https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons •   Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main •   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:13 WIB,  
Penulis : Redaksi
Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

Bid Humas Polda Riau

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Gelombang kekecewaan melanda komunitas pers di Provinsi Riau menyusul dugaan praktik diskriminatif dalam pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Polda Riau. Para jurnalis menilai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dinilai kurang komunikatif dan sulit diakses, sehingga menghambat kinerja jurnalistik di lapangan.

Keluhan utama para wartawan adalah adanya perbedaan perlakuan dalam merespons konfirmasi dari media. Pejabat Utama (PJU) di jajaran Polda Riau dinilai hanya bersedia melayani jurnalis dari media-media nasional, sementara wartawan lokal kerap terabaikan.

"Ketika kami kesulitan mendapatkan konfirmasi dari Polres, biasanya kami menghubungi Kabid Humas. Harapan kami tentu mendapatkan penjelasan atau bantuan untuk menjembatani komunikasi. Tetapi sering terjadi justru kami diminta kembali menghubungi pihak yang bersangkutan," ungkap Defri Candra, seorang wartawan lokal sebagaimana dikutip, Sabtu (20/6/2026).

Sikap tertutup ini dinilai sangat menyulitkan tugas-tugas jurnalistik, terutama dalam verifikasi pada sebuah pemberitaan sebelum disebarluaskan ke publik. Humas yang seharusnya menjadi fasilitator komunikasi justru dinilai memperkeruh situasi.

"Kami merasa ada perbedaan perlakuan. Bahkan pernah terucap bahwa Humas lebih cocok berkomunikasi dengan media nasional. Tentu pernyataan seperti itu membuat kami sebagai media lokal merasa kurang dihargai," tambah Defri.

Sikap tertutup ini dinilai melanggar prinsip transparansi, mengingat keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Padahal, peran media lokal sangat strategis untuk menjangkau informasi hingga ke pelosok Riau.

Bahkan sikap tertutup dari humas Polisi ini memicu gelombang protes puluhan jurnalis yang tergabung dalam Wartawan Mitra Polda Riau (WMPR). Tindakan itu menyusul kabar duka dari dunia pers, di mana seorang wartawan media pusat berinisial W dipecat secara sepihak oleh perusahaannya.

Pemecatan tersebut berawal dari tindakan Kombes Pandra yang mempertanyakan status W sebagai wartawan media nasional. Lebih lanjut, ia mengirimkan tangkapan layar bukti transfer uang tersebut senilai Rp300 ribu pemimpin redaksi media tempat W bekerja.

"Screenshot ini dikirim Pak Kabid sebagai bentuk empati karena W sedang sakit. Namun kebijakan ketat di perusahaan televisi nasional melarang jurnalis menerima uang dari narasumber. Akibatnya W langsung dipecat, padahal ia tak pernah meminta bantuan," jelas Afiat Ananda, perwakilan jurnalis di Pekanbaru.

Afiat menambahkan, mereka sepakat mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada humas Polda Riau. Uang tersebut dikumpul dari rekan-rekan lainnya sebagai bentuk simpati dan protes atas nasib yang menimpa W. 

Di hadapan para jurnalis, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Pandra bersumpah demi Allah tidak memiliki niat buruk untuk membuat W kehilangan pekerjaannya. Pandra berkilah bahwa niatnya hanya menanyakan keabsahan status W sebagai koresponden resmi di media nasional.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, kekecewaan komunitas jurnalis lokal tetap mendalam. Selain kasus W, Pandra juga dinilai sangat sulit dikonfirmasi terkait kasus-kasus viral yang ditangani Polda Riau. Hal itu kerap dialami jurnalis lokal ketika mengkonfirmasi sebuah berita. Hal ini memperkuat Polda Riau terlihat membatasi ruang terhadap media dan kritik terhadap jurnalis.

Para pewarta di Riau mendesak secara tegas agar Kabid Humas Polda Riau dicopot dan diganti dengan figur yang lebih profesional serta paham esensi kebebasan pers. Pola komunikasi ini diharapkan demi mengembalikan kemitraan yang sehat, profesional, dan saling menghormati. 

"Mohon maaf Pak Kabid, sebelum Pak Kabid tugas di sini, teman-teman sudah ada di Polda. Seandainya komunikasi Pak Kabid itu bagus dengan teman-teman, Pak Kabid mungkin tidak akan pernah menanyakan langsung ke atasan," pungkas seorang wartawan media online nasional sekaligus penggagas WAG WMPR Plus.

 

Editor : Redaksi
Sumber : Gegas.co

TOPIK TERKAIT

PolisiPoldaRiauHumasAlergiWartawanMediaKonfirmasiHerry Heryawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
    Korupsi

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB
  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus
    Peristiwa

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB
  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus
    Lingkungan

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir
    Pemerintah

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang
    Korupsi

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB
  • Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 | 11:41 WIB
  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com