https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta •   Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD •   Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus •   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:43 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangani kasus dugaan pemerasan, pengancaman melalui pencemaran tertulis atau pembukaan rahasia, serta penipuan. Seorang pria berinisial LY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (15/6).

"Tersangka kami amankan setelah memenuhi panggilan penyidik," ujar Kasatreskrim AKP Anggi Dian Riansyah, Rabu (17/6/2026).

Penetapan tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus bermula Rabu (24/12/2025) di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Korban MM berkomunikasi dengan LY meminta penghapusan (take down) pemberitaan online yang memuat nama korban dan keluarganya.

Dua hari kemudian, 26 Desember 2025, korban mentransfer Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas permintaan seseorang berinisial AP yang diklaim terkait proses penghapusan berita. Namun hingga transfer dilakukan, pemberitaan tidak kunjung dihapus. Korban melaporkan kerugian Rp35 juta ke Polresta Pekanbaru.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, dokumen rekening koran dan formulir pembukaan/ perubahan data rekening Bank BRI, tngkapan layar pemberitahuan media online dan percakapan WhatsApp (10 lembar), bukti transfer Bank BCA Rp35 juta tanggal 26 Desember 2025

LY menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 15 Juni 2026, kemudian dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penyidik.

Satreskrim Polresta Pekanbaru masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

AktivisPenjebakanPemerasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak
    Peristiwa

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 | 17:07 WIB
  • Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret
    Peristiwa

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 | 23:36 WIB
  • Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun,  G3S Sebut Ada
    Korupsi

    Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan

    Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB
  • Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50
    Nasional

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 | 00:52 WIB
  • Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding
    Nasional

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 | 13:05 WIB

Terpopuler

  • 01

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 02

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • 03

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:01 WIB
  • 04

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 05

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 - 18:28 WIB

TERBARU

  • Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Kamis, 18 Jun 2026 | 20:43 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB
  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB
  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com