Home › Hukrim › PPWI Prapidkan Kapolri dan Kapolda Terkait Penahanan Aktivis di Riau, Publik Diminta Kawal Sidang 14 Juli
PPWI Prapidkan Kapolri dan Kapolda Terkait Penahanan Aktivis di Riau, Publik Diminta Kawal Sidang 14 Juli
SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Sorotan publik kini tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seiring dirilisnya jadwal sidang praperadilan terkait dugaan kriminalisasi terhadap aktivis vokal, Larshen Yunus.
Berdasarkan dokumen resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, sidang perkara nomor 101/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan digelar pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan ini diajukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus yang dikuasakan kepada Tim Hukum PPWI Nasional. Adapun pihak tergugat melibatkan tiga institusi kepolisian, yaitu Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang dinilai banyak pihak sebagai upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap gerakan aktivisme di Indonesia.
Tim Kuasa Hukum Larshen Yunus yang dipimpin advokat nasional Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H. menyatakan siap hadir untuk mempertanyakan bukti-bukti dugaan tindak pidana kliennya kepada Kapolri bersama jajarannya.
"Sebagai pemohon praperadilan, kami sangat siap untuk hadir dan meminta pertanggungjawaban Kapolri terkait dugaan maladministrasi aparatnya dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, termasuk penahanan, yang kami nilai cacat hukum," urai Ujang Kosasih, S.H. kepada media ini, Minggu (28/6/2026).
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan komentar tegas terkait bergulirnya jadwal sidang ini. Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengingatkan agar para termohon menghormati proses peradilan yang berjalan.
"Para termohon, dalam hal ini institusi kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah, harus mematuhi hukum secara mutlak. Jangan coba-coba mencari alibi atau alasan yang mengada-ada untuk menghindari persidangan, termasuk menunda-nunda kehadiran dengan dalih dinas atau birokrasi," tegas Wilson Lalengke, Minggu (28/6/2026).
"Ketidakhadiran yang sengaja diulur-ulur hanya akan mempertegas spekulasi publik bahwa ada kekeliruan prosedur dalam penetapan status hukum Larshen Yunus," imbuhnya.
Tokoh pers nasional itu juga menyoroti peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum di era pemerintahan saat ini. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah menaikkan gaji para hakim hingga mencapai 300 persen.
"Dengan kenaikan pendapatan hingga 300 persen dari Presiden Prabowo, tidak ada lagi alasan bagi para hakim untuk memanipulasi hukum demi mencari jabatan, materi, atau keuntungan personal. Budaya korup dan transaksional masa lalu yang merusak marwah peradilan harus sepenuhnya ditinggalkan. Hakim hari ini harus berdiri tegak di atas kebenaran objektif dan mematuhi rule of law," imbuh Wilson Lalengke.
Jadwal sidang praperadilan ini bukan sekadar agenda formalitas birokrasi hukum. Secara mendalam, momen ini merupakan pengejawantahan dari dialektika keadilan yang telah diperdebatkan para pemikir dunia selama berabad-abad.
Filsuf moral abad pencerahan, Immanuel Kant (1724-1804), melalui konsep Kategori Imperatif, menyatakan bahwa hukum moral wajib ditaati demi hukum itu sendiri, bukan karena tekanan luar atau pamrih material. Dalam konteks praperadilan Larshen Yunus, logika Kantian menuntut hakim memutus perkara murni berdasarkan kebenaran hakiki dan aturan hukum universal.
Di sisi lain, filsuf hukum klasik Thomas Aquinas (1225-1274) menegaskan dalam adagiumnya: "Lex iniusta non est lex" – hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali. Ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang yang menyuarakan kebenaran, maka esensi hukum tersebut telah mati.
Praperadilan inilah yang berfungsi sebagai benteng untuk menguji apakah tindakan para termohon selaras dengan keadilan substantif atau justru menjadi bentuk kesewenang-wenangan yang bertopeng legalitas.
Sidang perdana pada pertengahan Juli 2026 nanti akan menjadi pembuktian penting bagi integritas wajah peradilan Indonesia. Publik pun disebut akan terus mengawal jalannya persidangan demi tegaknya keadilan yang tanpa pandang bulu.






Komentar Via Facebook :