Home › Hukrim › Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Barang bukti yang diamankan polisi
SEROJANEWS.COM, ROKAN HILIR – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan berlangsung dini hari, Kamis (16/7/2026). Dalam operasi ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan tiga orang tersangka beserta dua unit truk tangki dan sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
"Polda Riau berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyelewengan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," ujar Kombes Ade Kuncoro, Selasa (21/7/2026).
Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kecamatan Bagan Sinembah. Tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang di sebuah gudang yang berlokasi di Kilometer 13 Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, tepatnya di Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah JU (pemilik gudang penampungan), serta JS dan JO yang masing-masing berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.
Modus Sedot BBM dari Truk Tangki
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa para pelaku diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki menggunakan alat tertentu. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam wadah penampung seperti jeriken, drum, hingga baby tank untuk dijual kembali.
"Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," tegas AKBP Teddy.
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi penggrebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain1 unit tanki fiber berkapasitas 1.000 liter berisi Pertalite, 3 buah drum penampung BBM subsidi, 14 jeriken kapasitas 30 liter berisi Pertalite, dengan total sekitar 2.010 liter, 2 buah drum kaleng berisi Biosolar, 11 jeriken kapasitas 30 liter berisi Biosolar sebanyak 630 liter.
Selain itu, polisi juga menyita 2 unit truk tangki pengangkut BBM berlogo Pertamina Patra Niaga, 1 unit mobil Suzuki Carry, serta uang tunai sebesar Rp2.350.000.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Kombes Ade Kuncoro menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan bisnis gelap ini. Ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyelewengan.
"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






Komentar Via Facebook :