https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato •   Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari •   Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:58 WIB,  
Penulis : JP
Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

Suasana sidang praperadilan saat hakim tunggal PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty mengharuskan advokat menggunakan toga hitam untuk persidangan praperadilan.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Meniek Emelinna Latuputty selaku hakim tunggal dalam permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm mendesak pihak pemohon dan atau kuasa hukumnya untuk menggunakan toga advokat supaya bisa duduk sebagai para pihak dala persidangan, Rabu (05 Agustus 2026).

Kuasa hukum dari pemohon praperadilan, Yehezkiel Benaya Christo Hutagaulung atas nama Nanda Nababan menyampaikan komplain dalam persidangan terkait penggunaan toga advokat dalam persidangan praperadilan.

”Apakah kami harus memakai toga dalam persidangan praperadilan ini, majelis? Karena kami lihat rekan-rekan penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian selaku termohon tidak terlihat harus menggunakan pakaian apa. Saya sudah 7 tahun berpraktek di peradilan dan saya belum menemukan dalam hukum acara pidana yang baru suatu keharusan dalam sidang praperadilan harus menggunakan toga,” kata Nanda Nababan dalam persidangan yang dihadiri oleh puluhan orang yang memiliki kepentingan dalam perkara a quo.

Mendengarkan hal tersebut membuat Meniek Emelinna Latuputty angkat suara. ”Kemarin dari kami sudah sampaikan kepada rekan saudara supaya tidak bolak-balik lagi menjelaskannya. Sebagaimana sidang praperadilan ini yang saudara mohonkan terkait penahanan, penyitaan, perampasan dan upaya paksa sebagaimana semuanya ada di dalam KUHAP yang baru di Pasal 158 semuanya sudah jelas. Ketika kita fokus dengan KUHAP dan memang ada juga mengadopsi acara perdata sebagian tetapi bukti suratnya ilegal, ada acara jawab menjawab, ada jawaban, ada tanggapan, repblik, duplik. Kalau di hukum acara pidana juga ada tanggapan dan kalau eksepsi di pidana disebutkan perlawanan. Jadi kuliah hukum lagi kita ini,” ucap Meniek Emelinna Latuputty dalam persidangan itu.

Meniek Emelinna Latuputty juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga menegaskan bahwa atribut yang dipergunakan oleh advokat adalah toga hitam.

”Terus di Undang-Undang Advokat sendiri di Pasal 25 menjelaskan bahwa atribut yang digunakan advokat adalah toga hitam ini. Toga kebesaran saudara. Kalau pihak lain dalam hal ini Polri mereka itu tidak punya toga. Jadi pakaian yang digunakan adalah pakaian dinas advokasi, bahasanya begitu ya. Ada saya baca begitu bebas, rapi atau kalau di Jakarta itu pakaiannya putih hitam dan dasi warna merah. Dalam peraturan Polri bahwa pakaian advokasi pakaiannya bisa baju lengan panjang dan boleh lengan pendek tetapi pakai kerah,” ujar Meniek Emelinna Latuputty.

Mendengarkan hal itu Nanda Nababan bersepakat bahwa sidang praaperadilan merupakan bagian dari sidang pidana tetapi tidak menemukan ketentuannya harus menggunakan toga dalam sidang praperadilan.

”Memang saya sepakat bahwa praperadilan bahwa bagian dari sidang pidana. Namun saya tidak menemukan bahwa keharusan menggunakan toga,” kata Nanda Nababan.

Karena hal ini maka Meniek Emelinna Latuputty menyebutkan bahwa dirinya mulai menjadi hakim dan dilantik oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2009 silam.

”Kalau saudara beracara sudah 7 tahun. Kalau saya dilantik itu tahun 2009 menjadi hakim. Saya penempatan di Mahkamah Agung itu dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2006. Saya juga sudah menyidangkan perkara praperadilan di setiap daerah,” ucap Meniek Emelinna Latuputty dengan nada yang semakin meninggi.

Mendengarkan itu, Nanda Nababan juga membuat bantahan bahwa pihak Polri juga harus tunduk dengan hukum acara pidana kalau persidangan praperadilan bagian dari sidang pidana.

Suasana sidang praperadilan kala itu mulai terasa panas ketika bantahan itu dilakukan Nanda Nababan kepada Meniek Emelinna Latuputty. ”Pakai toga itu hukumnya wajib dipakai dalam persidangan praperadilan. Kalau tidak memakai toga atau tidak mau memakai toga bisa meninggalkan ruang persidangan. Biar rekan saudara yang akan menggantikan,” ujar Meniek Emelinna Latuputty.

Komentar Akademisi Terkait Penggunaan Toga ketika Sidang Praperadilan

Dosen Fakultas Hukum Unversitas Riau Kepulauan (Unrika) atas nama Bangun P Simamora mengatakan bahwa penggunaan toga dalam sidang praperadilan tidak dibutuhkan.

”Advokat tidak ada kewajiban untuk menggunakan toga dalam persidangan praperadilan. Yang wajib menggunakan toga dalam persidangan praperadilan itu adalah hakim tunggal,” kata Bangun P Simamora yang merupakan dosen yang mengampuh mata kuliah hukum pidana dan hukum acara pidana di Unrika.

