https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard •   Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun •   Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba •   Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:15 WIB,  
Penulis : Redaksi
Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

Galian C di KM 15. (Foto/Serojanews)

SEROJANEWS.COM, KAMPAR — Lemahnya pengawasan hukum di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan kian menjamur tanpa mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kali ini, sebuah galian C di Jalan Garuda Sakti KM 15, Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Riau, diduga kuat beroperasi diluar perizinan resmi. Galian ini juga dikabarkan menyuplai material ke proyek strategis nasional (PSN).

Berdasarkan rekaman yang diterima redaksi Serojanews.com belum lama ini menunjukkan aktivitas penambangan tanah urug berlangsung massif. Puluhan kendaraan besar terpantau keluar masuk lokasi galian, mengangkut muatan tanah timbun yang dikabarkan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Riau.

Masih berdasarkan rekaman, puluhan dump truck terlihat mengantre menunggu giliran untuk mendapatkan tanah timbun. Mereka bergantian masuk dan keluar membawa hasil galian yang diperoleh dari alat berat yang beroperasi di lokasi.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa galian tanah urug ini sebelumnya beroperasi di KM 16 wilayah Kampar. Namun, kemudian melakukan ekspansi ke KM 15 dengan membuka lahan baru.

"Itu punya inisial AMD yang sebelumnya berada di kilometer 15," ujar narasumber kepada jurnalis Serojanews Sabtu (11/07/2026).

Jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada inisial AMD yang disinyalir sebagai pemilik terkait status perizinan dan aktivitas galian tersebut untuk pemberitaan lebih lanjut.

Jika aktivitas ini terus dibiarkan, berbagai dampak destruktif mengancam, mulai dari kerusakan lingkungan fisik hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penggalian yang dilakukan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut.

 

 

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauKamparGalian CTanahTimbunUrugJalan TolPSNIlegalTak Berizin
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan
    Lingkungan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers
    Hukrim

    Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Rabu, 01 Jul 2026 | 01:10 WIB
  • Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga
    Hukrim

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 | 14:03 WIB
  • Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita
    Hukrim

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 11:28 WIB
  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan
    Daerah

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB
  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com