https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa •   Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan •   Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara •   ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:32 WIB,  
Penulis : JP
Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

Terdakwa Priyantun Binti Suparno bersama suaminya, Edi Kriswanto usai memberikan keterangan dalam persidangan perkara penempatan PMI ilegal di PN Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang istri menangis bernama Priyantun Binti Suparno karena sudah membawa suaminya, Edi Kriswanto Bin Makful terjerembab dalam lembah dosa yaitu melakukan tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari, Rabu (15 Juli 2026).

Dalam persidangan itu hadir jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian serta para terdakwa di dampingi oleh penasehat hukumnya, Yudi Wijaya.

Priyatun mengatakan bahwa diri sebagai orang yang keseharian sebagai pembuat kue untuk dijual. ”Sebelumnya saya bekerja sebagai pembuat kue. Namun karena butuh uang untuk biaya perobatan suami maka saya melakukan perbuatan tersebut. Saya juga yang menarik suami untuk terlibat untuk menjemput calon pekerja itu,” kata Priyatun sembari menangis terisak-isak saat persidangan.

Priyatun mengaku bahwa suaminya dulu bekerja di PT Marcopolo Shipyard namun saat bekerja dia terjatuh dan patah kakinya sehingga dipecat oleh perusahaan penyalur.

”Suami saya saat bekerja terjatuh dan patah kakinya, Yang Mulia. Oleh karena itu kondisi perekonomian keluarga langsung terganggu karena suami diberhentikan dari pekerjaannya. Situasi itu yang membuat saya mau melakukan hal tersebut untuk membiayai perobatan suamiku,” ucap Priyatun.

Priyatun mengaku bahwa dirinya sangat menyesal atas perbuatannya karena telah menjadikan anak dan suaminya menjadi korban.

“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya tidak akan melakukannya lagi, Yang Mulia. Karena perbuatan saya, anak saya jadi korban, anak saya sekarang tinggal sama teman, sampai putus sekolah karena di-bully teman-temannya. Sekarang pun anak saya jadi introvert, sampai anak saya tidak mau menjenguk saya. Saya menyesal, saya ibu yang tidak baik dan saya istri yang tidak baik karena mengajak suami saya masuk penjara,” ujar Priyatun.

Priyatun mengaku bahwa para calon PMI ilegal itu ditampung di rumahnya dan dia juga memberikan makan pada mereka.

”Para calon pekerja itu saya tampung di rumah dan saya yang memberikan makan. Para pekerja memberikan uang makannya selama sepekan itu sebesar Rp 200 ribu. Lumayan bantu-bantu nambah perekonomian keluarga,” kata Priyatun.

Priyatun mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan Rp 2 Juta untuk setiap pekerja yang dikirimkannya ke Singapura.

”Kalau keuntungan yang saya dapatkan itu Rp 2 Juta per kepalanya. Jadi uangnya saya buat untuk kebutuhan perobatan suami dan kebutuhan keluarga. Lalu Rp 500 Ribu per kepala saya sumbangkan ke panti asuhan atau ke mesjid,” ucap Priyatun.

Dalam kesempatan yang sama terdakwa Edi Kriswanto menerangkan bahwa dirinya pernah disuruh oleh Priyatun untuk menjemput calon PMI ilegal itu.

”Pernah sekali saya disuruh istri menjemput calon pekerja karena pada saat itu istri sedang banyak orderan kue. Sebenarnya saya sudah menolak tetapi karena istri sedang sibuk maka saya membantunya untuk menjemput,” ujar Edi Kriswanto.

Edi Kriswanto mengatakan bahwa dirinya diberhentikan bekerja dari perusahaan karena suatu kecelakaan yang mengakibatkan patah kaki.

”Saya bekerja sebagai petugas keamanan di PT Marcopolo Shipyard di Tanjung Uncang. Saat bekerja dapat kabar di jetty ada maling masuk. Lalu saat itu saya dari pos depan langsung bergerak menggunakan motor turun ke lokasi untuk menangkap maling. Namun saat itu sedang hujan lalu jalan licin dan saya terjatuh dan tidak bisa berdiri lagi karena patah kakiku. Karena saya patah kaki langsung diberhentikan dari perusahaan,” kata Edi Kriswanto.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PMI IlegalPriyantun Binti SuparnoEdi KriswantoPN Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 
    Hukrim

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Menjelang Nataru Website SIPP PN Batam Tidak Diperbaharui Data Perkaranya
    Daerah

    Menjelang Nataru Website SIPP PN Batam Tidak Diperbaharui Data Perkaranya

    Kamis, 18 Des 2025 | 05:11 WIB
  • Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara
    Hukrim

    Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara

    Selasa, 09 Des 2025 | 05:30 WIB

Terpopuler

  • 01

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 02

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 03

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB
  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com