Home › Peristiwa › Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi
Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi
Kuasa hukum dari keluarga Dewi Sartika Sitinjak atas nama Jendris Sihombing.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Kuasa hukum dari keluarga almarhum Dewi Sartika Sitinjak atas nama Jendris Sihombing mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan otopsi terhadap jenazah Dewi Sartika Sitinjak.
"Kami saat ini sudah menerima jenazah Dewi Sartika Sitinjak. Selesai dari sini jenazah akan kami bawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk otopsi karena kami menduga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam peristiwa ini dan kelalaian-kelalaian yang dilakukan dokter atau perawat," kata Jendris Sihombing saat berada di depan mobil ambulans yang mengangkut jenazah Dewi Sartika Sitinjak saat berada di RS Awal Bros, Senin (10 Agustus 2026).
Jendris Sihombing curiga terhadap obat-obatan yang disuntikkan oleh tim medis RS Awal Bros kepada Dewi Sartika Sitinjak pada tanggal 28 Juli 2026 silam tepatnya sekitar pukul 23:30 WIB.
"Satu lagi terkait obat yang disuntikkan itu tidak kita ketahui obat seperti apa. Sampai Dewi Sartika Sitinjak kejang-kejang. Kesepakatan pihak keluarga dan orangtua Dewi Sartika Sitinjak itu serta kumpulan marga Sitinjak telah bersepakat membawa perkara ini ke jalur hukum," ucap Jendris Sihombing.
Jendris Sihombing menerangkan bahwa pada tanggal 08 Agustus 2026 silam tepatnya pukul 21:30 WIB keluarganya sedang membesuk Dewi Sartika Sitinjak. Namun saat itu alat medis berupa ventilator sudah tidak terpasang secara baik dan benar lagi di mulut Dewi Sartika Sitinjak.
"Saat keluarga pasien datang membesuk Dewi Sartika Sitinjak ternyata selang ventilator sudah terbuka atau selang terputus. Saat itu keluarga mempertanyakan kepada dokter Putra dan para perawat yang bertugas. Ini kenapa terbuka? Lalu dokter dan para perawat tidak itu bingung juga tidak bisa menjawab sama sekali. Inilah salah satu kejanggalan-kejanggalan yang didapati oleh keluarga," ujar Jendris Sihombing.
Masih dalam kondisi wawancara, Jendris Sihombing menyebutkan bahwa wafatnya Dewi Sartika Sitinjak bukan pada hari Senin (10 Agustus 2026) melain sudah tidak bernafas lagi pada hari Sabtu (08 Agustus 2026).
"Besar dugaan keluarga bahwa Dewi Sartika Sitinjak itu sudah meninggal dunia pada hari Sabtu yang lalu. Terbukti juga surat-surat yang ditandatangani keluarga tertulis bahwa tanggal 08 Agustus 2026. Lalu saya tanyakan terkait tanggal tersebut. Hari ini tanggal 10 Agustus 2026 kenapa dituliskan di surat itu tanggal 08 Agustus 2026? Sehingga pihak dokter dan perawat mengganti surat tersebut saat itu juga," kata Jendris Sihombing.
Jendris Sihombing juga menyebutkan bahwa pihak RS Awal Bros tidak mau memberikan rekam medis Dewi Sartika Sitinjak selama menjalani proses operasi ambeien hingga sampai dinyatakan meninggal dunia.
"Pihak RS Awal Bros menolak ketika dimintakan untuk rekam medis Dewi Sartika Sitinjak. Karena penolakan itu makanya kami kuasa hukum meminta surat pernyataan untuk penolakan memberikan rekam dari pihak RS Awal Bros. Namun pihak RS Awal Bros tidak juga memberikan rekam medis Dewi Sartika Sitinjak," ucap Jendris Sihombing.



Komentar Via Facebook :