https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes •   ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping  •   Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara •   Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Seorang wanita bernama Heldy Susanti (37) harus menelan pil pahit setelah menjalin pertemanan dengan seseorang yang justru menguras uangnya hingga ratusan juta rupiah. Ia pun melaporkan sahabat dekatnya sendiri, Mariana alias Ain (41), ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan, Selasa (28/7/2026).

Korban mengaku laporan itu buntut dari pinjaman uang hingga Rp654 juta lebih setelah disuguhi janji manis dan cek kosong dari pelaku.

Berdasarkan penuturan Santi, permasalahan ini berawal pada awal tahun 2024. Kala itu, Mariana yang merupakan sahabat dekatnya meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk pembangunan klenteng yang berlokasi di Kulim Kota Pekanbaru.

Belum selesai dengan pinjaman pertama, pada Maret 2024, terlapor kembali menghubungi nya untuk meminjam dana segar sebesar Rp100 juta. Kali ini, alasan yang dikemukakan adalah untuk membuka usaha katering di Jalan Dharma Bakti, Sigunggung.

"Masih di tahun yang sama, tepatnya April, dia kembali meminta pinjaman Rp120 juta. Katanya untuk membangun jalan di Selat Panjang menuju klenteng," ujar perempuan tiga orang anak ini.

Jika ditotal dengan utang-utang sebelumnya, kata Santi, total pinjaman yang diberikan kepada Mariana mencapai lebih dari Rp600 juta. Namun, hingga berbulan bulan berlalu, tidak ada pembayaran yang dilakukan olehnya.

Memasuki tahun 2025, Santi yang mulai terdesak kebutuhan, terutama untuk biaya kuliah anaknya, kemudian meminta uangnya.

Ia menuturkan, alih alih membayar, Mariana meyakinkannya dengan adanya cek senilai Rp5 miliar dari mertuanya bernama JW. Ia berjanji akan melunasi utangnya ditambah bonus Rp1 miliar jika cek tersebut cair.

"Katanya, begitu cek ini cair dek, saya bayar kamu, plus kamu kasih Rp1 miliar lagi'," ucap Santi menirukan.

Santi mengungkapkan bahwa mertua perempuan terlapor diketahui merupakan salah satu pengurus di IKTB (Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis), sementara mertua laki-lakinya juga aktif sebagai pengurus perwakilan umat Buddha Indonesia (Walubi) Pekanbaru.

Untuk meyakinkan Santi, Meriana bahkan menyerahkan dua lembar cek kosong dari Bank Mustika dengan total nilai yaitu Rp800 juta. Bahkan, disebutkan total cek yang dijanjikan mencapai Rp1,3 miliar. Namun, anehnya Santi diminta untuk menahan diri dan tidak mencairkan cek tersebut terlebih dahulu. Terlapor meyakinkan nya untuk menunggu pencairan uang dari mertuanya.

"Jadi dibulan 6 itu cek nya udah dikasih saya, namun anehnya (dia) menyuruh untuk menuggu agar jangan dicairkan terlebih dahulu. "Dek aku lagi tunggu cek yang dari mertuaku cair yang 5M. Cek Ini jangan kamu masukkan dulu ya, begitu uang masuk baru kita cairkan, kalau enggak saya enggak ada dana," kata Santi lagi menirukan.

Penantian berlanjut hingga akhir tahun 2025 dan memasuki perayaan Imlek 2026 tanpa kejelasan. Santi pun menemui keluarga Mariana. Sang mertua laki-laki berinisial AS menyatakan hanya sanggup membantu Rp150 juta, sisanya menjadi tanggung jawab Mariana.

Merasa kesal, dan merasa tertipu, uang yang dipinjamkannya pun juga tidak kunjung kembali. Akhirnya pada 4 Juni 2026, Santi membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/712/VI/2026/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDARIAU dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Kuasa hukum Santi, Ronal Regen SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya Heldy Susanti. Meski laporan polisi telah dibuat, Ronal Regen mengatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk mediasi guna mengedepankan asas restorative justice.

"Kami tetap membuka ruang untuk mediasi kepada terlapor," pungkas Ronal.

Jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AS dan JW yang merupakan mertua terlapor sekaligus pengurus organisasi tersohor di Riau  untuk pemberitaan lebih lanjut.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPenipuanUtangPenggelapanPerbuatan CurangKUHP
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah
    Hukrim

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 | 21:08 WIB
  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita
    Korupsi

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
    Hukrim

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor
    Pemerintah

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons
    Lingkungan

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB

Terpopuler

  • 01

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 - 22:34 WIB
  • 02

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 - 17:35 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 - 01:38 WIB
  • 05

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 - 11:54 WIB

TERBARU

  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB
  • ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI  ‎

    ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

    Minggu, 13 Sep 2026 | 14:12 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com