https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas

Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB,  
Penulis : JP
Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas

Suasana konferensi pers di Playgroup Djuwita. (Sumber foto: JP Serojanews.com)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Playgroup Djuwita membantah atas tuduhan sejumlah media yang menyebutkan bahwa pihaknya sebagai lembaga pendidikan tidak memiliki legalitas yang layak.

Kuasa hukum dari Playgroup Djuwita bernama Handrianto Sianipar membantah tudingan yang dibuat sejumlah media online bahwa Playgroup Djuwita adalah sebagai sekolah ilegal dan tidak punya legalitas.

”Kami hari ini ingin membantah bahwa ada beredar sejumlah platform media online yang menyebutkan Playgroup Djuwita sebagai sekolah ilegal dan tidak punya legalitas. Hari ini kami mau menyampaikan untuk menepis isu-isu yang beredar dan tidak memilik dasar sehingga merugikan pihak klien kami. Hal itu membuat berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Playgroup Djuwita,” kata Handrianto Sianipar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Playgroup Djuwita yang beralamat di Jalan Anggrek Permai Blok K Nomor 2-8 Kelurahan Baloi Indah Kota Batam, Kota Batam pada hari Rabu (24 Juni 2026).

Handrianto Sianipar menegaskan bahwa Playgroup Djuwita telah berdiri dengan akta pendirian yang diterbitkan di Tahun 2005 hingga saat ini operasional dari proses belajar masih terus berlangsung.

”Playgroup Djuwita ini telah berdiri berdasarkan akta pendirian yang diterbitkan pada Tahun 2005 dan izin operasionalnya sampai dengan saat ini masih aktif dan dikeluarkan oleh PTSP. Masa berlakunya hingga Tahun 2027,” ucap Handrianto Sianipat.

Handrianto Sianipar juga membantah atas tudingan pemberitaan media online yang menyatakan bahwa Playgroup Djuwita tidak mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN 70063120).

”Kami di sini menyampaikan bahwa sekolah Playgroup Djuwita ini mempunyai NPSN. Jadi tidak benar jika ada berita yang menyebutkan Playgroup Djuwita sebagai sekolah tidak memiliki NPSN,” ujar Handrianto Sianipar sembari mengangkat lembaran kertas NPSN Playgroup Djuwita di hadapan para reporter yang meliput acara konfrensi pers itu.

Dalam kesempatan itu juga Marnaek Tua Simarmata selaku kuasa hukum Playgroup Djuwita juga menambahkan bahwa kliennya mendirikan sekolah Playgroup Djuwita telah mengantongi izin secara lengkap dan utuh yang dikeluarkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia.

”Jadi dari awal sekolah Djuwita atau kelompok bermain Djuwita ini berdiri telah mengantongi legalitas dan berbadan hukum serta telah memiliki izin operasional yang diterbitkan Kementerian Hak Asasi Manusia serta izin usahanya,” kata Marnaek Tua Simarmata.

Marnaek Tua Simarmata juga memaparkan bahwa Playgroup Djuwita sebagai lembaga pendidikan berdiri dengan berbadan hukum sebagai persereon terbatas (PT).

”Jadi sekolah atau Playgroup Djuwita berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas bukan sebagai yayasan seperti dalam pemberitaan yang beredar,” ucap Marnaek Tua Simarmata.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan
    Daerah

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB
  • Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta
    Hukrim

    Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Kamis, 18 Jun 2026 | 20:43 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
    Korupsi

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB
  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus
    Peristiwa

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB
  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus
    Lingkungan

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com