Home › Hukrim › Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Penampakan Esra Angelina diboyong oleh pengawal tahanan ke penjara usai sidang dan didampingi oleh penasehat hukum, Anggra Sitindaon.
SEROJANEWS.COM, BATAM -Terdakwa Esra Angelina dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara setelah menggelapkan uang PT Regent Marine Indonesia senilai Rp 1.844.940.155. Tuntutan itu disampaikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan pada hari Senin (03 Agustus 2026).
Dalam persidangan itu, Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa Esra Angelina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang karena profesinya sebagai karyawan PT Regent Marine Indonesia di bagian finance accounting.
”Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut,” kata Gustirio Kurniawan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari serta dihadiri oleh Anggra Sitindaon selaku penasehat hukum dari Esra Angelina.
Gustirio Kurniawan menyebutkan bahwa perbuatan Esra Angelina telah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Selanjutnya Gustirio Kurniawan menuntut Esra Angelina dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Kilas Balik Peristiwa Penggelapan yang Dilakoni oleh Esra Angelina
Terdakwa Esra Angelina bekerja di PT Regent Marine Indonesia mulai tahun 2018 silam. Dia bekerja di bagian finance accounting dan mendapatkan gaji Rp 12 Juta.
Pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 diketahui Esra Angelina mulai melancarkan aksi penggelapan uang milik PT Regent Marine Indonesia untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Uang hasil penggelapan itu digunakan oleh Esra Angelina untuk merenovasi rumahnya dengan nominal Rp 500 juta. Dia juga menggunakan uang itu untuk membayar cicilan mobil sebesar Rp 5.600.000 setiap bulan selama 18 bulan per periode 1 Januari 2024 sampai dengan Mei 2025 lebih kurangnya sebesar Rp 100.800.000.
Esra Angelina juga pada bulan Maret 2025 berpergian ke Singapura dengan menghabiskan uang sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya ia juga membeli ponsel Iphone seharga Rp 65 juta dan selanjutnya dijual kembali ke Lucky Plaza senilai Rp 40 Juta.
Esra Angelina kabarnya juga mengajak anak-anak dan suaminya liburan sekolah ke Jakarta dengan menggunakan uang hasil penggelapan itu sebesar Rp 50 juta.






Komentar Via Facebook :