Home › Lingkungan › Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?
Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?
Ilustrasi (Foto Detiknews)
SEROJANEWS.COM, PELALAWAN – Belum terungkapnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di perkebunan kelapa sawit milik Koperasi RTBS di Kabupaten Pelalawan patut dipertanyakan secara serius.
Menurut Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Berti Sitanggang, publik membutuhkan transparansi mengenai progres penanganan perkara tersebut.
Polres Pelalawan harus mampu menyampaikan secara terbuka, tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa perkara masih dalam penyelidikan.
Sejauh mana penyelidikan telah dilakukan, siapa saja yang telah diperiksa, dan apa kendala yang membuat perkara tersebut belum menemukan titik terang?
“Pertanyaan-pertanyaan itu sangat nyambung ketika dibandingkan dengan perkara karhutla lainnya yang berhasil Polisi ungkap,” kata Berti, Rabu (12/8/26).
Dia menjelaskan, pada April 2026, Polres Pelalawan berhasil menetapkan tersangka (ES) terkait pembakaran lahan di Desa Gambut Mutiara.
Kemudian pada Agustus 2026, polisi juga menangkap seseorang berinisial (S) yang disebut sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Desa Kerumutan.
Perbedaan perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan beragam pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
“Mengapa dalam perkara yang sama tapi beda lokasi, aparat dapat bergerak cepat menemukan pelaku dan menetapkan tersangka, sementara kasus kebakaran di perkebunan sawit Koperasi RTBS belum menunjukkan hasil yang jelas?” ujar Berti.
Jika aparat memproses perkara karhutla berdasarkan prosedur yang sama, Polres Pelalawan seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan perbedaan tersebut.
Berti menilai, kondisi yang terkesan "tebang pilih" ini berpotensi melahirkan berbagai asumsi negatif tentang adanya dugaan kepentingan tertentu.
Sehingga membuat perkara karhutla di perkebunan sawit Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) seolah mendapatkan perlakuan khusus.
“Jangan sampai lambannya pengungkapan kasus itu menciptakan kesan adanya perlakuan berbeda. Karena, ada pihak yang memiliki kepentingan di balik perkara itu,” ucapnya.
Ketua G3S mengingatkan, hukum harus berdiri tegak tanpa melihat siapa pemilik lahan, siapa pengelola perkebunan, atau seberapa besar kepentingan ekonomi yang berada di belakangnya.
Ia meminta Polres Pelalawan membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dan kesan perlakuan khusus dalam penanganan perkara karhutla di Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi masih memilih membisu ketika dikonfirmasi berulangkali soal kasus karhutla tersebut.






Komentar Via Facebook :