https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:15 WIB,  
Penulis : Redaksi
Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

Galian C di KM 15. (Foto/Serojanews)

SEROJANEWS.COM, KAMPAR — Lemahnya pengawasan hukum di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan kian menjamur tanpa mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kali ini, sebuah galian C di Jalan Garuda Sakti KM 15, Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Riau, diduga kuat beroperasi diluar perizinan resmi. Galian ini juga dikabarkan menyuplai material ke proyek strategis nasional (PSN).

Berdasarkan rekaman yang diterima redaksi Serojanews.com belum lama ini menunjukkan aktivitas penambangan tanah urug berlangsung massif. Puluhan kendaraan besar terpantau keluar masuk lokasi galian, mengangkut muatan tanah timbun yang dikabarkan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Riau.

Masih berdasarkan rekaman, puluhan dump truck terlihat mengantre menunggu giliran untuk mendapatkan tanah timbun. Mereka bergantian masuk dan keluar membawa hasil galian yang diperoleh dari alat berat yang beroperasi di lokasi.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa galian tanah urug ini sebelumnya beroperasi di KM 16 wilayah Kampar. Namun, kemudian melakukan ekspansi ke KM 15 dengan membuka lahan baru.

"Itu punya inisial AMD yang sebelumnya berada di kilometer 15," ujar narasumber kepada jurnalis Serojanews Sabtu (11/07/2026).

Jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada inisial AMD yang disinyalir sebagai pemilik terkait status perizinan dan aktivitas galian tersebut untuk pemberitaan lebih lanjut.

Jika aktivitas ini terus dibiarkan, berbagai dampak destruktif mengancam, mulai dari kerusakan lingkungan fisik hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penggalian yang dilakukan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut.

 

 

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauKamparGalian CTanahTimbunUrugJalan TolPSNIlegalTak Berizin
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan
    Lingkungan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers
    Hukrim

    Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Rabu, 01 Jul 2026 | 01:10 WIB
  • Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga
    Hukrim

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 | 14:03 WIB
  • Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita
    Hukrim

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 11:28 WIB
  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan
    Daerah

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com