Home › Hukrim › Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara
Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dafid H Lumban Tobing. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan menuntut terdakwa David H Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 7 bulan usai ketangkap mencuri 4 unit tabung gas ukuran 3 kilogram (Kg) di kawasan Perumahan Tiban Mas Indah, Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan oleh Rumondang Manurung menggantikan JPU Gustirio Kurniawan yang tidak nongol dalam ruang persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian (ketua majelis) dan Irfan Lubis, Ferry Irawan pada hari Selasa (30 Juni 2026).
Dalam persidangan itu Rumondang mengatakan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian 4 unit tabung gas dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J dengan Nomor Polisi BP 4345 JM.
”Menyatakan terdakwa telah terbuti secara sah dan meyakinkan telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud melawan hukum,” kata Rumondang Manurung.
Selanjutnya Rumondang Manurung menuntut terdakwa Davit H Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Atas tuntutan yang dibacakan oleh Rumondang Manurung membuat ketua majelis hakim, Monalisa Anita Theresia Siagian menyuruh Davit H Lumban Tobing untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
”Bagaimana pendapatmu, Dafit? Bisa minta dibebaskan, bisa minta diringankan, bisa minta diperberat. Ngomong dulu sama pengacaramu,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.
Mendengar arahan dari Monalisa Anita Theresia Siagian membuat terdakwa Davit H Lumban Tobing bergegas melakukan konsultasi kepada Rio Turnip yang merupakan Advokat dari Kantor LBH Mawar Saron.
Tidak perlu lama-lama diskusi antara Dafit H Lumban Tobing dengan Rio Turnip langsung menghasilkan kesimpulan.
Rio Turnip langsung memohon waktu 1 minggu guna meracik nota pembelaan atau pledoi perkara pencurian yang dihadapi oleh kliennya.
”Mohon waktu 1 minggu untuk menyampaikan pledoinya, Yang Mulia,” ujar Rio Turnip.
Mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh Rio Turnip langsung Monalisa Anita Theresia Siagian menunda persidangan.
”Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang ditutup,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palu hakimnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan






Komentar Via Facebook :