Home › Hukrim › Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP
Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP
Suasana persidangan saat saksi Burju dan Ridho yang merupakan penyidik dari Polsek Batu Ampar memberikan keterangan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) di Batam bernama Dwi Putri Aprilian Dini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam ruang persidangan terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan menghadirkan dua orang saksi bernama Burju dan Ridho yang merupakan para penyidik dari Polsek Batu Ampar pada hari Senin (13 Juli 2026).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Muhammad Eri Justiansyah (ketua majelis) dan Irfan Lubis, Tri Lestari. Kehadiran hakim Irfan Lubis terkesan menggantikan posisi hakim anggota 1 yang seharusnya ditempati oleh Meniek Emelinna Latuputty. Saat persidangan berlangsung tidak terlihat batang hidung hakim Meniek Emelinna Latuputty.
Saksi Ridho mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu penyidik yang memeriksa perkara pembunuhan terhadap korban, Dwi Putri Aprilian Dini yang menjerat terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana Binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati Binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eangelina Binti Yusrizal alias Papi Tama.
Ridho juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan. Dia mengumpulkan semua LC yang tergabung dalam MK Management di dalam satu ruangan untuk dilakukan pemeriksaan secara konfrontasi.
”Masih proses lidik saat itu para saksi yang merupakan para LC kita satukan dalam satu ruangan dan kami periksa secara bersamaan atau konfrontasi,” ucap Ridho.
Ridho menerangkan bahwa saat perkara a quo dalam tingkat penyidikan dirinya memeriksa 13 orang saksi yang merupakan LC bekerja di MK Management.
”Ada 13 orang saksi yang merupakan LC di MK Management yang saya periksa saat di tingkat penyidikan. Setiap saksi saya periksa memakan waktu 1 sampai 2 jam karena itu saya tidak kasih makan saksi. Dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali untuk melengkapi BAP setiap tersangka kala itu di tingkat penyidikan,” kata Ridho dalam persidangan.
Ridho menegaskan bahwa teknik penyidikan dilakukan dengan melayangkan pertanyaan dan saksi menjawab. ”Pemeriksaan saksi itu secara perseorangan untuk setiap tersangka kala di tingkat penyidikan. Teknis yang kami gunakan saat memeriksa para saksi untuk melengkapi BAP yaitu sistem tanya jawab. Saya selaku penyidik menanyakan kepada saksi dan selanjutnya saksi menjawab untuk setiap jawaban yang disampaikan oleh saksi langsung saya ketikan di berkas perkara,” ujar Ridho.
Ridho juga menjelaskan bahwa para saksi setelah diperiksa pastinya akan diberikan kesempatan untuk membaca secara pribadi semua keterangan yang telah disampaikannya dan tertuang semuanya dalam lembaran BAP.
”Setelah pemeriksaan yang dilakukan maka diberikan kesempatan untuk para saksi membaca semua keterangan yang telah diberikannya. Usai dibaca oleh para saksi BAP tersebut langsung kami suruh paraf setiap halaman dan menandatangani BAP itu. Memang ada saksi yang mengubah keterangannya seperti disebutkan oleh saksi lain bahwa dia ada di sana saat ritual namun keterangan yang telah disebutkan itu saat diperiksa dia yang mengubah sendiri karena dia tidak di sana. Hanya keterangan yang seperti itu yang kita ubah dalam BAP sesuai dengan keterangan yang disampaikan. Selain itu tidak ada saksi yang mencabut BAP dan tidak ada kita menambahkan atau mengurangi keterangan yang disampaikan saksi dalam BAP,” kata Ridho.
Ridho sangat yakin bahwa setiap pemeriksaan terhadap Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana Binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati Binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eangelina Binti Yusrizal alias Papi Tama di tingkat penyidikan selalu didampingi oleh penasehat hukumnya.
”Saat penyidikan juga dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Saat itu mereka masih tersangka dan diperiksa selalu didampingi oleh penasehat hukumnya. Hanya Wilson Lukman yang pernah ditinggal pergi oleh penasehat hukumnya karena ada kepentingan lain. Itu juga tidak lama ditinggalkan oleh PH dari tersangka Wilson Lukman saat proses pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan terhadap Wilson Lukman langsung kita berikan BAP itu untuk dibaca olehnya dan penasehat hukumnya. Wilson Lukman dan penasehat hukumnya juga diskusi terkait BAP yang telah dibuat kita selaku penyidik. Setelah tidak ada persoalan lagi barulah ditandatangani oleh Wilson Lukman,” ujar Ridho.
Ridho meyakini bahwa dirinya tidak ada melakukan pengancaman terhadap para saksi dan juga para tersangka saat diperiksa di tingkat penyidikan.
”Saya sampaikan bahwa para saksi dan para terdakwa saat kami periksa di penyidikan tidak ada pernah melakukan pengancaman baik pakai senjata maupun pengancaman secara verbal. Kami juga tidak mau merekayasa keterangan dalam BAP,” ucap Ridho.
Dalam kesempatan itu juga saksi Burju mengakui telah memeriksa saksi bernama Rima. ”Saya periksa saksi Rima dan teknisnya juga tanya jawab. Saya tanya kepada saksi dan dijawab oleh saksi. Semua jawabannya itu saya tuangkan dalam BAP,” kata Burju di hadapan persidangan.
Burju juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah megancam para saksi termaksud Rima dan juga para terdakwa.
”Para saksi termaksud Rima yang saya periksa tidak ada dengan nada penekanan atau juga pengancaman. Secara fisik dan psikologi para saksi saat itu sehat makanya kami panggil dan periksa untuk melengkapi BAP itu. Kami juga memeriksa para tersangka tidak pernah melakukan pengancaman baik secara fisik maupun menggunakan senjata. Selaku penyidik saya tidak pernah merekayasa keterangan di BAP,”ujar Burju.
Keterangan yang disampaikan oleh dua personil Polsek Batu Ampar di hadapan persidangan di PN Batam ternyata dibenarkan oleh terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana Binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati Binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eangelina Binti Yusrizal alias Papi Tama.
"Keterangan para saksi itu benar semua, Yang Mulia," kata Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana Binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati Binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eangelina Binti Yusrizal alias Papi Tama secara bergantian untuk menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh hakim Muhammad Eri Justiansyah.






Komentar Via Facebook :