Home › Korupsi › 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang
2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, BENGKALIS – Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dinilai publik hanya sekadar formalitas. Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas tambak udang.
Padahal, jaksa telah menyatakan perkara tambak udang tersebut naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 lalu, setelah melewati proses penyelidikan yang relatif singkat. Namun, tahap penyidikan itu tampak meredup seiring dengan pergantian sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa Bengkalis.
Kejari Bengkalis sebelumnya telah memastikan bahwa aktivitas tambak udang vanamei dilakukan dengan membabat hutan mangrove di kawasan pesisir. Akibatnya, kerusakan lingkungan yang cukup luas terjadi di wilayah operasional tambak udang dan perairan sekitarnya.
Dampak yang ditimbulkan antara lain penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan biota laut, serta rusaknya habitat alami yang berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat.
"Saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, pemeriksaan lapangan di sejumlah titik tambak udang telah dilakukan dengan melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan," ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, pada 14 Oktober 2024 lalu.
Penyidik Kejari Bengkalis juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau untuk menghitung jumlah kerugian negara. Meski demikian, hingga saat ini total nilai kerugian itu tidak diketahui publik. Bahkan, banyak pihak menduga bahwa tahapan penghitungan kerugian negara tidak pernah diajukan ke BPKP.
Sejumlah kalangan masyarakat pun mempertanyakan: apa benar BPKP sudah memeriksa seluruh data terkait kerugian negara akibat kerusakan ekologis tersebut?
Kepala BPKP Perwakilan Riau, Evenri Sihombing, enggan berkomentar banyak ketika tim awak media menanyakan hal itu. "Silakan tanya ke teman-teman penyidik (jaksa)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026). Pejabat auditor internal pemerintah itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menguraikan lebih lanjut substansi terkait persoalan yang dimaksud.
Ketidakjelasan penanganan perkara tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini dinilai mencerminkan lemahnya kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum. Proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan tidak hanya menghambat pemulihan kerugian negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Rawatan Manik, masih "membisu" saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut. Publik pun menunggu langkah tegas kejaksaan agar kasus ini tidak berakhir mandek di meja penyidik.






Komentar Via Facebook :