https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal •   Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco •   Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot •   Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

Senin, 03 Agustus 2026 | 05:02 WIB,  
Penulis : JP
Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra.

SEOJANEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima berkas perkara pengeroyokan di homestay Mimi Coco, Kamis (30 Juli 2026). Hal itu dibenarkan oleh Gustian Juanda Putra selaku Kasi Intel Kejari Batam.

”Benar kemarin berkas perkara pengeroyokan yang terjadi di homestay Mimi Coco sudah diterima oleh pihak Kejari Batam. Pelimpahan dari penyidik Polresta Barelang kepada kita,” kata Gustian Juanda Putra, Jumat (31 Juli 2026).

Gustian Juanda Putra menyebutkan bahwa jaksa atas nama Susanto Martua Ritonga yang menerima berkas perkara, barang bukti dan 7 orang tersangka pengeroyokan terhadap Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung di homestay Mimi Coco.

”Kalau jaksanya itu Gustirio Kurniawan yang ditunjuk untuk perkara pengeroyokan di Homestay Mimi Coco. Namun tadi yang menerima berkas perkaranya dilakukan Pak Martua,” ucap Gustian Putra Juanda.

Gustian Juanda Putra menyebutkan nama 7 orang tersangka pengeroyokan yang terjadi di homestay Mimi Coco pada hari Sabtu (30 Mei 2026) silam, diantaranya: Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Arithon Beli, Hapfrizal, Firman Alianjas Ratuloly.

”Para tersangka itu sudah kita tahan di Rutan Kelas IIA Batam yang berlokasi di Barelang. Selanjutnya berkas perkara akan kita limpahkan kepada PN Batam supaya segera bisa disidangkan jikalau nantinya tidak ada restorative justice (RJ) yang akan terjadi,” ujar Gustian Putra Juanda.

Gustian Putra Juanda tidak menjawab terkait pasal yang digunakan untuk membelenggu 7 orang tersangka pengeroyokan terhadap Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung saat berada di homestay Mimi Coco.

Dalam kesempatan berbeda pemilik homestay Mimi Coco, Marlina menyatakan bahwa para karyawannya sudah siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan oleh pihak PN Batam.

”Para anak buah saya sudah siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka nantinya. Mereka semua sudah siap untuk menjalani hukuman itu dan mereka juga mengakui perbuatannya itu. Mereka tidak ada menyangkal atau membantah perbuatan tindak pidana tersebut,” kata Marlina saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (31 Juli 2026).

Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung Mengajukan Permohonan Prapid ke PN Batam

Penasehat hukum Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung atas nama Willy Lubis mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan prapid atau pra-peradilan ke PN Batam terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

”Kami sudah mengajukan permohonan prapid ke PN Batam untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Bengkong terhadap klien kami,” ucap Willy Lubis saat ditemui di PN Batam, Kamis (30 Juli 2026).

Willy Lubis mengatakan bahwa PN Batam akan menggelar sidang prapid dalam perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Btm pada hari Senin (03 Agustus 2026).

”Untuk sidang prapid yang kami ajukan ke PN Batam akan dimulai pada hari Senin. Jadi Abang JP datang ya untuk meliput sidang prapid-nya nanti,” ujar Willy Lubis.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Homestay Mimi CocoPengeroyokanPraperadilanPengadilan Negeri BatamKejaksaan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
    Hukrim

    Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

    Jumat, 31 Jul 2026 | 06:46 WIB
  • Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah
    Hukrim

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 | 21:08 WIB
  • Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol
    Hukrim

    Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Senin, 27 Jul 2026 | 00:41 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi
    Hukrim

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam
    Nasional

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB

Terpopuler

  • 01

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 02

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal

    Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal

    Senin, 03 Agu 2026 | 13:09 WIB
  • Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Senin, 03 Agu 2026 | 05:02 WIB
  • Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 | 02:32 WIB
  • Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

    Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

    Jumat, 31 Jul 2026 | 06:46 WIB
  • Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 | 00:05 WIB
  • Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 | 21:08 WIB
  • Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Senin, 27 Jul 2026 | 00:41 WIB
  • P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    Minggu, 26 Jul 2026 | 23:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com