Home › Korupsi › Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari
Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari
Peserta PSW Pesparawi dari Provinsi Kepri gagal berangkat ke Manokwari, Papua karena tiket palsu. Dokumentasi para peserta menampilkan talentanya saat berada di Bandara Soekarno Hatta.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Dampak gagal berangkatnya peserta Pesparawi dari Provinsi Kepri menuju Manokwari, Papua untuk mengikuti kegiatan Pesparawi Nasional membuat Jumaga Nadeak melaporkan pihak travel yaitu PT Rizky Evanti Bersahaja ke Polda Kepri dengan dalil dugaan tindak pidana penggelapan.
Terhadap laporan tersebut membuat May Shine Debora Panaha selaku aktivis perempuan Kristen dari Provinsi Kepri angkat bicara.
”Uang untuk keberangkatan peserta Pesparawi dari Provinsi Kepri itu berasal dari APBD Kepri yang dikucurkan oleh Pemprov Kepri sebesar Rp. 1.400.000.000 dalam bentuk dana hibah. Bukan uang milik pribadinya ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak,” kata May Shine Debora Panaha yang merupakan mantan ketua GMKI Kota Batam, Kamis (02 Juli 2026).
Menurut May Shine Debora Panaha bahwa gagal berangkatnya 27 orang PSW Pesparawi dari Kepri ke Manokwari diduga kuat ada perbuatan melawan hukum yang sifatnya tindak pidana korupsi.
”Menurut saya diduga keras adanya penyalahgunaan uang negara yang terindikasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena ini bukan uang pribadi namun uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” ucap May Shine Debora Panaha.
May Shine Debora Panaha menegaskan bahwa yang bertanggungjawab terhadap penggunaan uang negara adalah Jumaga Nadeak selaku ketua LPPD Kepri.
”Tentu si penerima yaitu ketua LPPD Kepri yang juga merupakan anggota DPRD Kepri. Andai saja dari awal tidak ada persoalan yang ditutupi maka tidak ada penelantaran terhadap ibu-ibu kami yang ingin berjuang mengharumkan nama Provinsi Kepri. Bisa diduga anggota DPRD Kepri tersebut memanfaatkan kewenangannya untuk program yang telah bermasalah ini,” ujar May Shine Debora Panaha.
Aktivis Perempuan Kristen Provinsi Kepri, May Shine Debora Panaha.
May Shine Debora Panaha juga sangat prihatin terhadap peristiwa gagalnya 27 orang PSW Pesparawi dari Provinsi Kepri.
”Saya sangat prihatin. Kenapa? Karena para peserta Pesparawi dari kepri yang gagal berangkat ke Papua telah berkorban meninggalkan kewajiban dan peran penting dalam keluarga sebagai seorang ibu. Dan Saya berharap, ini jangan dianggap hal hal biasa saja sehingga harus diungkap secara komprehensif dari setiap proses pengelolaan dana hibah untuk LPPD Kepri ini,” kata May Shine Debora Panaha.
Dalam kesempatan itu dilayangkan pertanyaan kepada May Shine Debora Panaha.
1. Penyerahan uang dari ketua LPPD hanya 1.016.300.000 kepada travel PT Rizky Evanti Bersahaja sementara uang yang dikucurkan oleh Pemprov Kepri 1,4 miliar rupiah. Dengan demikian artinya ada 383.700.000 selisihnya, Bagaimana pendapat ibu terkait hal itu?
Terkait itu selisih dana yang diterima mungkin bisa kita lihat laporan mereka, namun saya mencurigai selisih dana yang diterima dari Direktur PT Rizky Evanti Bersahaja sebesar Rp. 700 juta itu kepada Hendra oknum Sekwan. Pertanyaannya Apakah boleh mengambil keuntungan di dana hibah ini? Dan bagaimana proses pengajuan dan penunjukannya,” ucap May Debora Panaha.
Dalam hal ini May Shine Debora Panaha juga berharap supaya Polda Kepri menindaklanjuti persoalan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Provinsi Kepri sebesar Rp. 1.400.000.000 itu.
