Home › Hukrim › Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?
Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?
Bowie Yoenathan usai divonis ringan oleh PN Batam. (Sumber foto: JP - Serojanews.com)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Touke Mega Mall di Batam bernama Bowie Yoenathan divonis 2 bulan dan 25 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Irfan Lubis dan Ferry Irawan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (06 Agustus 2026).
Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan bahwa Bowie Yoenathan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai hutan secara tidak sah.
Monalisa Anita Theresia Siagian juga menyatakan bahwa terdakwa Bowie Yoenathan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 78 Ayat 3 juncto Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 25 hari serta pidana denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari kurungan,” Monalisa Anita Theresia Siagian.
Vonis itu jelas jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan yang menuntut Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar.
Jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Bowie Yoenathan dalam jangka waktu 1 bulan maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.
Vonis 2 bulan dan 25 hari penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 120 hari kurungan yang dibuat PN Batam kepada Bowie Yoenathan jelas sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Dengan kondisi vonis PN Batam yang sangat ringan itu dan jauh di bawah dua per-tiga (⅔) dari tuntutan JPU sebagaimana ada ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021.
Apakah JPU dari Kejari Batam berani melakukan banding dalam perkara yang melilit Bowie Yoenathan dengan perkara nomor perkara 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm? Ataukah JPU Kejari Batam mengabaikan Peraturan Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021?






Komentar Via Facebook :