https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal •   Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam •   Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding

Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:59 WIB,  
Penulis : JP
Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding

Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra

SEROJANEWS.COM, BATAM - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Gustian Juanda Putra, menyatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang. Keputusan tersebut diambil karena vonis yang dijatuhkan dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bahwa berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang dari 7 terdakwa telah diputus sesuai peran masing-masing. Kami selaku penuntut umum menerima putusan tersebut dengan landasan hukum Peraturan Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021," ujar Gustian, Sabtu (4/7/2026).

Gustian menjelaskan, vonis yang dibacakan majelis hakim tidak melebihi dua per tiga dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, pertimbangan hukum dalam tuntutan JPU dinilai telah diambil alih seluruhnya dalam putusan hakim.

"Begitu juga uang pengganti maupun denda, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum sehingga JPU menerima putusan tersebut," tambahnya.

Gustian juga menegaskan bahwa para terdakwa telah menyatakan menerima putusan. "Pada saat sidang pembacaan putusan, kami dan para terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk berpikir. Ternyata setelah waktu yang ditentukan, ketujuh terdakwa menerima putusan itu, maka JPU juga menerima," jelasnya.

Berikut vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa: 

Aris Mu'ajib (PPK BP Batam) tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 1 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari penjara

Ahmad Syamsir Arief (Mantan Dirut PT Marinda Utama Karya Subur) tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 1 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari penjara. Terdakwa telah menitipkan uang Rp1 miliar ke Kejari Batam untuk kas negara

I Made Aris Mahardika (Kuasa KSO Marinda Utama Karya Subur & PT Indonesia Timur Raya tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari. Uang pengganti: Rp13,9 miliar, subsider 2 tahun 10 bulan penjara

I Made Sudarsa (Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya) tuntutan: 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari. Uang pengganti Rp14,2 miliar, subsider 2 tahun 10 bulan penjara

Iran Sudrajat (Direktur PT Terasis) tuntutan 2 tahun penjara, denda Rp100 juta. Vonis: 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari. Uang pengganti: Rp365 juta (telah dibayar Rp100 juta, sisa Rp265 juta) subsider 1 tahun penjara

Nofri Fence Umboh tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 3 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari. Uang pengganti Rp1,2 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara

Ahmad Haris tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Vonis 1 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 55 hari.

Dengan diterimanya putusan ini oleh seluruh pihak, perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

JaksaKejariBatamKepriKorupsiJPUHakimTerdakwaBatu Ampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari
    Korupsi

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga
    Hukrim

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 | 14:03 WIB
  • Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita
    Hukrim

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 11:28 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
    Korupsi

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB
  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus
    Peristiwa

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Kamis, 09 Jul 2026 | 15:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com