Home › Korupsi › Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding
Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding
Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra
SEROJANEWS.COM, BATAM - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Gustian Juanda Putra, menyatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang. Keputusan tersebut diambil karena vonis yang dijatuhkan dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bahwa berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang dari 7 terdakwa telah diputus sesuai peran masing-masing. Kami selaku penuntut umum menerima putusan tersebut dengan landasan hukum Peraturan Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021," ujar Gustian, Sabtu (4/7/2026).
Gustian menjelaskan, vonis yang dibacakan majelis hakim tidak melebihi dua per tiga dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, pertimbangan hukum dalam tuntutan JPU dinilai telah diambil alih seluruhnya dalam putusan hakim.
"Begitu juga uang pengganti maupun denda, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum sehingga JPU menerima putusan tersebut," tambahnya.
Gustian juga menegaskan bahwa para terdakwa telah menyatakan menerima putusan. "Pada saat sidang pembacaan putusan, kami dan para terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk berpikir. Ternyata setelah waktu yang ditentukan, ketujuh terdakwa menerima putusan itu, maka JPU juga menerima," jelasnya.
Berikut vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa:
Aris Mu'ajib (PPK BP Batam) tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 1 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari penjara
Ahmad Syamsir Arief (Mantan Dirut PT Marinda Utama Karya Subur) tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 1 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari penjara. Terdakwa telah menitipkan uang Rp1 miliar ke Kejari Batam untuk kas negara
I Made Aris Mahardika (Kuasa KSO Marinda Utama Karya Subur & PT Indonesia Timur Raya tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari. Uang pengganti: Rp13,9 miliar, subsider 2 tahun 10 bulan penjara
I Made Sudarsa (Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya) tuntutan: 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari. Uang pengganti Rp14,2 miliar, subsider 2 tahun 10 bulan penjara
Iran Sudrajat (Direktur PT Terasis) tuntutan 2 tahun penjara, denda Rp100 juta. Vonis: 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari. Uang pengganti: Rp365 juta (telah dibayar Rp100 juta, sisa Rp265 juta) subsider 1 tahun penjara
Nofri Fence Umboh tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 3 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari. Uang pengganti Rp1,2 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara
Ahmad Haris tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 1 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari.
Dengan diterimanya putusan ini oleh seluruh pihak, perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).






Komentar Via Facebook :