Home › Peristiwa › Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas
Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas
Suasana konferensi pers di Playgroup Djuwita. (Sumber foto: JP Serojanews.com)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Playgroup Djuwita membantah atas tuduhan sejumlah media yang menyebutkan bahwa pihaknya sebagai lembaga pendidikan tidak memiliki legalitas yang layak.
Kuasa hukum dari Playgroup Djuwita bernama Handrianto Sianipar membantah tudingan yang dibuat sejumlah media online bahwa Playgroup Djuwita adalah sebagai sekolah ilegal dan tidak punya legalitas.
”Kami hari ini ingin membantah bahwa ada beredar sejumlah platform media online yang menyebutkan Playgroup Djuwita sebagai sekolah ilegal dan tidak punya legalitas. Hari ini kami mau menyampaikan untuk menepis isu-isu yang beredar dan tidak memilik dasar sehingga merugikan pihak klien kami. Hal itu membuat berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Playgroup Djuwita,” kata Handrianto Sianipar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Playgroup Djuwita yang beralamat di Jalan Anggrek Permai Blok K Nomor 2-8 Kelurahan Baloi Indah Kota Batam, Kota Batam pada hari Rabu (24 Juni 2026).
Handrianto Sianipar menegaskan bahwa Playgroup Djuwita telah berdiri dengan akta pendirian yang diterbitkan di Tahun 2005 hingga saat ini operasional dari proses belajar masih terus berlangsung.
”Playgroup Djuwita ini telah berdiri berdasarkan akta pendirian yang diterbitkan pada Tahun 2005 dan izin operasionalnya sampai dengan saat ini masih aktif dan dikeluarkan oleh PTSP. Masa berlakunya hingga Tahun 2007,” ucap Handrianto Sianipat.
Handrianto Sianipar juga membantah atas tudingan pemberitaan media online yang menyatakan bahwa Playgroup Djuwita tidak mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN 70063120).
”Kami di sini menyampaikan bahwa sekolah Playgroup Djuwita ini mempunyai NPSN. Jadi tidak benar jika ada berita yang menyebutkan Playgroup Djuwita sebagai sekolah tidak memiliki NPSN,” ujar Handrianto Sianipar sembari mengangkat lembaran kertas NPSN Playgroup Djuwita di hadapan para reporter yang meliput acara konfrensi pers itu.
Dalam kesempatan itu juga Marnaek Tua Simarmata selaku kuasa hukum Playgroup Djuwita juga menambahkan bahwa kliennya mendirikan sekolah Playgroup Djuwita telah mengantongi izin secara lengkap dan utuh yang dikeluarkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia.
”Jadi dari awal sekolah Djuwita atau kelompok bermain Djuwita ini berdiri telah mengantongi legalitas dan berbadan hukum serta telah memiliki izin operasional yang diterbitkan Kementerian Hak Asasi Manusia serta izin usahanya,” kata Marnaek Tua Simarmata.
Marnaek Tua Simarmata juga memaparkan bahwa Playgroup Djuwita sebagai lembaga pendidikan berdiri dengan berbadan hukum sebagai persereon terbatas (PT).
”Jadi sekolah atau Playgroup Djuwita berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas bukan sebagai yayasan seperti dalam pemberitaan yang beredar,” ucap Marnaek Tua Simarmata.






Komentar Via Facebook :