Home › Hukrim › Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco
Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco
Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra.
SEOJANEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima berkas perkara pengeroyokan di homestay Mimi Coco, Kamis (30 Juli 2026). Hal itu dibenarkan oleh Gustian Juanda Putra selaku Kasi Intel Kejari Batam.
”Benar kemarin berkas perkara pengeroyokan yang terjadi di homestay Mimi Coco sudah diterima oleh pihak Kejari Batam. Pelimpahan dari penyidik Polresta Barelang kepada kita,” kata Gustian Juanda Putra, Jumat (31 Juli 2026).
Gustian Juanda Putra menyebutkan bahwa jaksa atas nama Susanto Martua Ritonga yang menerima berkas perkara, barang bukti dan 7 orang tersangka pengeroyokan terhadap Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung di homestay Mimi Coco.
”Kalau jaksanya itu Gustirio Kurniawan yang ditunjuk untuk perkara pengeroyokan di Homestay Mimi Coco. Namun tadi yang menerima berkas perkaranya dilakukan Pak Martua,” ucap Gustian Putra Juanda.
Gustian Juanda Putra menyebutkan nama 7 orang tersangka pengeroyokan yang terjadi di homestay Mimi Coco pada hari Sabtu (30 Mei 2026) silam, diantaranya: Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Arithon Beli, Hapfrizal, Firman Alianjas Ratuloly.
”Para tersangka itu sudah kita tahan di Rutan Kelas IIA Batam yang berlokasi di Barelang. Selanjutnya berkas perkara akan kita limpahkan kepada PN Batam supaya segera bisa disidangkan jikalau nantinya tidak ada restorative justice (RJ) yang akan terjadi,” ujar Gustian Putra Juanda.
Gustian Putra Juanda tidak menjawab terkait pasal yang digunakan untuk membelenggu 7 orang tersangka pengeroyokan terhadap Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung saat berada di homestay Mimi Coco.
Dalam kesempatan berbeda pemilik homestay Mimi Coco, Marlina menyatakan bahwa para karyawannya sudah siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan oleh pihak PN Batam.
”Para anak buah saya sudah siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka nantinya. Mereka semua sudah siap untuk menjalani hukuman itu dan mereka juga mengakui perbuatannya itu. Mereka tidak ada menyangkal atau membantah perbuatan tindak pidana tersebut,” kata Marlina saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (31 Juli 2026).
Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung Mengajukan Permohonan Prapid ke PN Batam
Penasehat hukum Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung atas nama Willy Lubis mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan prapid atau pra-peradilan ke PN Batam terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
”Kami sudah mengajukan permohonan prapid ke PN Batam untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Bengkong terhadap klien kami,” ucap Willy Lubis saat ditemui di PN Batam, Kamis (30 Juli 2026).
Willy Lubis mengatakan bahwa PN Batam akan menggelar sidang prapid dalam perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Btm pada hari Senin (03 Agustus 2026).
”Untuk sidang prapid yang kami ajukan ke PN Batam akan dimulai pada hari Senin. Jadi Abang JP datang ya untuk meliput sidang prapid-nya nanti,” ujar Willy Lubis.






Komentar Via Facebook :