Home › Nasional › Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam
Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam
Tiwik saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Tiwik dicopot dari jabatannya sebagai ketua Pengadilan Negeri Batam berdasarkan hasil rapat pimpinan tim promosi dan mutasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (Rapim TPM MA-RI) yang diproduksi pada hari Senin (13 Juli 2026).
Selanjutnya berdasarkan hasil Rapim TPM MA-RI diketahui Tiwik mendapatkan penugasan baru sebagai ketua Pengadilan Negeri Tegal menggantikan Muhammad Ramdes.
Muhammad Ramdes yang mendapatkan tugas baru sebagai ketua Pengadilan Negeri Malang.
Masih berdasarkan Rapim TPM MA-RI untuk mengisi kekosongan kursi jabatan sebagai ketua Pengadilan Negeri Batam sepeninggalan Tiwik diutuslah Dr. Arizal Anwar.
Sebelumnya Dr. Arizal Anwar merupakan ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.
Catatan Redaksi Terkait Rekam Jejak Tiwik Selaku Pejabat Teras di Pengadilan Negeri Batam
Tiwik merupakan seorang hakim yang kerap kali melarang wartawan untuk mengambil foto dan video persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Batam.
Hakim Tiwik juga sering memblokir nomor WhatsApp awak media ini karena membuat berita yang mengkritik proses persidangan dalam beberapa perkara di Pengadilan Negeri Batam.
Selama masa kepemimpinan Tiwik di PN Batam juga terjadinya penutupan pintu pagar yang menjadi akses keluar masuknya pengunjung Pengadilan Negeri Batam ke gedung DPRD Kota Batam.

Komentar Via Facebook :