https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah •   ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup  •   ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎ •   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang

Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:50 WIB,  
Penulis : JP
Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang

Anggota DPR RI Dapil Kepri, Sturman Panjaitan. (sumber foto: JP - Serojanews.com)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak (24 tahun) usai operasi ambeien di Rumah Sakit (RS) Awal Bros mendapatkan tanggapan langsung dari anggota DPR RI dari dapil Kepri, Sturman Panjaitan. Dia meminta proses penegakan hukum dilaksanakan secara sebaik-baiknya oleh pihak Polresta Barelang.

”Untuk mengungkap peristiwa dugaan malpraktek yang berujung Dewi Sartika Sitinjak meninggal dunia harus diproses hukum oleh pihak kepolisian dari Polresta Barelang. Jangan sampai tidak diketahui secara utuh peristiwa yang mengakibatkan kematian ibu tersebut,” kata politisi PDI-P saat ditemui oleh jurnalis SEROJANEWS.COM di Golden Prawn, Bengkong - Kota Batam pada hari Selasa (11 Agustus 2026).

Sturman Panjaitan menyampaikan penegakan hukum harus berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawab untuk memproses secara hukum siapa yang mengakibatkan kematian terhadap Dewi Sartika Sitinjak.

Selanjutnya Sturman Panjaitan juga menegaskan bahwa untuk pihak Rumah Sakit Bhayangkara harus mempercepat proses otopsi terhadap jenazah Dewi Sartika Sitinjak.

”Pihak RS Bhayangkara harus segera dilakukan otopsi untuk menemukan data penyebab kematian dari Dewi Sartika Sitinjak. Jangan ada nanti sampai ada perubahan data terkait penyebab meninggalnya almarhum karena dilama-lamakan otopsi oleh pihak RS Bhayangkara sesuai dengan permintaan keluarga,” ucap Sturman Panjaitan.

Sturman Panjaitan juga mendesak pihak RS Awal Bros memberikan penjelasan terhadap dugaan malpraktek yang dialami oleh Dewi Sartika Sitinjak supaya tidak menimbulkan opini publik yang nantinya akan merugikan pihak rumah sakit tersebut.

”Pihak RS Awal Bros segera menuntaskan semua yang ada. Jangan sampai nanti ada tuduhan-tuduhan yang tidak perlu kepada mereka sendiri. Jadi mereka harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya supaya tidak terjadi kekeliruan informasi,” ucap Sturman Panjaitan.

Sampai dengan saat ini pihak RS Awal Bros belum memberikan tanggapan resmi terhadap insiden malpraktek yang mengakibatkan Dewi Sartika Sitinjak meninggal dunia.

Selain itu juga pihak RS Awal Bros juga tidak mau memberikan rekam medis Dewi Sartika Sitinjak kepada pihak keluarganya maupun tim kuasa hukumnya.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

DPR RISturman PanjaitanRumah Sakit Awal Bros
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi
    Peristiwa

    Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi

    Senin, 10 Agu 2026 | 22:00 WIB
  • Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 
    Peristiwa

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 | 15:46 WIB
  • Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut
    Peristiwa

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton
    Nasional

    JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    Rabu, 11 Mar 2026 | 21:07 WIB
  • Mahasiswa dan Driver Ojol Demo di Polda Riau Serukan Pencopotan Kapolri
    Peristiwa
    Empat Tuntutan Massa Untuk Polri Usai Insiden Tewasnya Affan Saat Demo

    Mahasiswa dan Driver Ojol Demo di Polda Riau Serukan Pencopotan Kapolri

    Jumat, 29 Agu 2025 | 21:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 03

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 04

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB
  • 05

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 - 12:14 WIB

TERBARU

  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com