https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas? •   Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti •   Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal •   Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal

Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:24 WIB,  
Penulis : JP
Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal

Suasana sidang pembacaan pledoi terhadap Priyantun binti Suparno dan Edi Kriswanto. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pasangan suami istri (Pasutri) di Batam bernama Priyantun binti Suparno dan Edi Kriswanto memohon keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (12 Agustus 2026).

Dalam persidangan itu dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, Yudi Wijaya.

Yudi Wijaya memohon kepada majelis hakim supaya hukuman kliennya itu diringankan karena masih mempunyai tanggungjawab terhadap anak yang masih perlu perhatian dari kedua terdakwa.

”Kedua terdakwa ini merupakan pasutri dan mempunyai anak yang butuh perhatian dari orangtuanya,” kata Yudi Wijaya.

Diketahui terdakwa Priyantun binti Suparno (istri) dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 300 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 100 hari.

Selanjutnya Edi Kriswanto dituntut  oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 100 hari.

Edi Kriswanto diketahui berdasarkan fakta yuridis pada hari Rabu (15 Juli 2026) ternyata terlibat membantu menjemput calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan oleh Priyantun binti Suparno secara ilegal ke Singapura.

Setiap kepala jika berhasil diberangkatkan ke Singapura sebagai PMI Ilegal ternyata Priyantun mendapatkan upah Rp 2 Juta.

Priyantun sebenarnya pembuat dan pedagang kue. Namun karena dalam sejarah hidupnya pernah bekerja sebagai PMI Ilegal dan mengenal agensi tenaga kerja di Singapura maka bisa melancarkan aksi penempatan PMI secara ilegal demi mencari keuntungan sendiri dengan dalil untuk biaya perobatan kaki suaminya yang patah karena kecelakaan kerja.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

PMI IlegalPriyantun binti SuparnoEdi Kriswanto
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal
    Hukrim

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara
    Hukrim

    Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara

    Selasa, 09 Des 2025 | 05:30 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB
  • Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal

    Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal

    Rabu, 12 Agu 2026 | 17:24 WIB
  • Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang

    Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang

    Selasa, 11 Agu 2026 | 17:50 WIB
  • Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi

    Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi

    Senin, 10 Agu 2026 | 22:00 WIB
  • Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 | 15:46 WIB
  • Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan

    Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 16:43 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com