Home › Hukrim › Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal
Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal
Pemohon Praperadilan dan Termohon Praperadilan sedang Menunggu Hakim Tunggal Meniek Emellina Latuputty untuk Bersidang. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam (SIPP-PN Btm).
Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun dari SIPP-PN Btm persidangan itu diagendakan pada hari Senin (03 Agustus 2026) pada pukul 09:00 WIB.
Namun persidangan sampai dengan pukul 11:00 WIB belum juga dimulai. Karena persidangan belum kunjung dimulai maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena.
Dalam konfirmasi tersebut, Vabianes Stuart Wattimena bingung bahwa adanya sidang praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Btm.
"Memang ada sidang praperadilan nomor 6 ya? Siapa termohonnya? Saya tidak mengetahui," kata Vabianes Stuart Wattimena saat dikonfirmasi melalui telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Senin (03 Agustus 2026) pukul 11:05 WIB.
Selanjutnya awak media ini harus menerangkan kepada Vabianes Stuart Wattimena.
"Praperadilan itu pemohonnya Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung. Kalau termohonnya itu Polsek Bengkong."
Mendengar penjelasan tersebut maka Vabianes Stuart Wattimena memberikan tanggapan. "Oh itu kasus yang viral di Bengkong itu yang mamaknya korban pengeroyokan itu teriak-teriak. Videonya ada viral itu. Saya ikutin peristiwanya," ucap Vabianes Stuart Wattimena.
Dalam konfirmasi itu Vabianes Stuart Wattimena malah balik bertanya. "Apakah para pihak baik pemohon dan termohon sudah di ruang sidang? Kalau para pihak belum standby maka hakimnya tidak akan turun. Jadi harus para pihak sudah standby di ruang persidangan," ujar Vabianes Stuart Wattimena.
Dalam konfirmasi itu awak media ini menyampaikan bahwa para pihak sudah berada di dalam ruang persidangan untuk mengikuti prosesi sidang Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Btm.
Mendengarkan penjelasan itu Vabianes Stuart Wattimena berjanji akan memanggil hakim tunggal perkara a quo.
Persidangan baru dimulai pada pukul 11:40 WIB ketika hakim tunggal PN Batam, Meniek Emellina Latuputty.






Komentar Via Facebook :