https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal •   Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco •   Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot •   Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal

Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:09 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal

Pemohon Praperadilan dan Termohon Praperadilan sedang Menunggu Hakim Tunggal Meniek Emellina Latuputty untuk Bersidang. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam (SIPP-PN Btm).

Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun dari SIPP-PN Btm persidangan itu diagendakan pada hari Senin (03 Agustus 2026) pada pukul 09:00 WIB.

Namun persidangan sampai dengan pukul 11:00 WIB belum juga dimulai. Karena persidangan belum kunjung dimulai maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena.

Dalam konfirmasi tersebut, Vabianes Stuart Wattimena bingung bahwa adanya sidang praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Btm.

"Memang ada sidang praperadilan nomor 6 ya? Siapa termohonnya? Saya tidak mengetahui," kata Vabianes Stuart Wattimena saat dikonfirmasi melalui telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Senin (03 Agustus 2026) pukul 11:05 WIB.

Selanjutnya awak media ini harus menerangkan kepada Vabianes Stuart Wattimena. 

"Praperadilan itu pemohonnya Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung. Kalau termohonnya itu Polsek Bengkong."

Mendengar penjelasan tersebut maka Vabianes Stuart Wattimena memberikan tanggapan. "Oh itu kasus yang viral di Bengkong itu yang mamaknya korban pengeroyokan itu teriak-teriak. Videonya ada viral itu. Saya ikutin peristiwanya," ucap Vabianes Stuart Wattimena.

Dalam konfirmasi itu Vabianes Stuart Wattimena malah balik bertanya. "Apakah para pihak baik pemohon dan termohon sudah di ruang sidang? Kalau para pihak belum standby maka hakimnya tidak akan turun. Jadi harus para pihak sudah standby di ruang persidangan," ujar Vabianes Stuart Wattimena.

Dalam konfirmasi itu awak media ini menyampaikan bahwa para pihak sudah berada di dalam ruang persidangan untuk mengikuti prosesi sidang Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Btm.

Mendengarkan penjelasan itu Vabianes Stuart Wattimena berjanji akan memanggil hakim tunggal perkara a quo.

Persidangan baru dimulai pada pukul 11:40 WIB ketika hakim tunggal PN Batam, Meniek Emellina Latuputty.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PraperadilanPengadilan Negeri BatamPolsek Bengkong
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco
    Hukrim

    Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Senin, 03 Agu 2026 | 05:02 WIB
  • Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
    Hukrim

    Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

    Jumat, 31 Jul 2026 | 06:46 WIB
  • Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah
    Hukrim

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 | 21:08 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi
    Hukrim

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam
    Nasional

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB

Terpopuler

  • 01

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 02

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal

    Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal

    Senin, 03 Agu 2026 | 13:09 WIB
  • Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Senin, 03 Agu 2026 | 05:02 WIB
  • Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 | 02:32 WIB
  • Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

    Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

    Jumat, 31 Jul 2026 | 06:46 WIB
  • Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 | 00:05 WIB
  • Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 | 21:08 WIB
  • Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Senin, 27 Jul 2026 | 00:41 WIB
  • P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    P3SI Sukses Gelar Kontes Perkutut Regional Sumatera 2026, Peserta Tiga Kota Raih Piala

    Minggu, 26 Jul 2026 | 23:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com