Home › Hukrim › Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara
Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara
Oknum guru Agama Kristen SMK Negeri di Batuaji, Kota Batam digelandang oleh petugas Kejari Batam kembali ke jeruji besi usai divonis 12 tahun penjara. (Sumber foto: JP - Serojanews.com)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Marjono merupakan seorang guru Agama Kristen di SMK Negeri yang berlokasi di Kecamatan Batuaji, Kota Batam divonis 12 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap siswanya berinisial M. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (07 Juli 2026).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Ellen Yolanda Sinaga dan Rinaldi. Dalam persidangan itu turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan penasehat hukum terdakwa Marjono atas nama Filemon Halawa.
Dalam persidangan itu, Rinaldi selaku hakim anggota mengatakan bahwa Marjono sebagai seorang guru Agama Kristen telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.
Rinaldi juga menyampaikan bahwa korban berinisial M mengalami trauma berat akibat perbuatan Marjono. ”Menimbang bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Marjono mengakibatkan korban anak mengalami trauma berat dan masih ada korban-korban lainnya,” kata Rinaldi.
Rinaldi juga menegaskan bahwa seharusnya terdakwa selaku guru harus melindungi korban bukan melakukan tindak pidana percabulan terhadap para muridnya.
”Terdakwa merupakan guru Agama Kristen di SMK Negeri yang berlokasi di Batuaji. Seharusnya secara aktual menjadi orangtua di sekolahan,” ucap Rinaldi.
Rinaldi menerangkan bahwa dalam persidangan terdakwa Marjono tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf dan pembenar.
”Menimbang bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar bagi terdakwa untuk menghapus perbuatan terdakwa, maka haruslah dijatuhkan tindak pidana sesuai dengan kesalahannya,” ujar Rinaldi membacakan surat putusan nomor 330/Pid.B/2026/ PN Btm.
Rinaldi juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma berat bagi korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Rinaldi juga menegaskan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa Marjono.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Marjono terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah pengawasannya, yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dididik yang dilakukan oleh guru sebagaimana diatur dalam Pasal 418 Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marjono selama dua tahun, eh... dua belas tahun penjara” kata Rinaldi yang terlihat gugup membacakan putusan sehingga terdengar asal bunyi saja.
Setelah dibacakan amar putusan tersebut langsung ketua majelis hakim perkara a quo, Vabiannes Stuart Wattimena memberikan kesempatan kepada terdakwa Marjono untuk melakukan diskusi kepada Filemon Halawa.
Hasil dari diskusi singkat itu membuat Filemon Halawa menyebutkan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum yang mendampingi Marjono memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut selama 1 pekan.
”Terhadap putusan tersebut kami pikir, Yang Mulia,” ucap Filemon Halawa.
Usai persidangan istri dari terdakwa Marjono melarang wartawan untuk mengambil foto suaminya. ”Jangan difoto-fotolah. Saya ini istrinya keberatan untuk suami saya difoto-foto,” ujarnya.
Mendengarkan celotehan istri oknum guru cabul itu membuat awak media ini bertanya. Kenapa Ibu melarang wartawan mengambil foto?
”Janganlah kalian mencari keuntungan di sini,” ujar istri Marjono sehingga menimbulkan suasana yang kurang kondusif di lingkungan PN Batam.
Bahkan istri Marjono menghentikan petugas Kejari Batam yang sedang menggiring Marjono untuk masuk ke dalam jeruji besi.
Kilas Balik Tindak Pidana Pencabulan yang Dilakukan Marjono
Marjono merupakan guru Agama di SMK Negeri di Batuaji, Kota Batam. Dia diangkat sebagai pegawai P3K pada Tahun 2025 silam.
Sepak terjang Marjono melakukan pencabulan terhadap anak terjadi sekitar 6 bulanan. Ada sekitar 30 orang siswa dan siswi beragama Kristen di sekolah tersebut yang menjadi korbannya. Dari angka 30 pelajar SMK Negeri di Batuaji itu, diantaranya terdiri dari 28 orang siswa (anak laki-laki yang diduga dilecehkan secara seksual) dan 2 orang siswi (anak perempuan yang dilecehkan secara seksual).
Pada awal bulan Januari Tahun 2026 silam, video Marjono mencabut bulu kemaluan siswanya di dalam ruang kelas viral hingga menggemparkan dunia pendidikan di Kota Batam.
Karena viralnya video perbuatan pelecehan seksual yang didalangi Marjono membuat pihak kepolisian bergerak untuk melakukan tindakan hukum.
Dalam proses hukum diketahuilah seorang siswa berinisial M yang telah dilecehkan secara seksual oleh Marjono. Terdakwa membuka celana korban dan memainkan kelaminnya hingga korban berteriak kesakitan.
Akibat perbuatan Marjono membuat M mengalami trauma berat. Bahkan M diketahui tidak mau didampingi oleh bapaknya untuk memberikan kesaksian saat persidangan di PN Batam.






Komentar Via Facebook :