Home › Hukrim › Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti
Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti
Saksi Stevani Nainggolan menunjukkan surat kuasa yang diterimanya untuk mengambil STNK ke showroom yang didapatkannya dari Xie Tjun.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Peristiwa yang sangat aneh dalam proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam terlihat ketika jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung menghadirkan seorang saksi bernama Stevani Nainggolan yang bukan pemilik barang bukti motor Honda Beat Street Nomor Polisi BP 6678 OI. Hal itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari, Rabu (12 Agustus 2026).
Dalam persidangan itu, Stevani Nainggolan mengaku sebagai pemilik barang bukti motor Honda Beat Street BP 6678 OI dalam perkara narkoba yang menjerat terdakwa Nabil Farhan Amir alias Nabil Bin Amiruddin (perkara nomor 548/Pid.Sus/2026/PN Btm).
”Saya pemilik barang bukti berupa motor Honda Beat tersebut,” kata Stevani Nainggolan saat berada duduk di kursi persidangan sebagai saksi.
Stevani Nainggolan terlihat mengambil secarik kertas yang merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Honda Beat Street yang ternyata bukan miliknya.
”Motor yang merupakan barang bukti terdakwa Nabil ini adalah milik mantan pacar saya. Lalu saya diberikan kuasa untuk mengurusnya,” ucap Stevani Nainggolan.
Mendengarkan keterangan itu, Douglas RP Napitupulu meminta Stevani Nainggolan menunjukkan surat kuasa dari pemilik motor Honda Beat Street BP 6678 OI untuk pengambilan barang bukti tersebut.
”Mana surat kuasa dari pemiliknya? Ambil dulu,” ujar Douglas Napitupulu kepada Stevani Nainggolan.
Kala itu Stevani Nainggolan menyebutkan bahwa dirinya ada megang surat kuasa dari Xie Tjun yang merupakan Warga Negara Singapura dan saat ini berada di Tiongkok.
”Ada surat kuasanya di handphone bentuknya PDF. Sebentar saya ambil dulu hp ya, Yang Mulia,” kata Stevani Nainggolan.
Terlihat Stevani Nainggolan meninggalkan kursi saksi dan berjalan menuju tas miliknya yang diletakkan di kursi pengunjung sidang tepat berada di samping tempat duduknya istri terdakwa Nabil Farhan Amir yaitu Angelina.
Selanjutnya Stevani Nainggolan mengotak-atik ponselnya untuk menunjukkan surat kuasa tersebut dalam bentuk aksara atau tulisan China yang membuat Douglas Napitupulu tidak bisa mengerti maknanya.
”Ini tulisan china mana mengerti kami maksud dan arti surat kuasa ini,” ucap Douglas Napitupulu yang membuat semua orang yang menyaksikan persidangan itu tertawa terbahak-bahak.
Karena hal itu, Stevani Nainggolan tetap berusaha untuk membuat majelis hakim percaya terhadap dirinya dengan cara menunjukkan terjemahan dari surat kuasa tersebut.
”Ini terjemahan dari surat kuasa itu. Saya diberikan kuasa untuk mengurus pengambilan STNK di showroom,” ujar Stevani Nainggolan.
Mendengarkan celotehan Stevani Nainggolan membuat Douglas Napitupulu berkomentar. ”Itu untuk mengurus pengambilan STNK di showroom bukan untuk mengambil barang bukti,” kata Douglas Napitupulu.
Selanjutnya Douglas Napitupulu bertanya, apa hubungan saudari saksi dengan pemilik barang bukti motor Honda Beat Street BP 6678 OI dalam perkara terdakwa Nabil Farhan Amir?
Stevani Nainggolan menjawab bahwa pemilik motor itu adalah mantan cowoknya. ”Pemilik motor itu dulunya pacar saya. Lalu saya dikasihnya motor itu,” ucap Stevani Nainggolan.
Karena hal itu, Douglas Napitupulu meminta supaya Stevani Nainggolan menunjukkan surat hibah dari pemilik barang bukti tersebut. ”Mana surat hibahnya kalau benar itu dikasihkan kepada saudari saksi? Bisa ditunjukkan di persidangan ini,” ujar Douglas Nainggolan kepada Stevani Nainggolan.
Mendengarkan pertanyaan itu maka terlihat Stevani Nainggolan wajahnya mulai pucat. ”Tidak ada surat hibahnya. Pemiliknya hanya kasih pakai omongan saja kepadaku,” kata Stevani Nainggolan.
Masih menurut Stevani Nainggolan bahwa motor itu bisa menjadi barang bukti narkoba dalam perkara Nabil Farhan Amir dikarenakan dipinjam oleh pacarnya bernama Tegar Rizki alias Tegar Bin Anton Sugiarto (terdakwa perkara narkoba dengan nomor perkara 415/Pid.Sus/2026/PN Btm).
