https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:10 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

Tersangka yang dihadirkan saat Polres Kuansing menggelar Konferensi pers.

SEROJANEWS.COM, KUANSING – Kontroversi mencuat di tengah masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyusul dugaan pembebasan bersyarat seorang pengusaha toko emas yang diduga menjadi penadah utama hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ferdi (43), warga Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, yang sebelumnya ditangkap polisi, kini disebut-sebut telah kembali beraktivitas dan menjalankan bisnisnya, meski proses hukum belum selesai.

Kasus ini bermula pada Senin, 28 Juli 2025, ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing melakukan penggerebekan di rumah seorang pria bernama Bustami (50) di kawasan Kopah, Kuantan Tengah. Bustami diduga kuat berperan sebagai pemurni emas hasil PETI.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 pentolan emas dengan total berat 0,7 gram, 5 tembikar peleburan emas, 1 set alat pembakar, 1 timbangan digital, dan uang tunai Rp 6.200.000.

Berdasarkan hasil interogasi, Bustami mengaku bahwa kegiatan pemurnian emas tersebut didanai oleh seorang pemilik toko emas bernama Ferdi atau yang akrab disapa FI, yang berdomisili di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

 

Tak berselang lama, pada malam hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satreskrim Polres Kuansing bergerak cepat menuju lokasi Pardi. Dari rumahnya, polisi berhasil menyita 20 pentolan emas seberat 22 gram, perhiasan emas (gelang, kalung, cincin) seberat 326 gram, 1 timbangan digital. Total emas ilegal yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 348,40 gram.

Pada Minggu, 3 Agustus 2025, Polres Kuantan Singingi menggelar konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy, serta Bupati Kuansing. Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Jossy mengungkapkan bahwa Ferdi mengakui telah memberikan modal kepada Bustami untuk melakukan pemurnian emas.

"FI mengakui bahwa ia memberikan modal kepada Bustami untuk melakukan pemurnian emas. Semua hasilnya disetorkan kembali ke Ferdi," jelas Brigjen Pol Jossy dalam rilis persnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Namun, pada bulan Oktober 2025, awak media menerima informasi dari masyarakat bahwa Ferdi sudah kembali ke rumahnya di Lipat Kain. Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.

"Kok bisa Pardi sudah bebas, padahal informasinya belum ada dilakukan proses sidang di pengadilan," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi tersebut didapat beberapa minggu sebelum upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi dari AKP Shilton kepada Iptu Gerry Agnar Timur. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, AKP Shilton tidak memberikan tanggapan. Bahkan nomor teleponnya disebut sudah tidak aktif.

Masyarakat menilai kasus ini menjadi pemicu utama semakin maraknya aktivitas PETI di Kuantan Singingi. Ada kesan aparat penegak hukum (APH) hanya mampu menangkap para pekerja di lapangan, namun tidak berdaya menjerat para bos besar yang justru menjadi otak di balik operasi ilegal ini.

Hasil investigasi yang dihimpun media menunjukkan bahwa FI diduga masih menjalankan bisnisnya dengan menyuruh orang kepercayaannya—berinisial Al, Sa, dan Di—untuk bertransaksi di Toko BM Pasar Lipat Kain serta di rumah yang berada di kawasan perumahan Lipat Kain. Para penambang dari wilayah Kuansing dan sejumlah desa di Kampar Kiri disebut menyetor emas kepada orang kepercayaan Ferdi tersebut.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, diduga terdapat koordinasi dengan oknum anggota Polsek Kampar Kiri melalui pungutan rutin yang disebut "uang koordinasi" setiap bulannya.

Kasus dugaan "tangkap lepas" Ferdi kini menjadi tanda tanya besar. Hal ini berpotensi mencoreng citra Polri, khususnya Polda Riau.

Masyarakat berharap Kapolda Riau segera memerintahkan jajarannya, terutama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian di institusi kepolisian dalam menegakkan hukum diwilayah Riau.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Konferensi PersPolisiKuansingRiauTambang EmasPETIIlegalTangkap LepasTersangka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga
    Hukrim

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 | 14:03 WIB
  • PPWI Prapidkan Kapolri dan Kapolda Terkait Penahanan Aktivis di Riau, Publik Diminta Kawal Sidang 14 Juli
    Hukrim

    PPWI Prapidkan Kapolri dan Kapolda Terkait Penahanan Aktivis di Riau, Publik Diminta Kawal Sidang 14 Juli

    Minggu, 28 Jun 2026 | 00:02 WIB
  • Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita
    Hukrim

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 11:28 WIB
  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan
    Daerah

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
    Korupsi

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com