https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato •   Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari •   Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?

Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:49 WIB,  
Penulis : JP
Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?

Bowie Yoenathan usai divonis ringan oleh PN Batam. (Sumber foto: JP - Serojanews.com)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Touke Mega Mall di Batam bernama Bowie Yoenathan divonis 2 bulan dan 25 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Irfan Lubis dan Ferry Irawan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (06 Agustus 2026).

Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan bahwa Bowie Yoenathan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai hutan secara tidak sah.

Monalisa Anita Theresia Siagian juga menyatakan bahwa terdakwa Bowie Yoenathan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 78 Ayat 3 juncto Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 25 hari serta pidana denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari kurungan,” Monalisa Anita Theresia Siagian.

Vonis itu jelas jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan yang menuntut Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar.

Jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Bowie Yoenathan dalam jangka waktu 1 bulan maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

Vonis 2 bulan dan 25 hari penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 120 hari kurungan yang dibuat PN Batam kepada Bowie Yoenathan jelas sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU. 

Dengan kondisi vonis PN Batam yang sangat ringan itu dan jauh di bawah dua per-tiga (⅔) dari tuntutan JPU sebagaimana ada ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021.

Apakah JPU dari Kejari Batam berani melakukan banding dalam perkara yang melilit Bowie Yoenathan dengan perkara nomor perkara 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm? Ataukah JPU Kejari Batam mengabaikan Peraturan Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021?

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Bowie YoenathanMega MallGustirio KurniawanPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat
    Hukrim

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 | 11:58 WIB
  • Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
    Hukrim

    Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Rabu, 05 Agu 2026 | 20:00 WIB
  • PN Batam Vonis 2 Bulan Penjara Istri Polisi Usai Terbukti Menganiaya Pegawai Pemko Batam
    Hukrim

    PN Batam Vonis 2 Bulan Penjara Istri Polisi Usai Terbukti Menganiaya Pegawai Pemko Batam

    Rabu, 05 Agu 2026 | 11:03 WIB
  • Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal
    Hukrim

    Sidang Praperadilan di PN Batam Tidak Sesuai Jadwal

    Senin, 03 Agu 2026 | 13:09 WIB
  • Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco
    Hukrim

    Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Senin, 03 Agu 2026 | 05:02 WIB

Terpopuler

  • 01

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 - 22:35 WIB
  • 02

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 - 16:48 WIB
  • 03

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com