https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81 •   Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal •   Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang •   Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:29 WIB,  
Penulis : JP
Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

Suasana sidang pembacaan vonis yang dilakukan oleh hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena terhadap terdakwa Carolein Parewang.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-81 ternyata Pengadilan Negeri (PN) Batam membuat vonis terhadap Carolein Parewang melambung dalam perkara penggelapan dua unit mobil, Kamis (13 Agustus 2026).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Ellen Yolanda Sinaga dan Rinaldi serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah dan Rachmah Chaisari.

Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa terdakwa Carolein Parewang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 KUHP.

”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Carolein Parewang selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Vabiannes Stuart Wattimena.

Atas vonis yang dibacakan oleh Vabiannes Stuart Wattimena membuat Carolein Parewang menyatakan dirinya pikir-pikir selama 1 minggu.

Mendengarkan itu maka Vabiannes Stuart Wattimena menutup persidangan. ”Baik ya karena saudari Carolein Parewang menyatakan pikir-pikir maka hak yang sama diberikan kepada penuntut umum,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena.

Vonis yang diberikan Vabiannes Stuart Wattimena ternyata lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh JPU Abdullah dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Selasa (04 Agustus 2026) silam.

Kilas Balik Tindak Pidana yang Dilakoni Carolein Parewang

Carolein Parewang merental 1 unit mobil Honda Brio warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol)  BP 1065 AQ dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1.3  dengan Nopol BP 1774 CH Warna Hitam dari Satria Romi Angga.

Selanjutnya Carolein Parewang menggadaikan mobil Honda Brio tersebut dengan harga Rp 30 Juta dan mobil Daihatsu Xenia seharga Rp 40 Juta. Kedua mobil itu digadaikan kepada Mardiasyah Putra alias Dian.

Selanjutnya alat pelacak (GPS) di dalam mobil tersebut dilepaskan sehingga menimbulkan kecurigaan dari pemilik rental Satria Romi Angga.

Diketahui Satria Romi Angga menghubungi Carolein Parewang. Namun tidak ada jawaban dari Carolein Parewang sehingga harus dilaporkan ke pihak Polresta Barelang,

Melalui proses dan kerja keras Polresta Barelang maka berhasil menciduk Carolein Parewang dan Mardiansyah Putra. Sehingga sampai saat ini keduanya mendekam di balik jeruji besi.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Carolein ParewangPenggelapan MobilPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti
    Hukrim

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB
  • Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan
    Hukrim

    Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 16:43 WIB
  • Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?
    Hukrim

    Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 15:49 WIB
  • Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat
    Hukrim

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 | 11:58 WIB
  • Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
    Hukrim

    Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Rabu, 05 Agu 2026 | 20:00 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB
  • Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal

    Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal

    Rabu, 12 Agu 2026 | 17:24 WIB
  • Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang

    Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang

    Selasa, 11 Agu 2026 | 17:50 WIB
  • Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi

    Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi

    Senin, 10 Agu 2026 | 22:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com