Bangun P Simamora mengatakan sidang praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk dan mendapatkan surat penetapan dari ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Bangun P Simamora juga meyakini bahwa persidangan dalam perkara praperadilan menggunakan hukum acara perdata.

”Sidang praperadilan itu berdasarkan aturan hukum acara perdata bukan hukum acara pidana. Meskipun lembaga praperadilan diatur dalam hukum acara pidana. Namun substansi perkara praperadilan tidak mengenai perbuatan pidana (strafbarfeit) melainkan mengenai perbuatan penyidik dalam lingkup formal hukum acara pidana dan ganti kerugian,” ucap pria berpendidikan sebagai Magister Hukum (M.H) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Jubir PN Batam dan Wakil Ketua PN Batam Bungkam Seribu Bahasa saat Konfirmasi Penggunaan Toga Dalam Sidang Praperadilan

Juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Batam Vabiannes Stuart Wattimena memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait keharusan penggunaan toga bagi advokat saat sidang praperadilan.

Saat konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan kepada Vabiannes Stuart Wattimena. Menurut kacamata hukum Bapak Jubir PN Batam, apakah sidang praperadilan harus menggunakan toga untuk pihak pemohon dan pakaian seragam institusi Polri bagi pihak termohon?

Karena Vabiannes Stuart Wattimena tidak mau menjawab maka awak media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Wakil Ketua PN Batam, Muhammad Eri Justiansyah.

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan. Haruskah advokat menggunakan toga dalam sidang praperadilan, Pak WK PN Batam?

”Silahkan tanyakan kepada humas atau jubir PN Batam. Kalau saya bukan tidak bisa menjawab pertanyaan itu tetapi ini di ruang persidangan yang bukan tempat untuk menjawab konfirmasi itu,” ujar Muhammad Eri Justiansyah.

Karena jawaban yang disampaikan oleh Muhammad Eri Justiansyah maka awak media ini melontarkan pertanyaan. ”Bapak juga bukan hanya Wakil Ketua PN Batam melainkan bertugas sebagai juru bicara atau humas PN Batam. Begitulah sejatinya surat tugas penetapan ketua PN Batam, Tiwik yang menunjuk Muhammad Eri Justiansyah sebagai juru bicara PN Batam. Kenapa harus lemparkan tugas menjawab konfirmasi kepada Vabiannes Stuart Wattimena? Sementara Vabiannes Stuart Wattimena memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi.”

Mendengarkan pertanyaan itu maka Muhammad Eri Justiansyah membeberkan bahwa dirinya memang bertugas sebagai jubir PN Batam yang dibuat oleh Tiwik.

”Benar saya juga jubir PN Batam tetapi menjawab itu bukan di sini tempatnya ya,” kata Muhammad Eri Justiansyah.

Ketua Peradi Batam, Mustari Sebut Tidak Perlu Menggunakan Toga saat Sidang Praperadilan

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Batam, Mustari mengatakan bahwa tidak perlu menggunakan toga bagi advokat dalam sidang praperadilan.

”Sepengetahuan saya tidak perlu menggunakan toga kalau pemohon atau kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan. Saya tidak mengetahui terkait aturan di KUHAP kalau ada kewajiban advokat menggunakan toga untuk sidang praperadilan,” ucap Mustari.

Mustari mengatakan bahwa dirinya pernah mengajukan praperadilan dan persidangannya tidak menggunakan toga.

”Dalam perjalanan karier saya pernah mengajukan praperadilan tetapi itu sudah puluhan tahun. Memang sekali saja saya mengajukan praperadilan selama 30 tahunan menjadi advokat. Berkali-kali saya melihat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri di berbagai daerah-daerah di Indonesia tidak ada menggunakan toga. Baru saya ketahui kalau ada hakim tunggal di PN Batam yang mengharuskan advokat sebagai pemohon praperadilan harus menggunakan toga untuk sidang praperadilan itu,” ujar Mustari yang membuat suasana saat itu menjadi dibanjiri tawa para jurnalis saat berada di kantor hukum Mustari and partner yang berlokasi di Ruko Grand Niaga Mas.

 

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Meniek Emelinna LatuputtyToga AdvokatPengadilan Negeri BatamPraperadilanHukum Acara PerdataHuku
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
    Hukrim

    Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Rabu, 05 Agu 2026 | 20:00 WIB
  • PN Batam Vonis 2 Bulan Penjara Istri Polisi Usai Terbukti Menganiaya Pegawai Pemko Batam
    Hukrim

    PN Batam Vonis 2 Bulan Penjara Istri Polisi Usai Terbukti Menganiaya Pegawai Pemko Batam

    Rabu, 05 Agu 2026 | 11:03 WIB
  • Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal
    Hukrim

    Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal

    Senin, 03 Agu 2026 | 13:09 WIB
  • Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco
    Hukrim

    Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Senin, 03 Agu 2026 | 05:02 WIB
  • Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
    Hukrim

    Istri Polisi di Batam Dituntut 2 Bulan Penjara Usai Menganiaya Pegawai Pemko Batam, Korban: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

    Jumat, 31 Jul 2026 | 06:46 WIB

Terpopuler

  • 01

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 - 22:35 WIB
  • 02

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 - 16:48 WIB
  • 03

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com