https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan •   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎ •   Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas •   Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

Senin, 08 Juni 2026 | 00:16 WIB,  
Penulis : Redaksi
KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para mafia perkebunan kelapa sawit yang menguasai kawasan hutan secara ilegal. Desakan ini menyusul maraknya praktik haram penguasaan dan pengelolaan kebun sawit di dalam kawasan hutan di Riau.

Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghilangkan hak masyarakat.

"Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap mafia kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Negara harus hadir! Siapapun pelakunya, baik korporasi maupun individu, wajib diproses secara hukum. Tangkap dan penjarakan para mafia tersebut," tegas Larshen dalam pernyataannya, Minggu (7/6/2026).

Larshen menyoroti Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak sebagai dua daerah yang perlu mendapat perhatian khusus. Menurutnya, kedua wilayah tersebut selama bertahun-tahun diduga kuat menjadi lokasi berkembangnya praktik haram penguasaan lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan dengan berbagai modus operandi.

Riau saat ini menjadi fokus nasional dalam penertiban kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat target penertiban nasional mencapai sekitar 3,7 juta hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan, dengan Provinsi Riau menyumbang angka terbesar, yakni sekitar 1,2 juta hektare.

Pemerintah sendiri telah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan, menguasai kembali kawasan yang disalahgunakan, serta memulihkan fungsi hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal.

Dalam kesempatan itu, KNPI Riau juga menyoroti dugaan keterlibatan aktor-aktor besar. Terkait penyebutan nama Johannes Sitorus sebagai pemilik dan bos besar Perusahaan Central Group, KNPI Riau meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kami tidak ingin ada fitnah maupun kriminalisasi. Namun apabila terdapat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka siapapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Larshen yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).

Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KNPI Riau juga mendukung penuh langkah Satgas PKH yang telah melakukan berbagai tindakan penertiban, termasuk penyegelan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Riau sejak awal tahun 2025. Namun, Larshen meminta negara tidak hanya berhenti pada pemasangan plang atau penyegelan.

"Kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara. Bila perlu dilakukan penyitaan aset dan pemulihan lingkungan hidup secara menyeluruh. Jangan sampai rakyat kecil yang terus menjadi korban, sementara para mafia itu hidup nyaman menikmati hasil perambahan hutan," katanya.

Larshen memaparkan sejumlah dasar hukum yang berpotensi dilanggar dalam praktik ini, antara lain UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

Ia mendesak Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kehutanan, Satgas PKH, dan seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan pemberantasan mafia kebun sawit dalam kawasan hutan sebagai agenda prioritas nasional.

"Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapapun yang terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara melawan hukum harus ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman," tutup Larshen. (LY)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KNPIRiauLahanSawitKawasanHutanIlegalPT AgrinasCentral Group
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir
    Pemerintah

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang
    Korupsi

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol
    Korupsi

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi
    Ragam

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB
  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing
    Nasional

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB

Terpopuler

  • 01

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 02

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 03

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB
  • 04

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 - 16:25 WIB
  • 05

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 - 22:33 WIB

TERBARU

  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB
  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com