https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

Selasa, 30 Juni 2026 | 14:03 WIB,  
Penulis : JP
Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

Suasana sidang pemeriksaan Ahli Erwan Turyanto dalam perkara sulap hutan konservasi taman buru Rempang menjadi kebun pohon mangga yang menjerat terdakwa Hanjaya alias Acai di PN Batam. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Hanjaya alias Acai telah menyulap hutan konservasi taman buru di Pulau Rampang menjadi kebun milik pribadi yang ditanami pohon mangga. Hal itu diucapkan oleh Erwan Turyanto selaku ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pegadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari, Senin (29 Juni 2026).

Erwan Turyanto mengatakan bahwa dirinya bekerja dalam jabatan sebagai Kordinator Kelompok Kerja Perencanaan Kerjasama dan Bina Areal Preservasi di BKSDA Wilayah Riau. Dia juga menyampaikan bahwa dirinya dalam perkara terdakwa Acai sudah dua kali datang ke hutan konservasi taman buru untuk melakukan peninjauan.

”Saya sudah datang ke lokasi sebanyak dua kali. Saat saya datang bersama tim BKSDA Wilayah Riau ke lokasi  langsung mengambil dokumentasi di lokasi penanaman pohon mangga yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Erwan Turyanto dalam persidangan itu dan terlihat terdakwa Hanjaya alias Acai duduk di samping penasehat hukumnya Rasman Damanik.

Selanjutnya Erwan Turyanto melakukan pengukuran di kawasan hutan taman buru dengan panduan peta dasar.

Ia juga menyimpulkan bahwa dari hasil pengukuran yang telah dilakukan diketahui secara pasti bahwa Hanjaya alias Acai telah menyulap hutan konservasi taman buru Rempang dengan luasan 7,9 hektar (Ha) menjadi kebun pohon mangga milik pribadi.

”Saya melakukan overlay dengan cara meletakkan peta bidang yang diukur dengan peta dasar yaitu peta kawasan hutan konservasi taman buru Rempang. Selanjutnya dari proses overlay yang kami lakukan diketahui bahwa terdakwa Hanjaya alias Acai telah menggarap kawasan hutan konservasi taman buru seluas 7,9 Ha,” ucap Erwan Turyanto dalam persidangan di PN Batam.

Erwan Turyanto menjelaskan bahwa perbuatan Hanjaya alias Acai yang telah menyulap 7,9 Ha hutan konservasi taman buru Rempang itu memberikan kerugian ekologis.

”Hutan konservasi taman buru itu fungsi sebagai hutan yang digunakan untuk berburu. Jadi setiap orang yang mau memasuki hutan taman buru itu harus ada izinnya dari kementerian. Dalam kawasan hutan buru di Rempang itu kelompok masyarakat diizinkan untuk berburu hewan pelanduk. Namun itu juga berdasarkan aturan hukum kalau populasi hewan pelanduknya cukup, baru diperbolehkan untuk berburu. Sampai dengan saat ini belum pernah ada orang meminta izin untuk melakukan perburuan hewan pelanduk. Kalau hutan taman buru itu ditanami pohon mangga oleh terdakwa Hanjaya alias Acai jelas memberikan dampak kerugian secara ekologis,” ujar Erwan Turyanto.

Dalam persidangan itu Erwan Turyanto selaku ahli menolak untuk melakukan perhitungan nilai kerugian ekologis jika dikonversikan ke dalam nominal Rupiah.

”Penyidik juga meminta perhitungan nominal dari kerugian ekologis yang ditimbulkan dari perbuatan Hanjaya alias Acai menanam pohon mangga di kawasan hutan koservasi taman buru Rempang. Sebenarnya itu bukan kewenang saya untuk menghitung nilai kerugian ekologis jika dikonversikan secara ekonomi. Jadi di Kementerian Kehutanan itu ada fungsi-fungsi institusi yang punya kewenangan berbeda-beda. Jadi untuk menghitung itu ada namanya BPHL atau Balai Pemanfaatan Hasil Hutan Lestari yang berkantor di Pekanbaru dan termasuk wilayah kerjanya di Kepulauan Riau ini,” kata Erwan Turyanto.

Dalam kesempatan itu juga Erwan Turyanto menerangkan bahwa tidak serta merta pihak Kementerian Kehutanan dan pihak kepolisian Polda Kepri langsung menyeret Hanjaya alias Acai ke dalam penjara. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah memasang papan plang di area kebun pohon mangga milik terdakwa untuk semua orang mengetahui bahwa itu kawan hutan konservasi taman buru.

