Home › Daerah › 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81
7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81
Karutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo.
SEROJANEWS.COM, BATAM - HUT RI yang ke-81 ternyata menjadi angin segar bagi 7 orang yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Batam, Jumat (14 Agustus 2026).
Hal itu disampaikan oleh Fajar Teguh Wibowo selaku Kepala Rutan Kelas IIA Batam. "Ada 7 orang WBP yang akan mendapatkan kebebasan pada 17 Agustus 2026 mendatang. Kebebasan WBP itu karena mendapatkan remisi yang kedua pada hari kemerdekaan Republik Indonesia," kata Fajar.
Fajar memaparkan bahwa 7 orang WBP Rutan Kelas IIA Batam yang bebas itu ada 1 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan dan 3 orang mendapatkan remisi 2 bulan serta 3 orang mendapatkan remisi 3 bulan.
Selain itu Fajar juga menyebutkan ada 190 orang WBP di Rutan Kelas IIA Batam mendapatkan remisi pertama kali di HUT RI yang ke-81 ini.
Ada 84 orang WBP mendapatkan remisi umut HUT RI sebesar 1 bulan dan 79 orang WBP mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Selanjutnya 20 orang WBP mendapatkan remisi sebesar 3 bulan serta 7 orang WBP mendapatkan remisi 4 bulan.
Fajar juga menerangkan bahwa saat ini WBP di Rutan Kelas IIA Batam berjumlah 1137 orang.




Komentar Via Facebook :