https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:46 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

Penyidik memboyong keluar 3 kotak container. Foto:Istimewa

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dhien, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Pantauan di lokasi, 10 orang dari tim penyidik mengenakan rompi hitam merah bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi' tampak memeriksa sejumlah ruangan di kantor tersebut.

Sore sekitar 15:20 WIB, 9 orang tim pidsus keluar dari ruangan dengan membawa sejumlah barang yang diduga kuat sebagai barang bukti. Petugas memboyong tiga kotak container berisi dokumen, beberapa map berkas, serta sejumlah barang elektronik. 

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Proses penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hari itu juga dikawal ketat oleh aparat TNI.

Menurut asisten intelijen Kajati Riau, Okta penggeledahan tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan aritivisial intelijan (AI) Smart Board pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahu 2024.

"Adapun penggeledahan ini merupakan salah satu tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang di miliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap Penyidikan," kata Okta saat ditemui diruangannya.

Menurutnya penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026. 

Saat ditanyakan mengenai besaran anggaran proyek dan asal usul laporan, Okta menyatakan bahwa teknis penanganan masih menjadi kewenangan tim Pidsus dan belum dapat diungkapkan lebih lanjut.

Seperti diketahui, sejak tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan. Tengku Fauzan Tambusai menjabat selama 5 bulan hingga Mei 2024.

Setelah itu, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Riau dipegang oleh Roni Rakhmat hingga akhir September 2024. Terakhir, Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, menunjuk Edi Rusma Dinata sebagai Plt Kadisdik Riau sejak September 2024 hingga saat ini.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Kejaksaan TinggiRiauKajatiDinas PendidikanProvinsiAIPengadaanKorupsiPenggeledahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara
    Hukrim

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
    Hukrim

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor
    Pemerintah

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi
    Hukrim

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons
    Lingkungan

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com