”Sudah berkali-kali kita surati terdakwa untuk pergi dan meninggalkan kawasan hutan taman buru Rempang namun tidak dihiraukan maka oleh karena itu dilakukan tindakan ultimum remedium atau menyeretnya ke ranah tindak pidana sehingga mendekam di dalam penjara sampai perkaranya bergulir di persidangan. Bukan hanya menyurati terdakwa supaya meninggalkan area hutan konservasi taman buru itu, kami juga telah memasang papan plang untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa itu kawasan hutan taman buru,” ucap Erwan Turyanto.

Usai persidangan awak media Serojanews.com melakukan wawancara cegat alias doorstop terhadap Erwan Turyanto dengan melayangkan pertanyaan.

Tadi dalam ruang sidang jelas terdengar bahwa Rasman Damanik selaku penasehat hukum terdakwa Hanjaya alias Acai mengatakan bahwa kliennya membeli lahan-lahan yang diduga di atas lokasi hutan lindung taman buru. Bagaimana pendapat anda selaku ahli dari BKSDA yang dihadirkan oleh JPU Rumondang Manurung?

Erwan Turyanto menjawab bahwa setiap orang membeli sesuatu harus mengecek legalitas barang yang dibelinya.

”Ini pengetahuan umumlah dan berlaku untuk umum sepertinya. Orang membeli sepeda motor, apa yang harus dilakukan untuk mencari tahu terkait sepeda motor itu? Selain mengecek kualitas mesin motor itu pastinya akan mencari tahu legalitas. Apakah tahapan legalitas itu sudah dilakukan? Kalau terdakwa membeli lahan atau tanah harusnya mengecek legalita. Kalau itu tanah di atas hutan seperti hutan konservasi taman buru ini pasti ada pengelolanya. Kalau taman buru ini paling bawah ini adalah resort dan ada kantor serta petugasnya. Seharusnya terdakwa itu menanyakan ke sana dan jangan asal beli saja,” ujar Erwan Turyanto menjawab sembari menikmati sebatang rokok.

Erwan Turyanto menyebutkan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat dan khususnya terdakwa Hanjaya alias Acai untuk menyebutkan dirinya tidak mengetahui bahwa dirinya telah menggarap hutan konservasi menjadi kebun milik pribadi.

”Zaman sudah canggih dan di lokasi juga dapat signal untuk bisa mencaritahu asal muasal lahan yang dibeli guna mengecek legalitasnya. Jadi tidak bisa lagi terdakwa ataupun masyarakat mengatakan tidak mengetahui sebagai alasan bahwa lahan tersebut yang akan dibelinya adalah kawasan hutan apakah kawasan hutan lindung, hutan konservasi, hutan wisata dan sebagainya,” kata Erwan Turyanto.

Sebagai informasi tambahan bahwa terdakwa Hanjaya alias Acai membeli 133 SK dengan luasan lahan 294 Ha dari masyarakat secara bertahap dari Tahun 2012 hingga Tahun 2015 seharga 1 Miliar Rupiah.

Selanjutnya Acai mengganti tanaman yang ada di lahan yang telah dibelinya menjadi pohon mangga termaksud dengan 7,9 Ha kawasan hutan konservasi Taman Buru Rempang. Karena hal tersebut Acai diancam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 2 juncto Pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19, Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 36 angka 17, Pasal 50 ayat 2 huruf a juncto Pasal 36 angka 19 ayat 3 juncto Pasal 36 Angka 17 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Hutan KonservasiTaman BuruRempangKota BatamBKSDA RiauErwan TuryantoHanjaya alias AcaiRumondan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 
    Daerah

    K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    Jumat, 01 Mei 2026 | 14:09 WIB
  • Pecat Karyawan Secara Sepihak, LBH Horas Langsung Layangkan Somasi ke BPR Barelang Mandiri
    Daerah

    Pecat Karyawan Secara Sepihak, LBH Horas Langsung Layangkan Somasi ke BPR Barelang Mandiri

    Minggu, 14 Des 2025 | 14:52 WIB
  • Perkara Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina: Saya Tidak Ada Memukul Intan
    Hukrim

    Perkara Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina: Saya Tidak Ada Memukul Intan

    Selasa, 11 Nov 2025 | 15:18 WIB
  • Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 18:39 WIB
  • Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta
    Hukrim

    Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

    Senin, 25 Agu 2025 | 16:45 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com