https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot •   Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan •   Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih •   Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Jumat, 31 Juli 2026 | 06:46 WIB,  
Penulis : JP
Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Fara Dira Balqis di PN Batam. Namun karena hakim PN Batam Marthin Verdian tidak hadir maka sidang pembacaan vonis ditunda. (Sumber foto: JP - Serojanews.com)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Fara Diba Balqis dituntut 2 bulan penjara karena perbuatannya yang menganiaya Kevina Priscilla yang merupakan seorang karyawan honorer di Pemko Batam. Tuntutan itu disampaikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah pada hari Selasa (30 Juni 2026) silam.

Dalam tuntutannya, Abdullah mengatakan bahwa Fara Diba Balqis telah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kevina Priscilla.

”Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” kata Abdullah dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Marthin dan Ferry Irawan.

Selanjutnya Abdullah menuntut Fara Dira Balqis dengan pidana penjara 2 bulan. ”Menuntut terdakwa Fara Dira Balqis dengan pidana penjara selama 2 bulan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah flash disc Cruzer 4 GB dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Abdullah.

Atas tuntutan tersebut maka Fara Diba Balqis memohon keringanan hukuman.

”Mohon diringankan, Yang Mulia. Karena saya masih punya anak yang butuh sosok seorang ibu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Fara Dira Balqis yang tidak memiliki penasehat hukum, Selasa (07 Juli 2026).

Diketahui bahwa Fara Diba Balqis merupakan istri dari Brigpol Arga Yudistira yang dahulunya merupakan ajudan dari Wakapolda Kepri.

Kronologis Penyerangan yang Dilakoni Fara Diba Balqis

Pada hari Rabu (10 September 2025) sekitar Pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB Kevina Priscilla didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal. Kala itu korban sedang lagi bekerja di Pemko Batam tiba-tiba orang suruhan Fara Dira Balqis menjemput dirinya dengan menggunakan nada marah.

”Kevina Priscilla keluar sekarang,” kata Kevina Priscilla melafalkan ucapan dua antek-antek dara Fara Dira Balqis. Karena suasana di kantor menjadi tidak kondusif karena kedatangan orang tidak dikenal itu membuat Kevina Priscilla mengikuti kedua orang itu.

Selanjutnya Kevina Priscilla bertemu dengan Fara Dira Balqis masih di seputaran kantor Pemko Batam. Dalam pertemuan itu Fara Dira Balqis memarahi karena Kevina Priscilla diduga menjadi perebut suaminya, Brigpol Arga Yudistira.

”Saya disebut sebagai perempuan tidak benar dan menjadi penyebab dari kerusakan rumah tangga terdakwa. Selanjutnya saya bilang, kalau benar saya selingkuhan dari suamimu maka posting saja atau buktikan. Kalau tidak mau posting maka buktikan saja kepada saya,” ucap Kevina Priscilla saat ditemui di kantin Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30 Juli 2026).

Selanjutnya Kevina Priscilla dipukul oleh Fara Dira Balqis yang membuat suasana di alun-alun Engku Putri, Pemko Batam ramai masyarakat yang berkumpul.

”Saat terjadi pemukulan itu ramai banget. Bahkan pada saat dilerai pun, Fara Dira Balqis mengucapkan bahwa dirinya adalah Bhayangkari, suamiku polisi. Rumah tangga saya sudah dihancurin sama dia (menunjuk Kevina Priscilla). Secara tidak langsung ini namanya fitnah dan pencemaran nama baik di hadapan umum,” ujar wanita yang memiliki latar belakang sebagai pendekar beladiri Muay Thai itu.

Masih menurut Kevina Priscilla bahwa dirinya usai boyok dibantai oleh Fara Dira Balqis langsung melakukan visum et  repertum.

”Setelah dilerai maka saya langsung visum. Selanjutnya saya laporkan ke Polsek Batam Kota di hari yang sama. Begitulah ceritanya dan sekarang sudah agenda sidang putusan namun diundur-undur terus,” kata Kevina Priscilla.  

Kevina Priscilla mengatakan bahwa dampak dari penganiayaan yang dilakukan oleh Fara Dira Balqis membuat sekujur tubuh luka-luka dan lebam tepatnya di bagian tubuh belakang.

”Badan saya hancur dipukulin dia (Fara Dira Balqis). Rambutnya saya banyak copot dari kepala. Saya ikat rambut posisinya, jadi yang ditargetkan dia kepala bagian belakang dipukulin secara membabi-buta. Dia memukuli bagian kepala belakang, bagian pundak, bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong dan dia menendang saya juga,” ucap Kevina Priscilla.

Kevina Priscilla Menilai Tuntutan 2 Bulan Penjara Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Kevina Priscilla merasa kecewa karena perjuangan mendapatkan keadilan yang memakan waktu sangat lama dan bertele-tele namun Fara Dira Balqis hanya dituntut oleh JPU Abdullah dengan pidana penjara 2 bulan saja.