”Kami berharap Polda Kepri masif dalam menindaklanjuti adanya persoalan di wilayah Kepri, sebelum adanya laporan harusnya ini bisa jadi temuan karena sudah viral secara nasional. Menurut pemikiran saya, bahwa yang sifatnya merugikan negara dan atau merugikan keuangan negara adalah kategori perbuatan tindak pidana korupsi. Sehingga kami minta penyidik tidak mengabaikan tindak pidana korupsinya, atau boleh kiranya pihak kejaksaan dan kpk membantu menyelediki perkara ini,” ujar May Shine Debora Panaha.
2. LP yang dibuat Jumaga Nadeak untuk melaporkan ke Polda Kepri dengan bentuk dugaan penggelapan, apakah itu bentuk cuci tangan supaya tidak menjadi kasus korupsi? Bagaimana menurut pendapat saudara terhadap hal tersebut?
May Shine Debora Panaha menjawab “mungkin saja begitu, jika adanya niat Pak Jumaga ingin mengembalikan uang secara keseluruhan.
Polda Kepri harus menyelidiki dan memeriksa adanya potensi korupsi dalam penyalahgunaan anggaran. Sebab hanya keputusan hukum yang dapat memerintahkan pengembalian uang tersebut, jangan Pak Jumaga ingin mendahuluinya, sehingga itu yang membuat kita bertanya-tanya. Ada Apa?”
May Shine Debora Panaha meminta Polda Kepri mengusut tuntas persoalan dana hibah yang dikucurkan dari APBD Pemprov Kepri sebesar Rp.1.400.000.000. Jangan sampai Polda Kepri hanya berfokus pada LP penggelapan yang dibuat oleh Jumaga Nadeak.
”Saya minta Polda Kepri untuk mengusut dana hibah ini bukan hanya penggelapan yang merupakan laporan dari Ketua LPPD Kepri. Tetapi juga konsentrasi terhadap Undang-Undang NO 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 bahwa disinyalir adanya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi terhadap persoalan ini,” kata May Shine Debora Panaha.
Dalam kesempatan berbeda tepatnya pada hari Rabu (01 Juli 2026) dilakukan konfirmasi kepada penasehat hukum Jumaga Nadeak yang bernama Bistok Nadeak. Dalam konfirmasi itu dilayangkan beberapa pertanyaan diantara:
1. Bagaimana logika hukumnya perkara tidak jadi berangkatnya peserta Pesparawi dari Provinsi Kepri ke Manokwari, Papua bisa dikategorikan penggelapan?
2. Jelas-jelas uang untuk biaya transportasi itu dikucurkan oleh Pemprov kepri dari APBD dalam bentuk dana hibah sebesar 1,4 Miliar Rupiah. Apakah perbuatan yang sifatnya merugikan keuangan negara ini bukan perbuatan tindak pidana korupsi?
3. Kalau itu menurut bapak selaku penasehat hukum Jumaga Nadeak bahwa perbuatan tindak pidana penggelapan. Apakah itu uang Jumaga Nadeak?
Atas 3 pertanyaan yang dikirimkan oleh jurnalis Media Serojanews.com melalui pesan singkat WhatsApp membuat Bistok Nadeak menjawab
”biar dilakukan penyidikannya dulu ia".
Mendapatkan jawaban dari Bistok Nadeak membuat jurnalis media ini masih mengirimkan pertanyaan. Apakah itu uang dari pribadi Jumaga Nadeak, Pak Lawyer?
Sekitar pukul 08:18 WIB pada hari Kamis (02 Juli 2026) Bistok Nadeak menjawab melalui pesan singkat WhatsApp. ”Itu dana hibah dari Pemprov Kepri yang telah dihibahkan kepada LPPD Kepri (Lembaga) yang mana Pak Jumaga Nadeak selaku ketua LPPD Kepri, dan beliau membuat laporan polisi atas nama atau bertindak selaku ketua LPPD Kepri bukan sebagai Pribadi dan yang dilaporkan adalah pihak travel yang telah menipu,” ucap Bistok Nadeak.






Komentar Via Facebook :