Mendengar hal itu Douglas berkata ”tadi bilang itu motor dikasih sama mantan pacarmu. Lalu karena kalian tidak pacaran lagi maka kamu kasih sama pacarmu yang baru bernama Tegar Rizki. Jangan-jangan pacarmu itu mantan pacarku,” ucap Douglas Napitupulu yang terkesan menyerang Stevani Nainggolan dengan pertanyaan dengan menggunakan teori pembuktian dalam ilmu hukum.
”Tak mungkinlah ya saksi, pacarmu itu juga pacarku. Karena kami sama-sama laki-laki,” ujar Douglas Napitupulu yang terkesan mempermainkan Stevani Nainggolan.
Masih dalam suasana persidangan, Rumondang Manurung melayangkan pertanyaan yang terkesan datar. ”Kapan terakhir kalinya saksi memakai motor tersebut sebelum dipinjam Tegar Rizki? Berapa hari kira-kira sebelum ditangkap,” kata Rumondang Manurung bertanya.
Stevani Nainggolan menjawab bahwa 4 hari sebelum ditangkap motor itu masih digunakannya secara pribadi.
”4 atau 5 hari sebelum ditangkap motor itu masih saya gunakan. Karena pacarku, Tegar Rizki yang meminjam untuk kerja bukan untuk melakukan transaksi narkoba makanya saya berikan dipakainya. Ternyata motor itu ditangkap,” ucap perempuan berhijab yang bekerja paruh waktu (part time) di tempat biliar di Kota Batam.
Stevani Nainggolan tidak mengetahui bahwa motor Honda Beat Street BP 6678 OI bisa sampai di tangan Nabil Farhan Amir dalam perkara narkoba cair jenis etomidate yang terdapat dalam 10 pcs cartridge vape atau rokok elektrik.
”Saya tidak mengetahui kenapa motor tersebut bisa sampai ke tangan Nabil? Kemungkinan dipinjamkan oleh pacarku, Tegar Rizki kepada terdakwa,” ujar Stevani Nainggolan.
Sebelum berakhir proses pemeriksaan Stevani Nainggolan sempat Douglas Napitupulu bertanya. Motor itu kamu (Stevani Nainggolan) gunakan untuk apa?
”Saya gunakan untuk pergi bekerja part time ke tempat biliar, kata Stevani Nainggolan menjawab.
Mendengarkan itu maka Douglas Napitupulu menyarankan Stevani Nainggolan untuk mengambil barang bukti motor itu ke Kejaksaan Negeri Batam.
”Silahkan diambil motornya ke Kejaksaan nantinya kalau diperlukan,” kata Douglas Napitupulu.
Mendengarkan perintah dari Douglas Napitupulu membuat Rumondang Manurung menegaskan bahwa belum bisa diambil barang bukti motor Honda Beat Street BP 6678 OI.
”Kamu datang lagi nanti minggu depan (19 Agustus 2026) dengan membawa dokumen yang membuktikan bahwa motor itu milikmu,” ucap Douglas Napitupulu.
Selanjutnya Douglas Napitupulu menjadwalkan persidangan bagi terdakwa Nabil Farhan Amir satu pekan kemudian tepatnya di hari Rabu (19 Agustus 2026).
Usai persidangan awak media ini melayangkan pertanyaan kepada Douglas Napitupulu. Bapak Douglas Napitupulu bergelar doktor hukum, bagaimana logika hukumnya bisa barang bukti motor Honda Beat Street BP 6678 OI jadi tadi Pak hakim suruh saksi Stevani Nainggolan mengambilnya? Jangan-jangan ini yang disebutkan transaksi gelap yang terjadi sehingga barang bukti motor Honda Beat Street BP 6678 OI harus diberikan kepada Stevani Nainggolan yang bukan pemilik asli barang bukti itu.
Selanjutnya Douglas Napitupulu menjawab bahwa dirinya hanya merasa kasihan saja sehingga memerintahkan Stevani Nainggolan mengambil motor tersebut.
”Kasihan saja saya, makanya tadi kusuruh ambil motor tersebut supaya bisa digunakan sebagai kendaraan bagi dia (Stevani Nainggolan) untuk pergi bekerja,” ujar Douglas Napitupulu.
Jika motor Honda Beat Street BP 6678 OI diserahkan atau dikembalikan kepada Stevani Nainggolan tanpa bisa dibuktikan kepemilikannya maka sangat bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat 1, 2, 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 101 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009: Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Pasal 101 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009: Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.
Pasal 101 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009: Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan:
a. pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika.
b. upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Pasal 101 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan harta kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.






Komentar Via Facebook :