Home › Lingkungan › Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan
Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan
RAM di KM 72 Desa Kesuma
SEROJANEWS.COM, PELALAWAN – Aktivitas sejumlah rumah angkut muat (RAM) atau peron kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, mulai menuai sorotan. Keberadaan fasilitas penampungan tandan buah segar (TBS) itu dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menggerus pendapatan asli daerah (PAD).
Tak hanya itu, operasional RAM di lokasi yang tidak memiliki izin resmi juga disebut dapat memengaruhi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Civil Society Organization (CSO) Pekan Tua Lestari (PATAR), Abdul Murat. Menurutnya, keberadaan RAM di dalam kawasan hutan menjadi salah satu pemicu utama hilangnya potensi pendapatan daerah.
"RAM yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun kewajiban perpajakan. Ini jelas membuat daerah kehilangan potensi pendapatan, terutama dari sektor pajak dan retribusi," ujar Abdul Murat kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Lebih lanjut, Murat menjelaskan bahwa aktivitas peron yang menampung TBS dari kebun sawit di dalam kawasan hutan berpotensi menciptakan sistem ekonomi paralel yang tidak tercatat. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi perhitungan formula DBH Sawit yang diterima daerah.
"Ketika RAM menampung kelapa sawit dari lahan ilegal, hasil produksinya tidak tercatat dalam sistem resmi. Kondisi ini berpotensi mengurangi porsi daerah dalam formula pembagian DBH Sawit," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada pertengahan Juni 2026, ditemukan sedikitnya tujuh unit RAM yang masih aktif beroperasi di Desa Kesuma. Lokasi usaha tersebut tersebar di beberapa titik, yakni di Kilometer 60, 72, 73, 75, 76, dan 82. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah menurut perolehan investigasi.
Bahkan, berdasarkan informasi dari warga setempat, sejumlah pemilik peron diketahui ada yang mengelola lebih dari satu lokasi usaha penimbangan dan pengepulan TBS.
Salah satu lokasi RAM yang ditemukan merupakan tempat terjadinya peristiwa penembakan terhadap seorang pria yang diduga hendak melakukan aksi pencurian beberapa waktu lalu.
Warga juga menyebutkan seorang pemilik RAM masih ada yang menguasai lahan kebun sawit dengan luasan lebih dari 1.000 hektare di dalam kawasan hutan.
Menurut perolehan investigasi yang dilakukan, tim media mengumpulkan titik koordinat sejumlah lokasi RAM dan mengonversikannya melalui geoportal Kementerian Kehutanan. Hasilnya, seluruh titik lokasi peron yang ditelusuri teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan yang semestinya tidak boleh digunakan untuk aktivitas usaha perkebunan maupun penunjangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik RAM maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas operasional usaha dan dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan tersebut.
Tim jurnalis Serojanews.com masih terus melakukan pendalaman untuk memetakan lokasi RAM lainnya yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Pelalawan.






Komentar Via Facebook :