Home › Hukrim › Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi
Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi
JPU Susanto Martua Ritonga menunjukkan video rekaman cctv pencurian di Perumahan Nusa Batam, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. Video terssebut tidak terlihat wajah para terdakwa melakukan adegan pencurian motor Honda Beat Street milik Jonni Rahman.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Dua pria di Batam bernama Nabil Apriyadi dan Irfan Dwi Putra Daulay dituduh oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah dan Susanto Martua Ritonga mencuri 1 unit motor Honda Beat Street warna cokelat milik Jonni Rahman yang terparkir di Perumahan Graha Nusa Batam, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung.
Selanjutnya perkara dugaan pencurian sepeda motor itu bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tepat pada hari Selasa (21 Juli 2026) persidangan dengan agenda pembuktian diselenggarakan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian (ketua majelis) dan Verdian Martin, Ferry Irawan.
Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembuktian. ”Seminggu lalu bahwa kita telah bersepakat untuk menunjukkan video rekaman cctv yang menampilkan para terdakwa melakukan aksi pencurian motor itu. Sekarang Pak jaksa bawa sini videonya biar kita lihat bersama-sama,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian.
Seketika itu juga JPU Susanto Martua Ritonga mengotak-atik ponselnya untuk memperlihatkan salinan video rekaman cctv di lokasi kejadian saat raibnya motor Honda Beat Street warna cokelat milik Jonni Rahman.
”Untuk mempermudah menonton video rekaman cctv terjadinya pencurian itu maka disalin dari flashdisk dan dikirimkan ke handphone. Ini videonya rekaman cctv-nya,” ucap Susanto Martua Ritonga sembari memperlihatkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo dan juga disaksikan oleh terdakwa Nabil Apriyadi, Irfan Dwi Putra Daulay serta penasehat hukumnya, Yusuf Hamka Harahap.
Selang beberapa saat setelah peristiwa menonton video rekaman cctv pencurian motor itu secara tiba-tiba hakim Monalisa Anita Theresia berpendapat bahwa video tersebut tidak terlihat dengan jelas.
”Videonya tidak terlihat jelas wajah para terdakwa kalau dilihat di hp. Jadi hari Kamis (23 Juli 2026) Pak jaksa bawalah video yang terlihat jelas wajahnya saat di lokasi kejadian karena terdakwa Irfan Dwi Putra Daulay melalui penasehat hukumnya membantah tuduhan itu,” ujar Monalisa Anita Theresia Siagian sembari menutup persidangan itu.
Usai persidangan awak media ini melakukan konfirmasi kepada Yusuf Hamka Harahap. Ia mengatakan bahwa kliennya bernama Irfan Dwi Putra Daulay tidak ada terlibat melakukan pencurian 1 unit motor Honda Beat Street milik Jonni Rahman.
”Bahkan korban saat di persidangan sebelumnya mengatakan tidak mengetahui wajah para pelaku dikarenakan cctv kurang jelas, yang korban ketahui sepeda motornya hilang. Selain itu terdakwa Nabil Apriyadi juga mengatakan bahwa Irfan Dwi Putra Daulay tidak ada terlibat melakukan pencurian motor itu. Nabil dan dua temannya yang tidak ditangkap atau berstatus DPO yang melakukan pencurian motor itu,” kata Yusuf Hamka Harahap.
Yusuf Hamka Harahap mengaku bahwa dirinya yang mendesak majelis hakim PN Batam yang menyidangkan kliennya untuk memerintahkan JPU menayangkan rekaman video cctv terjadinya tindak pidana pencurian 1 unit motor Honda Beat Street milik Jonni Rahman.
”Supaya perkara ini terang benderang maka saya selaku penasehat hukum dari salah satu terdakwa bernama Irfan Dwi Putra Daulay memohonkan kepada majelis hakim PN Batam untuk memerintahkan JPU perkara a quo menunjukkan rekaman video cctv pencurian itu. Jangan pula klien kami yang tidak pernah mengaku terlibat maling 1 unit motor malah harus mendekam di dalam penjara,” ucap Yusuf Hamka Harahap.
Yusuf Hamka Harahap menerangkan saat persidangan Susanto Martua Ritonga menunjukkan rekaman video cctv di daerah Perumahan Nusa Batam dan Merapi Subur, Sagulung, Kota Batam.
”Tadi ada dua rekaman video cctv peristiwa pencurian motor di Perumahan Nusa Batam dan Merapi Subur. Namun video itu pencahayaannya kurang atau gelap sehingga tidak terlihat wajah-wajah orang yang maling itu,” ucap Yusuf Hamka Harahap.
Yusuf Hamka Harahap berpendapat bahwa kemungkinan kliennya akan divonis bebas jika JPU dalam perkara a quo tidak bisa menunjukkan video yang di dalamnya ada wajah Irfan Dwi Putra Daulay melakukan adegan pencurian.
”Kalau tidak bisa jaksa membuktikan tindak pidana pencurian yang melibatkan klien kami maka kemungkinan besar Irfan Dwi Putra Daulay akan dijatuhkan vonis bebas oleh PN Batam. Ingat bukti lebih terang dari pada cahaya. Jadi JPU harus membuktikannya baru bisa menuntut pidana kliennya kami," ujar Yusuf Hamka Harahap.






Komentar Via Facebook :