Home › Hukrim › Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan
Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan
Bowie Yoenathan usai divonis ringan oleh PN Batam. (Sumber foto: JP - Serojanews.com)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri nyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis ringan yang diterima oleh touke Mega Mall, Bowie Yoenathan yang dihukum 2 bulan dan 25 hari penjara, denda Rp 300 juta subsider 120 hari kurungan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Rian Destami melalui pesan singkat WhatsApp kepada jurnalis media Serojanews.com pada hari Sabtu (08 Agustus 2026).
Rian Destami mengatakan bahwa pihaknya sebagai JPU yang ditetapkan untuk menangani perkara yang menjerat Bowie Yoenathan akan mengajukan banding.
"Kami mengajukan sebelum masa waktunya 7 hari habis," kata Rian Destami yang merupakan Kasi Oharda (Kepala seksi orang dan harta benda).
Karena ucapan itu membuat awak media ini melayangkan konfirmasi kepada Rian Destami. Realiasasi pernyataan bandingnya kapan akan dilakukan oleh Pak Jaksa Rian dalam perkara a quo sebagai JPU?
Rian Destami menjawab pihaknya sebagai JPU perkara a quo sudah melaporkan kepada pimpinannya untuk menyatakan banding terhadap putusan itu.
"Sudah dilaporkan ke pimpinan hasil putusan, untuk dinyatakan banding. Untuk harinya akan diinfokan lagi," ucap Rian Destami.






Komentar Via Facebook :