Home › Peristiwa › Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang
Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang
Anggota DPR RI Dapil Kepri, Sturman Panjaitan. (sumber foto: JP - Serojanews.com)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak (24 tahun) usai operasi ambeien di Rumah Sakit (RS) Awal Bros mendapatkan tanggapan langsung dari anggota DPR RI dari dapil Kepri, Sturman Panjaitan. Dia meminta proses penegakan hukum dilaksanakan secara sebaik-baiknya oleh pihak Polresta Barelang.
”Untuk mengungkap peristiwa dugaan malpraktek yang berujung Dewi Sartika Sitinjak meninggal dunia harus diproses hukum oleh pihak kepolisian dari Polresta Barelang. Jangan sampai tidak diketahui secara utuh peristiwa yang mengakibatkan kematian ibu tersebut,” kata politisi PDI-P saat ditemui oleh jurnalis SEROJANEWS.COM di Golden Prawn, Bengkong - Kota Batam pada hari Selasa (11 Agustus 2026).
Sturman Panjaitan menyampaikan penegakan hukum harus berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawab untuk memproses secara hukum siapa yang mengakibatkan kematian terhadap Dewi Sartika Sitinjak.
Selanjutnya Sturman Panjaitan juga menegaskan bahwa untuk pihak Rumah Sakit Bhayangkara harus mempercepat proses otopsi terhadap jenazah Dewi Sartika Sitinjak.
”Pihak RS Bhayangkara harus segera dilakukan otopsi untuk menemukan data penyebab kematian dari Dewi Sartika Sitinjak. Jangan ada nanti sampai ada perubahan data terkait penyebab meninggalnya almarhum karena dilama-lamakan otopsi oleh pihak RS Bhayangkara sesuai dengan permintaan keluarga,” ucap Sturman Panjaitan.
Sturman Panjaitan juga mendesak pihak RS Awal Bros memberikan penjelasan terhadap dugaan malpraktek yang dialami oleh Dewi Sartika Sitinjak supaya tidak menimbulkan opini publik yang nantinya akan merugikan pihak rumah sakit tersebut.
”Pihak RS Awal Bros segera menuntaskan semua yang ada. Jangan sampai nanti ada tuduhan-tuduhan yang tidak perlu kepada mereka sendiri. Jadi mereka harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya supaya tidak terjadi kekeliruan informasi,” ucap Sturman Panjaitan.
Sampai dengan saat ini pihak RS Awal Bros belum memberikan tanggapan resmi terhadap insiden malpraktek yang mengakibatkan Dewi Sartika Sitinjak meninggal dunia.
Selain itu juga pihak RS Awal Bros juga tidak mau memberikan rekam medis Dewi Sartika Sitinjak kepada pihak keluarganya maupun tim kuasa hukumnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Empat Tuntutan Massa Untuk Polri Usai Insiden Tewasnya Affan Saat Demo
Mahasiswa dan Driver Ojol Demo di Polda Riau Serukan Pencopotan Kapolri






Komentar Via Facebook :