https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes •   ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping  •   Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara •   Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

Senin, 27 Juli 2026 | 21:08 WIB,  
Penulis : JP
Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

Terdakwa Esra Angelina menutup wajahnya menggunakan kain hijab supaya tidak terlihat jelas wajahnya usai persidangan dan digiring oleh petugas penjaga tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Esra Angelina mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang PT Regent Marine Indonesia yang diperuntukkan untuk melakukan renovasi rumah sebesar Rp 200 Juta dan untuk kepentingan pribadinya.

”Uang itu saya gunakan Rp 200 juta untuk biaya renovasi rumah dan pemenuhan kebutuhan pribadi,” kata Esra dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu (ketua majelis) dan Randi Jastian Afandi, Dina Puspasari pada hari Senin (27 Juli 2026).

Esra Angelina tidak menyebutkan secara utuh kegunaan uang hasil penggelapan yang dilakukannya. Dia juga tidak menyebutkan secara mendetail jumlah uang yang digelapkannya dari PT Regent Marine Indonesia.

Karena hal itu membuat Dina Puspasari terlihat kesal sehingga harus membacakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) perkara a quo.

”Kamu terdakwa telah menggelapkan uang PT Regent Marine Indonesia sebesar Rp 1.844.940.155 yang digunakan untuk merenovasi rumah sebesar Rp 500 Juta dan membayar cicilan mobil sebesar Rp 5.600.000 setiap bulan selama 18 bulan per periode 1 Januari 2024 sampai dengan Mei 2025 lebih kurangnya sebesar Rp 100.800.000. Kemudian pada bulan Februari 2025 diketahui Esra  uang Rp 200 Juta uang tersebut digunakan terdakwa dan suaminya untuk umroh,” ucap Dina Puspasari dengan membaca lembaran BAP yang terdapat di hadapannya.

Dina Puspasari menyebutkan bahwa uang hasil penggelapan itu juga digunakan oleh terdakwa Esra Angelina untuk liburan ke Negara Singapura dan membeli ponsel iPhone yang harganya mencapai puluhan juga Rupiah.

”Pada Bulan Maret 2025 diketahui Esra Angelina jalan-jalan ke Singapura yang menghabiskan biaya sebesar Rp 30 Juta dan kemudian sekitar bulan April 2025 terdakwa membeli iPhone 16 seharga Rp 65 Juta. Kemudian handphone tersebut dijaual oleh Esra Angelina jual ke Lucky Plaza seharga Rp 40 Juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Dina Puspasari.

Dina Puspasari juga menerangkan bahwa terdakwa juga menggunakan uang hasil tindak pidana penggelapan itu untuk kepentingan rekreasi ke Jakarta.

”Kemudian uang tersebut digunakan oleh untuk liburan sekolah anaknya ke Kota Jakarta sebesar Rp 50 Juta dan untuk kebutuhan yang lainnya yang ternyata tidak diingat oleh terdakwa serta kebutuhan sehari-hari,” kata Dina Puspasari.

Terhadap keterangan yang telah diutarakan oleh Dina Puspasari itu ternyata Esra tidak bisa mengelak lagi seperti keterangannya yang mengatakan bahwa uang tersebut dipakai hanya Rp 200 Juta.

Masih dalam suasana persidangan itu, Esra Angelina menyebutkan bahwa dirinya sudah mengembalikan sebagian uang milik PT Regent Marine Indonesia.

”Saya kemarin juga sempat mengirimkan uang pengembalian kepada PT Regent Marine Indonesia sebesar Rp 98 Juta tetapi Ibu Dwi selaku pimpinan tidak mengetahui hal tersebut,” ucap Esra Angelina yang tidak mampu menunjukkan bukti dari adegan pengembalian uang tersebut di hadapan persidangan yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan penasehat hukum yang ditunjuk Esra Angelina atas nama Junaidi dan Anggra Sitindaon.

Esra Angelina sebagai karyawan di PT Regent Marine Indonesia bekerja di bagian finance accounting mendapatkan gaji Rp 12 juta setiap bulannya. Selain itu dia juga sudah bekerja selama 7 tahun di perusahaan tersebut.

”Kalau gaji saya setiap bulannya itu Rp 12 Juta dan saya sudah bekerja di perusahaan itu selama 7 tahunan. Saya mulai melakukan perbuatan mengambil uang perusahaan itu pada tahun 2024 silam,” ujar Esra Angelina.

Esra Angelina juga mengaku bahwa suaminya juga bekerja di perusahaan daerah Batam Centre dengan mendapatkan upah sesuai standar upah minimun kota (UMK) Batam.

”Kalau suami bekerja di daerah Batam Centre ini. Suami mendapatkan gaji sebatas UMK saja,” kata Esra Angelina.

Usai persidangan dilakukan wawancara dengan cara doorstop oleh jurnalis media ini dengan melayangkan pertayaan. Apa aset dari terdakwa Esra Angelina yang disita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan ini untuk membantu kerugian PT Regent Marine Indonesia, Pak Jaksa?

Mendengarkan pertanyaan itu langsung Gustirio Kurniawan membolak-balikkan lembar demi lembaran berkas perkara yang ada di tangannya.

”Tidak ada aset atau harta dari terdakwa Esra Angelina yang disita atau dirampas untuk perkara ini,” ucap Gustirio Kurniawan menjawab pertanyaan tersebut.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Esra AngelinaPenggelapanPT Regent Marine IndonesiaGustirio KurniawanPengadilan Negeri BatamDoug
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi
    Hukrim

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam
    Nasional

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP
    Hukrim

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara
    Hukrim

    Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Rabu, 01 Jul 2026 | 12:11 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 
    Hukrim

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB

Terpopuler

  • 01

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 - 22:34 WIB
  • 02

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 - 17:35 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 - 01:38 WIB
  • 05

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 - 11:54 WIB

TERBARU

  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB
  • ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI  ‎

    ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

    Minggu, 13 Sep 2026 | 14:12 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com