https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah •   ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup  •   ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎ •   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

Senin, 20 Juli 2026 | 19:41 WIB,  
Penulis : JP
PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

Hakim Douglas memerintahkan supaya Rasman Damanik mencabut pledoi atau nota pembelaan kliennya Hanjaya alias Acai karena meminta dibebaskan.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai ditunda karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu (ketua majelis) dan Randi Jastian Afandi, Dina Puspitasari belum selesai meracik surat putusan perkara nomor 443/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.

Dalam persidangan itu turut hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung dan terdakwa Hanjaya alias Acai didampingi penasehat hukumnya Rasman Damanik, Senin (20 Juli 2026).

Dalam persidangan hakim Douglas RP Napitupulu mengatakan bahwa sidang pembacaan vonis terhadap Hanjaya alias Acai ditunda karena majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo belum melakukan musyawarah.

”Kami belum musyawarah untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Jadi ditunda dulu,” kata Douglas RP Napitupulu.

Sebelum menutup persidangan Douglas RP Napitupulu menyarankan supaya Rasman Damanik mencabut pledoi atau nota pembelaannya.

”Surat pledoi yang dibuat saudara penasehat hukum terdakwa Hanjaya alias Acai ini ternyata mintanya bukan diringankan. Pada intinya pledoi tersebut meminta terdakwa dibebaskan. Jadi kalau minta dibebaskan maka saudari JPU harus membuat jawaban terhadap nota pembelaan ini atau replik secara tertulis. Kalau dalam persidangan kemarin secara lisan penasehat hukum meminta supaya terdakwa diringankan hukumannya. Namun dalam pledoi minta dibebaskan dan itu sudah berbeda maksud serta tujuannya. Jadi saudara penasehat hukum silahkan mencabut pledoinya. Sinilah dulu kalian lihat dulu JPU dan penasehat hukum,” ucap Douglas RP Napitupulu memanggil Rumondang Manurung dan Rasman Damanik.

Setelah beberapa saat Rasman Damanik dan Rumondang Manurung berada di hadapan majelis hakim PN Batam langsung Douglas RP Napitupulu memberikan berkas perkara kepada Rasman Damanik.

”Ini berkasnya. Silahkan saudara buka hekternya dan ambil sendiri berkas nota pembelaannya,” ujar Douglas RP Napitupulu memberikan perintah langsung kepada Rasman Damanik.

Setelah itu terlihat Rasman Damanik mengotak-atik berkas perkara guna mengambil salinan pledoi yang telah diajukannya dalam perkara a quo kepada Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi, Dina Puspitasari.

Rumondang Manurung Menuntut Hanjaya alias Acai dengan Pidana 7 Bulan Penjara

Rumondang Manurung menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 80 hari.

Tuntutan itu diberikan oleh Rumondang Manurung terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai dikarena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dan diancam dalam melanggar Pasal 78 ayat 2 juncto Pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat 2 huruf a juncto Pasal 36 Angka 19 ayat 3 juncto Pasal 36 Angka 17 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Sementara berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan bahwa Hanjaya alias Acai melalui PT Batam Balindo Jaya bahwa telah mengubah hutan konservasi Taman Buru Rempang seluas 7,9 hektar. Hal itu diucapkan langsung oleh seorang saksi bernama Erwan Turyanto yang merupakan pejabat di bidang Kordinator Kelompok Kerja Perencanaan Kerjasama dan Bina Areal Preservasi di BKSDA Wilayah Riau pada hari Senin (29 Juni 2026) silam.

Selanjutnya Hanjaya alias Acai menggantikan tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di hutan konservasi Taman Buru Rempang menjadi pohon-pohon mangga miliknya.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Hanjaya alias AcaiPT Batam Balindo JayaHutan Konservasi Taman Buru RempangRumondang ManurungJaks
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir
    Hukrim

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding
    Korupsi

    Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding

    Sabtu, 04 Jul 2026 | 18:59 WIB
  • Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara
    Hukrim

    Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Rabu, 01 Jul 2026 | 12:11 WIB
  • Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga
    Hukrim

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 | 14:03 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
    Korupsi

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com