Home › Hukrim › Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal
Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal
Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani memakai gelang besi usai sidang perkara penempatan PMI secara Ilegal
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pegawai Imigrasi Batam bernama Ahmad Reza Liyani yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batu Ampar, Kota Batam ternyata terlibat untuk memuluskan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berangkat ke luar negeri. Hal itu terungkap terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah (ketua majelis) dan Meniek Emelinna Latuputty, Aulia Fhatma Widhola, Selasa (11 Agustus 2026).
Dalam persidangan itu terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dan terdakwa Ahmad Reza Liya didampingi penasehat hukumnya, Monalisa.
Muhammad Arfian menghadirkan dua orang saksi bernama Willy Chandra (23 tahun) dan Ranto Siahaan. Kedua saksi itu diperiksa bersamaan di hadapan majelis hakim PN Batam dalam perkara yang menjerat Ahmad Reza Liya.
Willy Chandra mengatakan bahwa dirinya berasal dari Selat Panjang Provinsi Riau. Dia juga mengaku bahwa dirinya akan berangkat bekerja ke Kamboja dengan minta bantuan dari Even Fernandy (terdakwa dalam perkara penempatan PMI secara ilegal dengan nomor perkara 560/Pid.Sus/2026/PN Btm).
”Saya sudah pernah bekerja di Kamboja. Karena punya rekam jejak perjalanan ke Kamboja makanya ditolak oleh pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Singapura. Sebanyak dua kali saya ditolak petugas Imigrasi untuk menyeberang ke Singapura. Karena penolakan itu saya menghubungi Even Fernandy untuk mendapatkan jalur VIP Line di Imigrasi,” kata Willy Chandra.

Willy Chandra mengaku dapat nomor pribadinya Even Fernandy dari seorang teman yang pernah juga diberangkatkan oleh Even Fernandy.
Dalam komunikasi antara Willy Chandra dan Even Fernandy disepakati untuk mendapatkan VIP Line harus membayar biaya sebesar Rp 14 Juta.
Selanjutnya Willy Chandra mengirimkan uang Rp 14 Juta dengan dua tahapan. Tahap pertama Willy Chandra melakukan transfer uang sebesar Rp 6 Juta dan tahap kedua dikirimkan sebesar Rp 8 Juta ke rekening pribadi milik Even Fernandy dengan nomor rekening bank BNI 1743485992.
Selanjutnya Even Fernandy menghubungi petugas Imigrasi Batam bernama Berto (yang dikenalnya beberapa tahun silam). Melalui Berto sejatinya Even Fernandy bisa berkomunikasi Ahmad Reza Liyani untuk melakukan pengurusan paspor Willy Chandra.
Setelah itu Ahmad Reza Liyani melakukan pengurusan paspor baru atas nama Willy Chandra. ”Saya diuruskan paspor baru untuk bisa berangkat kerja ke Kamboja. Paspor baru dibuatkan supaya tidak ada lagi histori perjalanan ke Kamboja sehingga tidak dipersulit nantinya oleh petugas imigrasi saat dipelabuhan,” ucap Willy Chandra.
Willy Chandra mengakui bahwa yang membantu dirinya itu adalah Ahmad Reza Liyani. ”Saat berada di Pelabuhan Internasional Harbourbay saya dibantu oleh terdakwa. Ahmad Reza Liyani yang menuntun saya supaya terbebas dari pemeriksaan petugas imigrasi kala itu,” ujar Willy Chandra.
Masih dalam keterangan Willy Chandra bahwa dirinya untuk bekerja di luar negeri ternyata hanya bermodalkan paspor dan tidak ada pendidikan serta pembekalan-pembekalan khusus yang diterimanya.
Dalam persidangan itu saksi Ranto Siahaan mengaku sebagai anggota kepolisian yang berpangkat Brigadir kepala (Bripka) dari Polresta Barelang.
”Yang pertama ditangkap itu adalah Even Fernandy. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Even Fernandy sehingga muncullah nama terdakwa Ahmad Reza Liyani. Oleh karena itu kami melakukan penangkapan terhadap Ahmad Reza Liyani,” kata Ranto Siahaan.
Ranto Siahaan menerangkan penangkapan Even Fernandy dilakukan di Pelabuhan Internasional Harbourbay yang saat itu mengurus keberangkatan Willy Chandra yang hendak menyeberang ke Singapura.
”Even Fernandy saat berada di pelabuhan sedang mengurus keberangkatan Willy Chandra yang hendak ke Singapura dan tujuan akhirnya adalah Negara Kamboja untuk bekerja. Even Fernandy memberangkatkan Willy Chandra tidak memiliki izin untuk menempatkan PMI dan dilakukan secara perorangan tanpa adanya badan hukum atau badan usaha,” ucap Ranto Siahaan.
Menurut keterangan Ranto Siahaan bahwa Even Fernandy ada meyetorkan sejumlah uang kepada Ahmad Reza Liyani. ”Dalam tindak pidana penempatan PMI secara ilegal ini Ahmad Reza Liyani mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 Juta,” ujar Ranto Siahaan.
Terhadap keterangan yang disampaikan oleh Willy Chandra dan Bripka Ranto Siahaan ternyata tidak ada yang dibantah oleh Ahmad Reza Liyani.
Selanjutnya ketua majelis hakim, Muhammad Eri Justiansyah menutup persidangan itu. ”Sidang kita lanjutkan pada hari Kamis (20 Agustus 2026) dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Muhammad Eri Justiansyah.
Usai persidangan Ahmad Reza Liyani dipasangkan gelang besi alias borgol oleh petugas penjaga tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Saat itu juga awak media ini melayangkan pertanyaan kepda Ahmad Reza Liyani, apakah gaji sebagai pegawai Imigrasi tidak cukup sehingga harus terlibat dalam tindak pidana PMI ilegal?
Terlihat Ahmad Reza Liyani terlihat matanya memperhatikan wajah jurnalis media ini dengan seakan-akan kesal.
Sembari berjalan menuju jeruji besi yang terdapat di kawasan PN Batam ternyata Ahmad Reza Liyani bergumam ”sudah gila itu orang.”
Mendengar celotehan Ahmad Reza Liyani maka petugas Kejari Batam berucap bahwa yang bertanya itu wartawan. ”Itu wartawan jadi memang tugasnya bertanya,” ucap penjaga tahanan kala itu.






Komentar Via Facebook :