https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81 •   Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal •   Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang •   Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:18 WIB,  
Penulis : JP
Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani memakai gelang besi usai sidang perkara penempatan PMI secara Ilegal

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pegawai Imigrasi Batam bernama Ahmad Reza Liyani yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batu Ampar, Kota Batam ternyata terlibat untuk memuluskan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berangkat ke luar negeri. Hal itu terungkap terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah (ketua majelis) dan Meniek Emelinna Latuputty, Aulia Fhatma Widhola, Selasa (11 Agustus 2026).

Dalam persidangan itu terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dan terdakwa Ahmad Reza Liya didampingi penasehat hukumnya, Monalisa.

Muhammad Arfian menghadirkan dua orang saksi bernama Willy Chandra (23 tahun) dan Ranto Siahaan. Kedua saksi itu diperiksa bersamaan di hadapan majelis hakim PN Batam dalam perkara yang menjerat Ahmad Reza Liya.

Willy Chandra mengatakan bahwa dirinya berasal dari Selat Panjang Provinsi Riau. Dia juga mengaku bahwa dirinya akan berangkat bekerja ke Kamboja dengan minta bantuan dari Even Fernandy (terdakwa dalam perkara penempatan PMI secara ilegal dengan nomor perkara 560/Pid.Sus/2026/PN Btm).

”Saya sudah pernah bekerja di Kamboja. Karena punya rekam jejak perjalanan ke Kamboja makanya ditolak oleh pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Singapura. Sebanyak dua kali saya ditolak petugas Imigrasi untuk menyeberang ke Singapura. Karena penolakan itu saya menghubungi Even Fernandy untuk mendapatkan jalur VIP Line di Imigrasi,” kata Willy Chandra.

Suasana sidang terdakwa Ahmad Reza Liyani yang merupakan pegawai Imigrasi Batam. (Sumber foto: JP - Serojanews.com)

Willy Chandra mengaku dapat nomor pribadinya Even Fernandy dari seorang teman yang pernah juga diberangkatkan oleh Even Fernandy.

Dalam komunikasi antara Willy Chandra dan Even Fernandy disepakati untuk mendapatkan VIP Line harus membayar biaya sebesar Rp 14 Juta.

Selanjutnya Willy Chandra mengirimkan uang Rp 14 Juta dengan dua tahapan. Tahap pertama Willy Chandra melakukan transfer uang sebesar Rp 6 Juta dan tahap kedua dikirimkan sebesar Rp 8 Juta ke rekening pribadi milik Even Fernandy dengan nomor rekening bank BNI 1743485992.

Selanjutnya Even Fernandy menghubungi petugas Imigrasi Batam bernama Berto (yang dikenalnya beberapa tahun silam). Melalui Berto sejatinya Even Fernandy bisa berkomunikasi Ahmad Reza Liyani untuk melakukan pengurusan paspor Willy Chandra.

Setelah itu Ahmad Reza Liyani melakukan pengurusan paspor baru atas nama Willy Chandra. ”Saya diuruskan paspor baru untuk bisa berangkat kerja ke Kamboja. Paspor baru dibuatkan supaya tidak ada lagi histori perjalanan ke Kamboja sehingga tidak dipersulit nantinya oleh petugas imigrasi saat dipelabuhan,” ucap Willy Chandra.

Willy Chandra mengakui bahwa yang membantu dirinya itu adalah Ahmad Reza Liyani. ”Saat berada di Pelabuhan Internasional Harbourbay saya dibantu oleh terdakwa. Ahmad Reza Liyani yang menuntun saya supaya terbebas dari pemeriksaan petugas imigrasi kala itu,” ujar Willy Chandra.

Masih dalam keterangan Willy Chandra bahwa dirinya untuk bekerja di luar negeri ternyata hanya bermodalkan paspor dan tidak ada pendidikan serta pembekalan-pembekalan khusus yang diterimanya.

Dalam persidangan itu saksi Ranto Siahaan mengaku sebagai anggota kepolisian yang berpangkat Brigadir kepala (Bripka) dari Polresta Barelang.

”Yang pertama ditangkap itu adalah Even Fernandy. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Even Fernandy sehingga muncullah nama terdakwa Ahmad Reza Liyani. Oleh karena itu kami melakukan penangkapan terhadap Ahmad Reza Liyani,” kata Ranto Siahaan.

Ranto Siahaan menerangkan penangkapan Even Fernandy dilakukan di Pelabuhan Internasional Harbourbay yang saat itu mengurus keberangkatan Willy Chandra yang hendak menyeberang ke Singapura.

”Even Fernandy saat berada di pelabuhan sedang mengurus keberangkatan Willy Chandra yang hendak ke Singapura dan tujuan akhirnya adalah Negara Kamboja untuk bekerja. Even Fernandy memberangkatkan Willy Chandra tidak memiliki izin untuk menempatkan PMI dan dilakukan secara perorangan tanpa adanya badan hukum atau badan usaha,” ucap Ranto Siahaan.

Menurut keterangan Ranto Siahaan bahwa Even Fernandy ada meyetorkan sejumlah uang kepada Ahmad Reza Liyani. ”Dalam tindak pidana penempatan PMI secara ilegal ini Ahmad Reza Liyani mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 Juta,” ujar Ranto Siahaan.

Terhadap keterangan yang disampaikan oleh Willy Chandra dan Bripka Ranto Siahaan ternyata tidak ada yang dibantah oleh Ahmad Reza Liyani.

Selanjutnya ketua majelis hakim, Muhammad Eri Justiansyah menutup persidangan itu. ”Sidang kita lanjutkan pada hari Kamis (20 Agustus 2026) dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Muhammad Eri Justiansyah.

Usai persidangan Ahmad Reza Liyani dipasangkan gelang besi alias borgol oleh petugas penjaga tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Saat itu juga awak media ini melayangkan pertanyaan kepda Ahmad Reza Liyani, apakah gaji sebagai pegawai Imigrasi tidak cukup sehingga harus terlibat dalam tindak pidana PMI ilegal?

Terlihat Ahmad Reza Liyani terlihat matanya memperhatikan wajah jurnalis media ini dengan seakan-akan kesal.

Sembari berjalan menuju jeruji besi yang terdapat di kawasan PN Batam ternyata Ahmad Reza Liyani bergumam ”sudah gila itu orang.”

Mendengar celotehan Ahmad Reza Liyani maka petugas Kejari Batam berucap bahwa yang bertanya itu wartawan. ”Itu wartawan jadi memang tugasnya bertanya,” ucap penjaga tahanan kala itu.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Imigrasi BatamAhmad Reza LiyaniPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang
    Hukrim

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti
    Hukrim

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB
  • Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan
    Hukrim

    Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 16:43 WIB
  • Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?
    Hukrim

    Vonis Ringan Diterima Bowie Yoenatan Sang Touke Mega Mall di PN Batam, Akankah Kejaksaan Mengajukan Banding?

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 15:49 WIB
  • Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat
    Hukrim

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 | 11:58 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB
  • Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal

    Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal

    Rabu, 12 Agu 2026 | 17:24 WIB
  • Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang

    Malpraktek yang Menewaskan Dewi Sartika Sitinjak, Sturman Panjaitan: Proses Hukum Harus Dilakukan Polresta Barelang

    Selasa, 11 Agu 2026 | 17:50 WIB
  • Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi

    Untuk Mengungkap Tabir Meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak karena Malpraktek, Kuasa Hukum: Kami Lakukan Otopsi

    Senin, 10 Agu 2026 | 22:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com