https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih •   Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah •   Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol •   P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 14:56 WIB,  
Penulis : JP
Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Refino alias Kevin.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Refino alias Kevin dalam persidangan yang dilakukan pada hari Selasa (26 Mei 2026).

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian (ketua majelis) dan Verdian Martin, Ferry Irawan serta dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.

Dalam persidangan itu terlihat Refino menggunakan pakaian seragam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Ade Winata.

Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan bahwa Refino alias Kevin telah melakukan penipuan yang mengakibatkan Ali Ulai mengalami kerugian sekitar 1,5 miliar rupiah.

"Menyatakan terdakwa Refino alias Kevin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan," kata Monalisa Anita Theresia Siagian.

Monalisa Anita Theresia Siagian menghukum terdakwa Refino alias Kevin dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.

Selanjutnya Monalisa memberikan kesempatan kepada Refino alias Kevin untuk melakukan konsultasi kepada penasehat hukumnya.

"Silahkan terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya menanggapi vonis yang telah saya bacakan," ujar Monalisa Anita Theresia Siagian.

Mendengarkan hal tersebut Refino alias Kevin langsung menjawab tanpa konsultasi kepada Ade Winata.

"Saya pikir-pikir dulu terhadap putusan itu, Yang Mulia," kata Refino kepada Monalisa Anita Theresia Siagian.

Mendengarkan itu Monalisa Anita Theresia Siagian memberikan kesempatan selama 1 pekan kepada Refino bersama Ade Winata.

"Masa waktu pikir-pikir satu minggu. Apakah nanti mau mengajukan banding atau terima putusan itu? Sidang ditutup," ucap Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palu hakimnya.

Kronologis Penipuan yang Dilakoni oleh Refino alias Kevin

Bermula dari Refino alias Kevin bertemu dengan Ali Ulai dengan pembicaraan untuk melakukan bisnis nikel.

Dalam pertemuan itu Refino menerangkan bahwa dirinya dipercaya oleh pimpinan TNI untuk mengurus persoalan tambang nikel di Sulawesi. Saat pertemuan itu juga Refino mengajak supaya ikut melakukan transaksi jual beli nikel ore yang kadarnya 1,7%.

Usai pertemuan itu, Refino kerap menginformasikan kepada Ali Ulai terkait perkembangan bisnis nikel.

Selanjutnya Ali Ula mengajak Nina Syopiani (selaku  direktur cabang PT Citra Trading Indonesia) untuk bertemu dengan Refino. Dalam pertemuan itu Refino mengaku bahwa dirinya mendapatkan surat kuasa mewakili PT  Berlian Group Mining.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli antara PT Citra Trading Indonesia dan PT Berlian Group Mining. Tercatat surat perjanjian itu dengan Nomor 001/CTI-BGM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Dalam surat perjanjian itu terdapat klausul bahwa kualitas nikel ore 1,7%. Apabila kualitas nikel ore di bawah 1,7% maka akan cancel. Selanjutnya surat perjanjian itu juga ada dituliskan bahwa Pasal 5 menyatakan kualitas nikel ore di bawah 1,5% dibatalkan. Sementara kadar nikel ore yang ditambang oleh pihak PT Berlian Group Mining hanya 1,43%.

Setelah surat perjanjian itu dirakit maka Nina Syopiani mengirimkan uang ke rekening PT Berlian Group Mining sebesar 1,5 miliar Rupiah. Uang tersebut sifatnya titipan saja.

Karena tidak kunjung mendapatkan nikel ore sesuai dengan surat perjanjian tersebut maka PT Citra Trading Indonesia melalui Nina Syopiani menghubungi Refino untuk meminta uang 1,5 miliar Rupiah segera dikembalikan.

Namun Refino hanya mampu mengembalikan uang hanya 100 juta rupiah sehingga harusmendekam di dalam lokap.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Ali UlaiRefino alias Kevin
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 04

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 | 00:05 WIB
  • Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 | 21:08 WIB
  • Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Senin, 27 Jul 2026 | 00:41 WIB
  • P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    Minggu, 26 Jul 2026 | 23:14 WIB
  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com