”Kecewa. Menurut saya pribadi bahwa tuntutan itu membuat saya sangat kecewa. Dengan apa yang saya alami dan perkara ini sudah jalan hampir 1 tahun, belum lagi saya diomongi yang tidak-tidak, belum lagi saya harus mengobati diri sendiri baik secara fisik maupun mental namun dia (Fara Dira Balqis) hanya dituntut 2 bulan penjara dengan alasan dia seorang ibu dan bersikap baik dalam persidangan. Menurut saya ini sangat mengecewakan. Kalau memang alasannya memiliki anak, kenapa saat dia memukuli saya di hadapan umum tidak memikirkan bahwa dirinya memiliki anak? Logika berpikirnya begitu aja,” ujar Kevina Priscilla.

Dalam wawancara itu Kevina Priscilla sempat dilayangkan pertanyaan oleh media Serojanews.com dengan pertanyaan. Usai mendapatkan penganiayaan atau usai dihajar oleh terdakwa Fara Dira Balqis, apakah sempat dirawat di rumah sakit?

Kevina Priscilla

 

”Kalau dirawat tidak. Namun saya tidak bekerja selama 1 hari karena saya harus mempertanggungjawabkan apa yang terjadi. Jadi dalam keadaan saya masih sakit itu saya pergi ke dokter saraf karena leher saya tidak bisa gerak sama sekali selama 3 atau 4 hari. Pokonya dia menargetkan bagian belakang. Aku tidak mengetahui kalau mukul bagian belakang tidak kelihatan umum. Maksudnya kelihatan secara langsung makanya menargetkan bagian belakang kalau di depan memar dan segala macam orang kan lihat. I dont now tetapi itu yang terjadi, kata Kevina Priscilla.

Kevina Priscilla menyebutkan bahwa tuntutan 2 bulan penjara yang diracik oleh JPU Abdullah terhadap Fara Dira Balqis sejatinya tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

”Tidak. Tidak sama sekali memenuhi rasa keadilan. Selain dia dituntut 2 bulan penjara, dia juga hanya mendapatkan tahanan rumah. Dia mendapatkan tahanan rumah karena dia punya anak yang masih balita. Selain dia mendapatkan tahanan rumah tetapi faktanya dia masih kerja dan nongkrong dan diposting lagi di Instagram-nya dan saya dapat bukti, sudah saya sampaikan di persidangan pernyataan untuk keberatan saya. Terbukti juga dan dia mengakui di depan hakim bahwa itu foto-foto dia dan dia juga yang memposting dan bukti dia kerja juga jelas dari manager-nya. Sekarang dia tidak kerja lagi. Karena telah terbukti melanggar aturan tahanan rumah maka jadilah dia tahanan Rutan,” kata Kevina Priscilla.

Fara Dira Balqis berstatus tahanan rumah pada 12 Mei 2026 silam dibuat oleh JPU Abdullah. Selanjutnya PN Batam mengeluarkan status tahanan Rutan berdasarkan surat penetapan dengan nomor 413/Pid.B/2026/PN Btm yang dibuat pada tanggal 07 Juli 2026 silam.

Kevina Priscilla menerangkan bahwa Fara Dira Balqis baru mengalami 3 minggu dinginnya tidur dengan posisi mendekam di balik jeruji besi alias penjara.

”Penahanan dia semenjak sidang pembacaan nota pembelaan dia. Baru hari itu juga dia ditahan dan hari ini genaplah dia ditahan selama 3 minggu,” ucap Kevina Priscilla.

Kevina Priscilla mengatakan bahwa Fara Dira Balqis merupakan temannya dari kecil.

”Saya dengan Fara Dira Balqis ini teman dari kecil. Saya ini pemain beladiri muay thai namun saya tidak berpikir untuk melawannya. Kalau saya melawan dia pastinya dia yang babak belur karena tenaga saya. Karena saya juga mengerti hukum dan memiliki latar belakang pendidikan sebagai seorang sarjana hukum makanya saya memilih tidak melawan secara fisik karena rugi nantinya harus terpenjara,” ujar Kevina Priscilla.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Fara Dira BalqisBrigpol Arga YudistiraKevina PriscillaPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah
    Hukrim

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 | 21:08 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi
    Hukrim

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam
    Nasional

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP
    Hukrim

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 
    Hukrim

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB

Terpopuler

  • 01

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 02

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 | 02:32 WIB
  • Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

    Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

    Jumat, 31 Jul 2026 | 06:46 WIB
  • Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 | 00:05 WIB
  • Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 | 21:08 WIB
  • Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Senin, 27 Jul 2026 | 00:41 WIB
  • P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    Minggu, 26 Jul 2026 | 23:14 WIB
  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com