Home › Hukrim › Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta
Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangani kasus dugaan pemerasan, pengancaman melalui pencemaran tertulis atau pembukaan rahasia, serta penipuan. Seorang pria berinisial LY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (15/6).
"Tersangka kami amankan setelah memenuhi panggilan penyidik," ujar Kasatreskrim AKP Anggi Dian Riansyah, Rabu (17/6/2026).
Penetapan tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus bermula Rabu (24/12/2025) di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Korban MM berkomunikasi dengan LY meminta penghapusan (take down) pemberitaan online yang memuat nama korban dan keluarganya.
Dua hari kemudian, 26 Desember 2025, korban mentransfer Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas permintaan seseorang berinisial AP yang diklaim terkait proses penghapusan berita. Namun hingga transfer dilakukan, pemberitaan tidak kunjung dihapus. Korban melaporkan kerugian Rp35 juta ke Polresta Pekanbaru.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, dokumen rekening koran dan formulir pembukaan/ perubahan data rekening Bank BRI, tngkapan layar pemberitahuan media online dan percakapan WhatsApp (10 lembar), bukti transfer Bank BCA Rp35 juta tanggal 26 Desember 2025
LY menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 15 Juni 2026, kemudian dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penyidik.
Satreskrim Polresta Pekanbaru masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.






Komentar Via Facebook :