https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato •   Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari •   Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi

Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:00 WIB,  
Penulis : JP
Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi

Kuasa hukum dari keluarga Dewi Sartika Sitinjak atas nama Jendris Sihombing.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Kuasa hukum dari keluarga almarhum Dewi Sartika Sitinjak atas nama Jendris Sihombing mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan otopsi terhadap jenazah Dewi Sartika Sitinjak.

"Kami saat ini sudah menerima jenazah Dewi Sartika Sitinjak. Selesai dari sini jenazah akan kami bawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk otopsi karena kami menduga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam peristiwa ini dan kelalaian-kelalaian yang dilakukan dokter atau perawat," kata Jendris Sihombing saat berada di depan mobil ambulans yang mengangkut jenazah Dewi Sartika Sitinjak saat berada di RS Awal Bros, Senin (10 Agustus 2026).

Jendris Sihombing curiga terhadap obat-obatan yang disuntikkan oleh tim medis RS Awal Bros kepada Dewi Sartika Sitinjak pada tanggal 28 Juli 2026 silam tepatnya sekitar pukul 23:30 WIB.

"Satu lagi terkait obat yang disuntikkan itu tidak kita ketahui obat seperti apa. Sampai Dewi Sartika Sitinjak kejang-kejang. Kesepakatan pihak keluarga dan orangtua Dewi Sartika Sitinjak itu serta kumpulan marga Sitinjak telah bersepakat membawa perkara ini ke jalur hukum," ucap Jendris Sihombing.

Jendris Sihombing menerangkan bahwa pada tanggal 08 Agustus 2026 silam tepatnya pukul 21:30 WIB keluarganya sedang membesuk Dewi Sartika Sitinjak. Namun saat itu alat medis berupa ventilator sudah tidak terpasang secara baik dan benar lagi di mulut Dewi Sartika Sitinjak.

"Saat keluarga pasien datang membesuk Dewi Sartika Sitinjak ternyata selang ventilator sudah terbuka atau selang terputus. Saat itu keluarga mempertanyakan kepada dokter Putra dan para perawat yang bertugas. Ini kenapa terbuka? Lalu dokter dan para perawat tidak itu bingung juga tidak bisa menjawab sama sekali. Inilah salah satu kejanggalan-kejanggalan yang didapati oleh keluarga," ujar Jendris Sihombing.

Masih dalam kondisi wawancara, Jendris Sihombing menyebutkan bahwa wafatnya Dewi Sartika Sitinjak bukan pada hari Senin (10 Agustus 2026) melain sudah tidak bernafas lagi pada hari Sabtu (08 Agustus 2026).

"Besar dugaan keluarga bahwa Dewi Sartika Sitinjak itu sudah meninggal dunia pada hari Sabtu yang lalu. Terbukti juga surat-surat yang ditandatangani keluarga tertulis bahwa tanggal 08 Agustus 2026. Lalu saya tanyakan terkait tanggal tersebut. Hari ini tanggal 10 Agustus 2026 kenapa dituliskan di surat itu tanggal 08 Agustus 2026? Sehingga pihak dokter dan perawat mengganti surat tersebut saat itu juga," kata Jendris Sihombing.

Jendris Sihombing juga menyebutkan bahwa pihak RS Awal Bros tidak mau memberikan rekam medis Dewi Sartika Sitinjak selama menjalani proses operasi ambeien hingga sampai dinyatakan meninggal dunia.

"Pihak RS Awal Bros menolak ketika dimintakan untuk rekam medis Dewi Sartika Sitinjak. Karena penolakan itu makanya kami kuasa hukum meminta surat pernyataan untuk penolakan memberikan rekam dari pihak RS Awal Bros. Namun pihak RS Awal Bros tidak juga memberikan rekam medis Dewi Sartika Sitinjak," ucap Jendris Sihombing.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

MalpraktekDewi Sartika SitinjakRumah Sakit Awal Bros
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 
    Peristiwa

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 | 15:46 WIB
  • Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut
    Peristiwa

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 | 11:06 WIB

Terpopuler

  • 01

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 - 22:35 WIB
  • 02

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 - 16:48 WIB
  • 03

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com