Home › Daerah › Polemik di Playgroup Djuwita, LBH No Viral No Justice Terlihat Memaksa DPRD Kota Batam untuk Mengeluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Sekolah
Polemik di Playgroup Djuwita, LBH No Viral No Justice Terlihat Memaksa DPRD Kota Batam untuk Mengeluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Sekolah
Suasana RDP di Komisi IV DPRD Kota Batam terkait Sekolah Playgroup Djuwita
SEROJANEWS.COM, BATAM - Polemik di sekolah Playgroup Djuwita berbuntut panjang, sampai-sampai LBH No Viral No Justice memaksa Komisi IV DPRD Kota Batam untuk menutup sekolah tersebut. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh anggota DPRD Kota Batam atas nama Taufik Ace Muntasir, Tapis Dabbal Siahaan, Hery Herlangga dan Asnawati Atiq pada hari Rabu (05 Agustus 2026).
Dalam RDP itu hadir juga Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan bersama timnya. Selian itu terlihat juga tim kuasa hukum Playgroup Djuwita, Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata serta pihak LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou bersama antek-anteknya.
Lomboan Djahamou menuding bahwa sekolah Playgroup Djuwita merupakan kategori sekolah ilegal karena tidak memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
”Ini Kementrian bilang kepada saya bahwa sekolah Playgroup Djuwita ini bodong karena tidak memiliki NPSN. Di izin NPSN itu dikasih tahu itu sekolah bentuknya, ruang kelasnya seperti apa, gurunya seperti apa. Saya sampai contohkan dalam RDP pertama, contoh di kampung saya di Kupang sekolah Internasional. Kita buka NPSN maka gurunya itu siapa? Semua gurunya S2, Pak. Ruang belajarnya seperti apa? Ada Pak. Sekolah Djuwita tidak ada, kenapa bapak lindungi,” kata Lomboan Djahamou yang terlihat menyerang para anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.
Mendengarkan ucapan dari Lomboan Djahamou membuat Taufik Ace Muntasir angkat bicara. ”Bapak, kami hari ini memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam itu salah satu bentuk pengawasan kami. Jadi kami berharap semua pihak untuk menjaga etika dan sampaikan saja kepada pimpinan rapat biar pimpinan rapat yang mengatur jalannya rapat,” ucap Taufik Ace Muntasir dalam RDP itu.
Masih menurut Taufik Ace Muntasir bahwa pihaknya sebagai lembaga DPRD Kota Batam tidak punya kewenangan untuk menutup sekolah Djuwita hanya karena kemarin tidak memiliki NPSN.
”Jangan karena keinginan kita sendiri maka memaksa DPRD Kota Batam untuk menutup sekolah Djuwita. Kami sebagai anggota DPRD Kota Batam tidak punya kewenangan untuk menutup sekolah Playgroup Djuwita tetapi kalau ada kesalahan dan merugikan masyarakat di Kota Batam barulah bisa ditutup itu sekolah. Oleh karena itu bagaimana menurut Kadisdik Kota Batam apakah karena kemarin Playgroup Djuwita tidak memiliki NPSN maka harus ditutup? Silahkan dijawab oleh Pak Kadisdik,” ujar Taufik Ace Muntasir.
Dalam kesempatan itu Hendri Arulan mengatakan bahwa sebenarnya Playgroup Djuwita selama ini beroperasi dalam bidang pendidikan di Kota Batam telah mengantongi izin yang sah. Izin operasional sekolah Playgroup Djuwita aktif sampai dengan tahun 2027 mendatang.
”Sekolah Playgroup atau kelompok bermain Djuwita di Batam sudah mengantongi izin operasional yang sah dalam dunia pendidikan sampai dengan tahun 2027 mendatang. Bukan karena kemarin tidak mengantongi NPSN Playgroup Djuwita maka dikategorikan sekolah bodong,” kata Hendri Arulan.
Hendri Arulan menegaskan bahwa NPSN itu kegunaannya hanya untuk membuat suatu sekolah itu tercatat secara nasional.
”Kalau suatu sekolah tidak punya NPSN bukan tidak bisa beroperasi guna menyelenggarakan proses belajar mengajar. Seperti Playgroup Djuwita kemarin tidak memiliki NPSN namun punya izin operasi dan izin-izin pendukung lainnya maka boleh beroperasi dalam dunia pendidikan. Namun sekolah Playgroup Djuwita itu tidak tercatat sekolahnya di tingkat nasional tetapi di daerah sekolahnya saat tidak memiliki NPSN,” ucap Hendri Arulan.
Hendri Arulan juga menegaskan bahwa Playgroup Djuwita sekarang sudah mengantongi NPSN dan sudah tercatat sekolah tersebut di tingkat nasional. NPSN untuk Playgroup Djuwita diterbitkan oleh Disdik Kota Batam pada tanggal 11 Juli 2026 silam.
Terhadap terbitnya NPSN atas sekolah Playgroup Djuwita menimbulkan tuduhan dari LBH No Viral No Justice bahwa ada pihak Disdik Kota Batam terlibat korupsi.
Karena adanya tuduhan dengan menggunakan diksi dugaan keterlibatan korupsi yang mengaitkan Hendri Arulan selaku Kadisdik Kota Batam dalam mengeluarkan NPSN atas sekolah Playgroup Djuwita maka dilakukan konfirmasi dengan melayangkan pertanyaan.
Apa tanggapan Bapak Kadisdik Kota Batam bahwa pengurusan NPSN oleh pihak sekolah Playgroup Djuwita ada unsur dugaan korupsi yang dituduhkan oleh LBH No Viral No Justice?
”NPSN tidak mungkin ada terlilit korupsi di sana karena langsung kepada pusat. Kalau saya dituduh terlibat korupsi itu artinya hoax,” ujar Hendri Arulan.
Hendri Arulan hanya tertawa saja ketika ditanyakan terkait langkah hukum perihal penyebaran hoax yang dialamatkan oleh LBH No Viral No Justice terhadap dirinya.
Dalam kesempatan yang berbeda kuasa hukum sekolah Playgroup Djuwita juga membantah bahwa kliennya melakukan suap dalam pengurusan NPSN bagi Playgroup Djuwita.
”Bagaimana klien kita dituduhkan menyuap pihak Dinas Pendidikan Kota Batam? Pengurusan NPSN itu standarnya hanya 3 hari saja. Namun Playgroup Djuwita mengurus NPSN itu 7 hari baru keluar hasilnya. Kalau kita menyuap itu biasanya lebih cepat dari ketentuan yang ada bukan jadi lebih lambat dari ketentuan. Jadi itu tuduhan yang tidak benar,” kata Handrianto Sianipar.


Komentar Via Facebook :