https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

Jumat, 10 Juli 2026 | 21:40 WIB,  
Penulis : Redaksi
Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

RAM di KM 72 Desa Kesuma

SEROJANEWS.COM, PELALAWAN – Aktivitas sejumlah rumah angkut muat (RAM) atau peron kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, mulai menuai sorotan. Keberadaan fasilitas penampungan tandan buah segar (TBS) itu dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menggerus pendapatan asli daerah (PAD).

Tak hanya itu, operasional RAM di lokasi yang tidak memiliki izin resmi juga disebut dapat memengaruhi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Civil Society Organization (CSO) Pekan Tua Lestari (PATAR), Abdul Murat. Menurutnya, keberadaan RAM di dalam kawasan hutan menjadi salah satu pemicu utama hilangnya potensi pendapatan daerah.

"RAM yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun kewajiban perpajakan. Ini jelas membuat daerah kehilangan potensi pendapatan, terutama dari sektor pajak dan retribusi," ujar Abdul Murat kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut, Murat menjelaskan bahwa aktivitas peron yang menampung TBS dari kebun sawit di dalam kawasan hutan berpotensi menciptakan sistem ekonomi paralel yang tidak tercatat. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi perhitungan formula DBH Sawit yang diterima daerah.

"Ketika RAM menampung kelapa sawit dari lahan ilegal, hasil produksinya tidak tercatat dalam sistem resmi. Kondisi ini berpotensi mengurangi porsi daerah dalam formula pembagian DBH Sawit," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada pertengahan Juni 2026, ditemukan sedikitnya tujuh unit RAM yang masih aktif beroperasi di Desa Kesuma. Lokasi usaha tersebut tersebar di beberapa titik, yakni di Kilometer 60, 72, 73, 75, 76, dan 82. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah menurut perolehan investigasi.

Bahkan, berdasarkan informasi dari warga setempat, sejumlah pemilik peron diketahui ada yang mengelola lebih dari satu lokasi usaha penimbangan dan pengepulan TBS.

Salah satu lokasi RAM yang ditemukan merupakan tempat terjadinya peristiwa penembakan terhadap seorang pria yang diduga hendak melakukan aksi pencurian beberapa waktu lalu.

Warga juga menyebutkan seorang pemilik RAM masih ada yang menguasai lahan kebun sawit dengan luasan lebih dari 1.000 hektare di dalam kawasan hutan.

Menurut perolehan investigasi yang dilakukan, tim media mengumpulkan titik koordinat sejumlah lokasi RAM dan mengonversikannya melalui geoportal Kementerian Kehutanan. Hasilnya, seluruh titik lokasi peron yang ditelusuri teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan yang semestinya tidak boleh digunakan untuk aktivitas usaha perkebunan maupun penunjangnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik RAM maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas operasional usaha dan dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan tersebut.

Tim jurnalis Serojanews.com masih terus melakukan pendalaman untuk memetakan lokasi RAM lainnya yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Pelalawan.

 

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPelalawanRAMKawasan HutanSawitPeronDesaKesumaIlegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers
    Hukrim

    Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Rabu, 01 Jul 2026 | 01:10 WIB
  • Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga
    Hukrim

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 | 14:03 WIB
  • Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita
    Hukrim

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 11:28 WIB
  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan
    Daerah

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
    Korupsi

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com