Home › Lingkungan › Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar
Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar
SEROJANEWS.COM, KAMPAR — Aktivitas galian tanah di KM 15 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, tengah menjadi sorotan. Kegiatan penambangan tanah urug tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, lokasi galian dimaksud tidak terdaftar memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) yang diterbitkan sesuai ketentuan.
Pantauan tim jurnalis di lokasi pada beberapa waktu terakhir menunjukkan aktivitas penambangan masih berlangsung. Sejumlah dump truck jenis tronton terlihat mengantre untuk mengisi muatan material timbunan hasil pengerukan yang dikerjakan menggunakan alat berat (excavator). Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan wajib mengantongi izin sebelum beroperasi. Pasalnya, kegiatan pertambangan merupakan bidang usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan, keselamatan manusia, serta berpotensi merugikan penerimaan negara apabila tidak dikelola secara tertib.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan mengungkapkan bahwa galian tanah urug di KM 15 tersebut merupakan ekspansi dari lokasi serupa yang sebelumnya beroperasi di KM 16 wilayah Kampar.
Narasumber juga menyebut bahwa pengelola galian di KM 15 sebelumnya diketahui bernama Ahmad Siregar. Untuk keberimbangan berita Serojanews melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada nomor 0813-7859-09xx, yang diketahui bernama Ahmad Siregar. Namun ia membantah keterlibatan dirinya.
"Mohon maaf bang, saya tidak pernah buka kuari di KM 15 bang. Dan saya sekarang sudah tidak ada main-main kuari lagi bang," ujarnya saat ditanyai terkait legalitas galian yang menyeret namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan belum memberikan respons meskipun pesan konfirmasi telah disampaikan sejak Selasa (14/7/2026).
Masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi pun mengeluhkan dampak aktivitas penambangan, seperti debu berterbangan dan kerusakan jalan akibat lintasan truk-truk berat pengangkut material. Pemerintah pun diminta segera mengambil langkah tegas terhadap setiap kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin demi menjaga kepastian hukum dan kelestarian lingkungan.






Komentar Via Facebook :