https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato •   Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari •   Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

Senin, 10 Agustus 2026 | 15:46 WIB,  
Penulis : JP
Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

Foto jenazah Dewi Sartika Sitinjak saat terbujur kaku di ruang ICU Rumah Sakit Awal Bros

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang mahasiswi dari Universitas Terbuka (UT) Batam, Dewi Sartika Sitinjak dinyatakan mangkat pada hari Senin (10 Agustus 2026) pada pukul 13:30 WIB.

Kabar mangkatnya Dewi Sartika Sitinjak disampaikan oleh kuasa hukumnya, Bangun P Simamora melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada media ini.

"Klien kami korban malpraktek di Rumah Sakit (RS) Awal Bros pada siang tadi tepat pukul 13:30 WIB telah mangkat. Tadi kami dapat kabar dari keluarganya bahwa Dewi Sartika Sitinjak telah tiada," kata Bangun P Simamora.

Bangun P Simamora menyebutkan bahwa pihak keluarga sekarang sudah ramai di RS Awal Bros menjaga jenazah almarhum Dewi Sartika Sitinjak.

"Keluarga sedang berkumpul dan ada yang sedang mau datang ke RS Awal Bros untuk melihat jenazah Dewi Sartika Sitinjak. Saat ini keluarga sedang menjaga supaya tidak disentuh oleh siapapun," ucap Bangun P Simamora.

Dewi Sartika Sitinjak pada tanggal 28 Agustus 2026 silam menjalani operasi ambeien yang ditangani oleh dokter Dewi Setianingsih selama 2,5 jam.

Usai menjalani operasi ambeien, Dewi Sartika Sitinjak diantarkan petugas medis ke ruang rawat inap Bromelia Nomor 602. 

Pada malam harinya, diketahui perawat RS Awal Bros menyuntikkan 3 suntik cairan ke tubuh Dewi Sartika Sitinjak.

Pada saat suntikan pertama Dewi Sartika Sitinjak mulai mengalami sesah nafas dan kesakitan. Walaupun sudah dikomplain namun perawat dari RS Awal Bros masih tetap melanjutkan penyuntikan itu. Bahkan perawat itu menambah suntikan yang kedua ke tangan Dewi Sartika Sitinjak.

Selanjutnya perawat RS Awal itu menyuntikan cairan pada suntikan ketiga melalui infus yang bermuara ke tubuhnya Dewi Sartika Sitinjak.

Tidak sampai 5 menit kemudian, Dewi Sartika Sitinjak langsung pingsan dan tidak sadarkan diri. Petugas medis dari RS Awal Bros langsung memberikan pertolongan dengan cara memompa jantung secara manual sekitar 1 jam.

Selanjutnya petugas medis langsung membawa Dewi Sartika Sitinjak ke ruangan ICU untuk mengambil tindakan medis. Dewi Sartika Sitinjak berada 12 di ruang ICU dan pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Saat berada di ruangan ICU RS Awal Bros dilakukan pengambilan gambar terhadap jenazah almarhum Dewi Sartika Sitinjak. Karena hal itu langsung pihak RS Awal Bros melalui dokter Rizky Rinaldi melarang wartawan mengambil foto.

"Dilarang Pak mengambil foto walaupun wartawan. Kami ada undang-undangnya," kata dokter Rizky Rinaldi yang hendak mengambil ponsel jurnalis media ini.

"Kalau kamu ambil ponsel saya maka kamu akan saya laporkan terkait perampasan ponsel dan menguasai ponsel saya tanpa izin," ucap Joni Pandiangan S.H selaku wartawan Serojanews.com di ruangan ICU RS Awal Bros.

Mendengarkan jawaban awak media ini, Rizky Rinaldi mengarahkan jurnalis untuk mengecek undang-undang pelarangan mengambil foto.

"Ayo biar saya tunjukkan undang-undangnya dilarang mengambil foto," ucap Rizky Rinaldi.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

MalpraktekRumah Sakit Awal BrosDewi Sartika SitinjakPasienBatamKepri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut
    Peristiwa

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan
    Hukrim

    Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 16:43 WIB
  • Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?
    Hukrim

    Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 15:49 WIB
  • Polemik di Playgroup Djuwita, LBH No Viral No Justice Terlihat Memaksa DPRD Kota Batam untuk Mengeluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Sekolah
    Daerah

    Polemik di Playgroup Djuwita, LBH No Viral No Justice Terlihat Memaksa DPRD Kota Batam untuk Mengeluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Sekolah

    Jumat, 07 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat
    Hukrim

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 | 11:58 WIB

Terpopuler

  • 01

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 - 22:35 WIB
  • 02

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 - 16:48 WIB
  • 03

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com