https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal •   Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam •   Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:28 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

MM mantan pejabat perkim kota pekanbaru

SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan intervensi terhadap kebebasan pers kembali mencuat. Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPP PPWI) secara resmi melaporkan dua orang ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/6/2026) atas dugaan penyuapan dan pemaksaan penghapusan berita secara melawan hukum.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, tiba di Markas Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, untuk menyerahkan berkas laporan. Kedua terlapor adalah Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman. Mereka diduga terlibat dalam upaya membungkam pemberitaan yang menyoroti sejumlah persoalan di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru.

Menurut keterangan PPWI, para terlapor memanfaatkan pengaruh dan imbalan materi untuk memaksa media menurunkan produk jurnalistik yang sudah dipublikasikan. Tindakan ini dinilai sebagai serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Dalam pernyataannya di hadapan wartawan usai melapor, Wilson Lalengke menekankan pentingnya penegakan hukum yang setara. Ia secara gamblang mengingatkan Polri agar tidak melakukan diskriminasi dalam menangani kasus ini, terlepas dari latar belakang atau kekuatan pihak terlapor.

"Saya tegaskan, kami tidak ingin ada perlakuan istimewa. Laporan ini adalah hak masyarakat. Kami minta polisi segera naik ke tahap penyidikan jika bukti awal sudah cukup. Jangan ada yang dilindungi atau diulur-ulur waktunya," ujar alumni Lemhannas itu dengan nada diplomatis namun tegas.

PPWI melandaskan laporan ini pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menilai bahwa upaya memaksa penghapusan berita bukan hanya pelanggaran etik jurnalistik, tetapi juga tindak pidana yang mengancam demokrasi.

Langkah hukum yang ditempuh PPWI ini membuka ruang refleksi filosofis yang mendalam mengenai fungsi hukum dan esensi kebebasan bersuara. Tindakan memaksa penghapusan berita pada hakikatnya merupakan serangan terhadap Epistemologi Sosial (sebuah cabang filsafat yang membahas bagaimana masyarakat memperoleh pengetahuan yang benar). Ketika kebenaran informasi dimanipulasi melalui suap dan intimidasi, masyarakat dipaksa hidup dalam ruang ketidaktahuan yang terstruktur.

Secara etis, dugaan penyuapan ini melanggar prinsip Utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Tindakan koruptif demi kepentingan segelintir individu (Martin Manoluk dan Raja Herman) secara langsung mengorbankan kebahagiaan dan hak-hak publik yang lebih luas untuk mendapatkan transparansi.

Selain itu, tuntutan Wilson Lalengke agar polisi tidak tebang pilih berakar kuat pada teori keadilan distributif Aristoteles (384-322 SM) dan konsep keadilan formal dari John Rawls (1921-2002). Rawls menyatakan bahwa institusi hukum harus beroperasi di balik "selubung ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana hukum tidak boleh membedakan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan.

Laporan PPWI pada 25 Juni 2026 ini bukan sekadar perseteruan antar-individu, melainkan sebuah ujian penting bagi eksistensi Rule of Law di Indonesia. Jika aparat mampu bertindak cepat tanpa pandang bulu, maka moralitas publik dan supremasi hukum dapat diselamatkan dari pembusukan akibat gurita korupsi dan pembungkaman pers. (TIM/Red)

Editor : Redaksi
Sumber : PPWI

TOPIK TERKAIT

PerkimPemkoPekanbaruMabespolriMartin ManulokAktivisRiauLaporanKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan
    Daerah

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB
  • Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta
    Hukrim

    Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Kamis, 18 Jun 2026 | 20:43 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
    Korupsi

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB
  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus
    Peristiwa

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB
  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus
    Lingkungan

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Kamis, 09 Jul 2026 | 15:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com