https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:43 WIB,  
Penulis : JP
Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

Foto bersama Peradi SAI Kota Batam usai Muscab kedua di AP Premier Hotel, Kota Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Alfi Ramadania terpilih kembali menahkodai Peradi SAI Kota Batam berdasarkan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) kedua yang dilaksanakan di Hotel AP Premier, Sabtu (27 Juni 2026).

Alfi Ramadania terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Peradi SAI Kota Batam periode 2026 sampai tahun 2030 mendatang.

Muscab Peradi SAI itu dihadir oleh 60 orang advokat. Diketahui bahwa Peradi SAI Kota Batam memiliki anggota sebanyak 138 orang yang merupakan advokat.

Dalam kesempatan itu, Alfi Ramadania mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Peradi SAI Kota Batam yang telah memberikan kepercayaan terhadap dirinya untuk memimpin kembali Peradi SAI Kota Batam.

"Muscab ini berjalan secara demokratis dan penuh kehangatan secara kekeluargaan. Muscab Peradi SAI Kota Batam yang kedua kembali menunjukkan saya sebagai ketua maka tanggung jawab itu akan saya pikul dengan senang hati," kata Alfi Ramadania.

Alfi Ramadania juga menyampaikan bahwa dirinya mohon dukungan untuk dapat menjalankan roda organisasi Peradi SAI Kota Batam supaya menciptakan sumber daya manusia sebagai advokat hebat nantinya.

"Program yang perlu harus diperkuat yaitu pendidikan guna meningkatkan kualitas advokat," ucap Alfi Ramadania.

Alfi Ramadania juga menuturkan bahwa para advokat yang tergabung dalam Peradi SAI Kota Batam harus menjunjung tinggi kode etik ketika menjalankan profesi sebagai advokat.

"Para advokat yang tergabung dalam Peradi SAI Kota Batam dalam menjalankan tugas sebagai advokat harus menjunjung tinggi kode etik. Advokat hebat yang berjalan sesuai kode etik supaya menghindari dari tindak pidana yang akan menjeratnya," ujar Alfi Ramadania.

Alfi Ramadania juga menambahkan bahwa para advokat yang tergabung dalam Peradi SAI akan juga mendapatkan program olahraga demi menjaga kebugaran fisik dalam menjalankan tugas profesinya.

"Selain cerdas juga advokat yang tergabung dalam Peradi SAI Kota Batam harus menjaga kesehatan dengan cara berolahraga. Oleh karena itu nantinya Peradi SAI Kota Batam akan meningkatkan program olahraga demi kebugaran anggota yang merupakan para advokat. Ingat di dalam tubuh yang bugar maka pemikiran juga cerdas guna menjalankan tugasnya sebagai advokat," kata Alfi Ramadania.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita
    Hukrim

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 11:28 WIB
  • Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas
    Peristiwa

    Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas

    Kamis, 25 Jun 2026 | 17:33 WIB
  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan
    Daerah

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB
  • Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta
    Hukrim

    Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Kamis, 18 Jun 2026 | 20:43 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
    Korupsi

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com