Home › Hukrim › Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol
Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol
Kuasa hukum korban beberkan kliennya terlibat pengeroyokan dan pengancaman pistol oleh dua orang polisi bengkong. (Tim penasehat hukum korban Nanda Nababan tengah, Willy Lubis dan Kimi Ambarita saat jumpa pers) Foto: JP
SEROJANEWS.COM, BATAM — Kasus pengeroyokan di Homestay Mimi Coco, Batam, semakin memanas setelah terungkapnya dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polsek Bengkong dalam peristiwa yang menimpa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh advokat korban, Nanda Nababan, dalam wawancara khusus di kawasan Sagulung, Batam, Minggu (26/7/2026).
Menurut Nanda, kliennya tidak hanya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang, tetapi juga mendapat perlakuan kasar dan ancaman dari aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Klien kami dipukuli, ditendang bagian perutnya, bahkan sempat ditodong pistol oleh oknum polisi yang diduga dari Polsek Bengkong. Kami menduga di lokasi kejadian bukan hanya tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ada pelaku lain yang turut serta, termasuk oknum kepolisian," ujar Nanda dengan nada tegas dan kecewa.
Ia juga menyoroti ketidaktransparan pengelola homestay yang hingga kini belum membuka rekaman CCTV di lokasi kejadian. Padahal, kata Nanda, rekaman itu sangat vital untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Kenapa CCTV tidak kunjung dibuka? Apakah ada upaya menutup-nutupi kejahatan terorganisir di tempat ini? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pihak kepolisian dan pengelola homestay," tambahnya.
Lebih lanjut, Nanda mengungkap bahwa kliennya sempat menyatakan keinginan untuk berdamai, namun itu terjadi di bawah tekanan psikologis yang berat akibat tindak kekerasan dan intimidasi yang dialaminya.
"Klien kami dan saksi-saksi merasa sangat ketakutan. Perdamaian itu lahir bukan karena kesadaran, tapi karena ancaman dan tekanan. Ada oknum polisi yang mengarahkan mereka untuk berdamai dengan cara-cara yang tidak wajar," jelas Nanda.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan dua oknum polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau. Laporan mencakup tindakan penendangan dan penodongan senjata api yang diduga dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami sudah sampaikan semuanya ke Propam Polda Kepri. Kami harap proses hukum berjalan objektif dan tidak ada lagi intervensi. Masyarakat Batam perlu tahu bahwa kasus ini serius dan melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan," pungkas Nanda.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapat tanggapan resmi dari Polsek Bengkong maupun pengelola Homestay Mimi Coco terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Masyarakat dan publik pun menanti langkah tegas dari Polda Kepri dalam mengusut tuntas kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.






Komentar Via Facebook :