https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa •   Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan •   Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara •   ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

Senin, 20 Juli 2026 | 11:41 WIB,  
Penulis : Redaksi
Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

Saat investigasi dilokasi panglong arang di Desa Sesap. Foto: Istimewa

SEROJANEWS.COM, MERANTI - Aktivitas usaha panglong arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali terpantau beroperasi, Kamis (16/7/2026). Padahal, lokasi yang sama telah disegel dan dipasangi police line oleh Subdirektorat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 24 April 2026 lalu.

Dalam penyegelan sebelumnya, polisi juga mengamankan pemilik berinisial CC alias Cen Cen beserta salah satu pekerja di lokasi tersebut. Penutupan dilakukan lantaran usaha tersebut dinilai belum memiliki kelengkapan perizinan dan berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang berperan vital menjaga keseimbangan wilayah pesisir Kepulauan Meranti.

Kebijakan penegakan hukum itu berdampak luas. Hampir seluruh usaha arang bakau di Kepulauan Meranti baik yang berizin maupun tidak ikut tutup imbas akan sanksi serupa. Kondisi ini menambah panjang daftar pengangguran di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, police line yang sebelumnya terpasang kini sudah tidak terlihat. Plank nama usaha yang sempat disegel juga mendadak dicabut. Aktivitas pengepulan arang untuk kepentingan komersial kembali terlihat berjalan.

Seorang narasumber berinisial N mengaku usaha yang dikelolanya merupakan warisan turun-temurun yang telah lama menjadi tumpuan hidup warga pesisir. Menurutnya, aktivitas penebangan bakau selalu diimbangi dengan penanaman kembali guna menjaga keberlanjutan hutan mangrove.

"Semua masyarakat Desa Sesap ini pendapatannya dari bakau. Cari makannya dari situ. Kami berharap pemerintah dapat memberi solusi," ungkap N.

Saat ditanyakan siapa yang membuka segel police line dan plank usaha dilokasi, N mengatakan hal itu dilakukan oleh AG salah satu tim yang ikut melakukan penangkapan pada saat itu. "Orang itu datang sendiri, dia datang sendiri yang buka," katanya N menjawab pertanyaan jurnalis. 

Temuan serupa terpantau di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Di tengah gencarnya program Green Policing yang digalakkan Polda Riau, aktivitas bongkar muat arang bakau menuju kapal tujuan Malaysia kembali terlihat. Sebelumnya, lokasi ini juga terkena dampak penutupan akibat persoalan perizinan yang belum lengkap.

 

Muncul Nama Dugaan Oknum Aparat

Berdasarkan penelusuran Serojanews, muncul inisial HS yang diduga merupakan oknum aparat Polairud Meranti. Meski demikian media belum berhasil memverifikasi oknum tersebut. Nama itu diduga ikut terlibat dalam pengelolaan usaha dan ekspor arang bakau ke Mayalsia. Modus yang digunakan adalah meminjam pakai nama Koperasi "SAL" yang diklaim milik seseorang bernama "Sahak" untuk mengelola usaha tersebut.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup setempat menyebutkan bahwa koperasi "SAL" tersebut belum mengantongi Hak Budidaya Mengelola Kawasan Hutan Produksi untuk hasil hutan secara berkelanjutan.


Menurut penelusuran Serojanews diperkirakan ada sekitar 194 usaha arang bakau di wilayah Selat Panjang Kepulauan Meranti. Namun angka resmi dari dinas lingkungan setempat menyebutkan hanya 52 koperasi yang terdaftar secara sah.

Yakni Koperasi pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) di Kepulauan Meranti adalah Koperasi Silva Selat Panjang (700 hektare), Koperasi Mangrove Meranti Lestari (700 hektare), dan Koperasi Silva Sejahtera Berseri (700 hektare).

 


Pekerja Terdampak Akibat Penutupan Usaha Bakau

Disisi lain, Marni (57), salah seorang karyawan pengepul arang, terpaksa beralih profesi mencari kerang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tiga bulan pasca-penutupan, ekonomi keluarganya terpuruk. Padahal, sebagai ibu dari tiga anak, ia biasa mengantongi upah Rp50.000 per hari dari pekerjaan mengepul arang untuk membiayai sekolah anak-anaknya.

Marni berharap usaha arang bakau dapat kembali dibuka agar ia dan keluarga bisa kembali mencari nafkah dengan layak.

"Harapan kami kalau bisa dibuka lagi. Mencari makan kan kita ini hari-hari untuk memberikan anak sekolah, supaya anak bisa belajar," harap Marni.

 


Bupati Meranti Sebut Sudah Berjuang Membawa Permasalahan Ini ke DPRD RI.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar berkomentar terkait penutupan dan perizinan usaha arang bakau. Menurut Asmar pihaknya menyebut sudah pernah membawa permasalahan ini ke DPR RI Iyeth Bustami agar dibrikan solusi dan kelonggaran regulasi terhadap ekonomi pesisir terdampak.

Ia juga memastikan bahwa masalah ini juga sudah sampai ke DPRD Provinisi Riau, dan hal ini merupakan kewenangan DPRD Provinsi Riau.

"Saya sampaikan juga pada 2016 masalah arang ini sudah sampai ke DPRD provinsi riau. Jadi bupati kepulauan meranti tidak hak lagi dalam hal ini. Jadi peraturan bupati (perbub)nya itu tidak perlu saya keluarkan, saya diketawakan orang nanti kalau perbubnya saya keluarkan. Dan itu kewenangan provinsi riau," kata Asmar saat diwawancarau Serojanews.com di hotel Grand Indobaru, jalan Diponegoro, Selat Panjang, Jumat (17/7/2026) sore.


Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauMerantiSelat PanjangBakauArangKawasan Hutan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar
    Lingkungan

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin
    Lingkungan

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan
    Lingkungan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers
    Hukrim

    Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Rabu, 01 Jul 2026 | 01:10 WIB
  • Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga
    Hukrim

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 | 14:03 WIB

Terpopuler

  • 01

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 02

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 03

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 04

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB
  • 05

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 - 16:08 WIB

TERBARU

  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB
  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com