https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎ •   ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎ •   Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua •   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:00 WIB,  
Penulis : JP
Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Penampakan Esra Angelina diboyong oleh pengawal tahanan ke penjara usai sidang dan didampingi oleh penasehat hukum, Anggra Sitindaon.

SEROJANEWS.COM, BATAM -Terdakwa Esra Angelina dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara setelah menggelapkan uang PT Regent Marine Indonesia senilai Rp 1.844.940.155. Tuntutan itu disampaikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan pada hari Senin (03 Agustus 2026).

Dalam persidangan itu, Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa Esra Angelina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang karena profesinya sebagai karyawan PT Regent Marine Indonesia di bagian finance accounting.

”Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut,” kata Gustirio Kurniawan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari serta dihadiri oleh Anggra Sitindaon selaku penasehat hukum dari Esra Angelina.

Gustirio Kurniawan menyebutkan bahwa perbuatan Esra Angelina telah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Selanjutnya Gustirio Kurniawan menuntut Esra Angelina dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Kilas Balik Peristiwa Penggelapan yang Dilakoni oleh Esra Angelina

Terdakwa Esra Angelina bekerja di PT Regent Marine Indonesia mulai tahun 2018 silam. Dia bekerja di bagian finance accounting dan mendapatkan gaji Rp 12 Juta.

Pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 diketahui Esra Angelina mulai melancarkan aksi penggelapan uang milik PT Regent Marine Indonesia untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Uang hasil penggelapan itu digunakan oleh Esra Angelina untuk merenovasi rumahnya dengan nominal Rp 500 juta. Dia juga menggunakan uang itu untuk membayar cicilan mobil sebesar Rp 5.600.000 setiap bulan selama 18 bulan per periode 1 Januari 2024 sampai dengan Mei 2025 lebih kurangnya sebesar Rp 100.800.000.

Esra Angelina juga pada bulan Maret 2025 berpergian ke Singapura dengan menghabiskan uang sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya ia juga membeli ponsel Iphone seharga Rp 65 juta dan selanjutnya dijual kembali ke Lucky Plaza senilai Rp 40 Juta.

Esra Angelina kabarnya juga mengajak anak-anak dan suaminya liburan sekolah ke Jakarta dengan menggunakan uang hasil penggelapan itu sebesar Rp 50 juta.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Esra AnggelinaPenipuanPT Regent Marine IndonesiaPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PN Batam Vonis 2 Bulan Penjara Istri Polisi Usai Terbukti Menganiaya Pegawai Pemko Batam
    Hukrim

    PN Batam Vonis 2 Bulan Penjara Istri Polisi Usai Terbukti Menganiaya Pegawai Pemko Batam

    Rabu, 05 Agu 2026 | 11:03 WIB
  • Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal
    Hukrim

    Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal

    Senin, 03 Agu 2026 | 13:09 WIB
  • Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco
    Hukrim

    Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Senin, 03 Agu 2026 | 05:02 WIB
  • Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot
    Hukrim

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 | 02:32 WIB
  • Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
    Hukrim

    Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

    Jumat, 31 Jul 2026 | 06:46 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB

TERBARU

  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com