Home › Hukrim › Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal
Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal
Suasana sidang pembacaan pledoi terhadap Priyantun binti Suparno dan Edi Kriswanto. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pasangan suami istri (Pasutri) di Batam bernama Priyantun binti Suparno dan Edi Kriswanto memohon keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (12 Agustus 2026).
Dalam persidangan itu dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, Yudi Wijaya.
Yudi Wijaya memohon kepada majelis hakim supaya hukuman kliennya itu diringankan karena masih mempunyai tanggungjawab terhadap anak yang masih perlu perhatian dari kedua terdakwa.
”Kedua terdakwa ini merupakan pasutri dan mempunyai anak yang butuh perhatian dari orangtuanya,” kata Yudi Wijaya.
Diketahui terdakwa Priyantun binti Suparno (istri) dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 300 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 100 hari.
Selanjutnya Edi Kriswanto dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 100 hari.
Edi Kriswanto diketahui berdasarkan fakta yuridis pada hari Rabu (15 Juli 2026) ternyata terlibat membantu menjemput calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan oleh Priyantun binti Suparno secara ilegal ke Singapura.
Setiap kepala jika berhasil diberangkatkan ke Singapura sebagai PMI Ilegal ternyata Priyantun mendapatkan upah Rp 2 Juta.
Priyantun sebenarnya pembuat dan pedagang kue. Namun karena dalam sejarah hidupnya pernah bekerja sebagai PMI Ilegal dan mengenal agensi tenaga kerja di Singapura maka bisa melancarkan aksi penempatan PMI secara ilegal demi mencari keuntungan sendiri dengan dalil untuk biaya perobatan kaki suaminya yang patah karena kecelakaan kerja.



Komentar Via Facebook :