Home › Hukrim › Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir
Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir
Suasana sidang pembacaan pledoi terhadap kepemilikan 7 butir ekstasi yang menjerat terdakwa Yap Men Fong selaku Warga Negara Malaysia. (Sumber foto: JP - Serojanews.com)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung tuntut terdakwa Yap Men Fong Warga Negara (WN) Malaysia dengan pidana penjara selama 8 bulan usai kedapatan memiliki dan menguasai 7 butir ekstasi. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Batam, Selasa (30 Juni 2026).
Dalam persidangan itu Rumondang Manurung mengatakan bahwa terdakwa Yap Men Fong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
”Perbuatan terdakwa Yap Men Fong diancam dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Rumondang Manurung.
Rumondang Manurung menuntut pria tua berusia 68 tahun itu dengan pidana penjara selama 8 bulan saja.
Selanjutnya, Rumondang Manurung dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 4 butir tablet warna biru berbentuk kepala alien merupakan narkotika Golongan I jenis ekstasi seberat 1,12 gram dan 3 butir tablet berwarna orange berbentuk kepala manusia dan bertuliskan Trump dengan berat 1,10 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, Rumondang Manurung juga menyebutkan bahwa 1 buah dokumen Pasport Malaysia atas nama Yap Men Fong dan 1 buah dokumen kartu identitas Malaysia dengan Nomor 570829015023 atas nama Yap Men Fong dikembalikan kepada terdakwa.
Atas tuntutan tersebut membuat Yap Men Fong dan Penasehat hukumnya memohon untuk mengajukan nota pembelaan. Tepat pada hari Selasa (14 Juli 2026) dilaksanakan sidang pembacaan pledoi.
Penasehat hukum terdakwa Yap Men Fong dari kantor Advokat Erwin mengatakan bahwa pihaknya memohon hukuman yang seringan-ringan karena kliennya sampai saat ini belum pernah dihukum akibat melakukan tindak pidana.
”Terdakwa selama ini tidak pernah melakukan tindak pidana. Terdakwa juga berlaku sopan dan berlaku jujur ketika memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga di negara asalnya dan terdakwa juga mengakui serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa juga berjanji akan melakukan rehabilitasi sebagaimana dalam asesmen terpadu di tingkat Provinsi Kepulauan Riau,” ucapnya.
Karena tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rumondang Manurung yang hanya 8 bulan penjara terhadap terdakwa Yap Men Fong maka dilakukan konfirmasi terhadap Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra.
Gustian Juanda Putra mengatakan bahwa perkara yang menjerat Yap Men Fong sudah mendapatkan asesmen yang dibuat oleh tim BNN, Kepolisian dan Kejaksaan bertolak dari rekam medis bahwa dinyatakan terdakwa sebagai pengguna.
”Selain dapat asesmen terdakwa Yap Men Fong juga pernah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) namun tidak masuk klasifikasi untuk dilakukan RJ. Kalau barang bukti 7 butir itu sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dinyatakan sebagai pengguna. Bertolak dari Asesmen dan SEMA makanya dituntutlah terdakwa selama 8 bulan penjara,” ujar Gustian Juanda Putra saat dihubungi melalui telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Selasa (14 Juli 2026) pada pukul 18:40 WIB.


Komentar Via Facebook :