Home › Hukrim › Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang
Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang
Suasana sidang pembacaan vonis yang dilakukan oleh hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena terhadap terdakwa Carolein Parewang.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-81 ternyata Pengadilan Negeri (PN) Batam membuat vonis terhadap Carolein Parewang melambung dalam perkara penggelapan dua unit mobil, Kamis (13 Agustus 2026).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Ellen Yolanda Sinaga dan Rinaldi serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah dan Rachmah Chaisari.
Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa terdakwa Carolein Parewang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 KUHP.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Carolein Parewang selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Vabiannes Stuart Wattimena.
Atas vonis yang dibacakan oleh Vabiannes Stuart Wattimena membuat Carolein Parewang menyatakan dirinya pikir-pikir selama 1 minggu.
Mendengarkan itu maka Vabiannes Stuart Wattimena menutup persidangan. ”Baik ya karena saudari Carolein Parewang menyatakan pikir-pikir maka hak yang sama diberikan kepada penuntut umum,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena.
Vonis yang diberikan Vabiannes Stuart Wattimena ternyata lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh JPU Abdullah dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Selasa (04 Agustus 2026) silam.
Kilas Balik Tindak Pidana yang Dilakoni Carolein Parewang
Carolein Parewang merental 1 unit mobil Honda Brio warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1065 AQ dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1.3 dengan Nopol BP 1774 CH Warna Hitam dari Satria Romi Angga.
Selanjutnya Carolein Parewang menggadaikan mobil Honda Brio tersebut dengan harga Rp 30 Juta dan mobil Daihatsu Xenia seharga Rp 40 Juta. Kedua mobil itu digadaikan kepada Mardiasyah Putra alias Dian.
Selanjutnya alat pelacak (GPS) di dalam mobil tersebut dilepaskan sehingga menimbulkan kecurigaan dari pemilik rental Satria Romi Angga.
Diketahui Satria Romi Angga menghubungi Carolein Parewang. Namun tidak ada jawaban dari Carolein Parewang sehingga harus dilaporkan ke pihak Polresta Barelang,
Melalui proses dan kerja keras Polresta Barelang maka berhasil menciduk Carolein Parewang dan Mardiansyah Putra. Sehingga sampai saat ini keduanya mendekam di balik jeruji besi.






Komentar Via Facebook :