https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:43 WIB,  
Penulis : JP
Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

Foto bersama Peradi SAI Kota Batam usai Muscab kedua di AP Premier Hotel, Kota Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Alfi Ramadania terpilih kembali menahkodai Peradi SAI Kota Batam berdasarkan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) kedua yang dilaksanakan di Hotel AP Premier, Sabtu (27 Juni 2026).

Alfi Ramadania terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Peradi SAI Kota Batam periode 2026 sampai tahun 2030 mendatang.

Muscab Peradi SAI itu dihadir oleh 60 orang advokat. Diketahui bahwa Peradi SAI Kota Batam memiliki anggota sebanyak 138 orang yang merupakan advokat.

Dalam kesempatan itu, Alfi Ramadania mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Peradi SAI Kota Batam yang telah memberikan kepercayaan terhadap dirinya untuk memimpin kembali Peradi SAI Kota Batam.

"Muscab ini berjalan secara demokratis dan penuh kehangatan secara kekeluargaan. Muscab Peradi SAI Kota Batam yang kedua kembali menunjukkan saya sebagai ketua maka tanggung jawab itu akan saya pikul dengan senang hati," kata Alfi Ramadania.

Alfi Ramadania juga menyampaikan bahwa dirinya mohon dukungan untuk dapat menjalankan roda organisasi Peradi SAI Kota Batam supaya menciptakan sumber daya manusia sebagai advokat hebat nantinya.

"Program yang perlu harus diperkuat yaitu pendidikan guna meningkatkan kualitas advokat," ucap Alfi Ramadania.

Alfi Ramadania juga menuturkan bahwa para advokat yang tergabung dalam Peradi SAI Kota Batam harus menjunjung tinggi kode etik ketika menjalankan profesi sebagai advokat.

"Para advokat yang tergabung dalam Peradi SAI Kota Batam dalam menjalankan tugas sebagai advokat harus menjunjung tinggi kode etik. Advokat hebat yang berjalan sesuai kode etik supaya menghindari dari tindak pidana yang akan menjeratnya," ujar Alfi Ramadania.

Alfi Ramadania juga menambahkan bahwa para advokat yang tergabung dalam Peradi SAI akan juga mendapatkan program olahraga demi menjaga kebugaran fisik dalam menjalankan tugas profesinya.

"Selain cerdas juga advokat yang tergabung dalam Peradi SAI Kota Batam harus menjaga kesehatan dengan cara berolahraga. Oleh karena itu nantinya Peradi SAI Kota Batam akan meningkatkan program olahraga demi kebugaran anggota yang merupakan para advokat. Ingat di dalam tubuh yang bugar maka pemikiran juga cerdas guna menjalankan tugasnya sebagai advokat," kata Alfi Ramadania.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita
    Hukrim

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 11:28 WIB
  • Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas
    Peristiwa

    Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas

    Kamis, 25 Jun 2026 | 17:33 WIB
  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan
    Daerah

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB
  • Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta
    Hukrim

    Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Kamis, 18 Jun 2026 | 20:43 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
    Korupsi

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com