Home › Hukrim › Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"
Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"
Laporan dugaan penipuan Rp654 juta oleh pelapor
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - "Rumah besar, mobil mewah, namun tidak mampu bayar utang." Kalimat pedas itu terlontar dari Heldy Susanti (37), ibu tiga anak yang mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp654 juta.
Santi sapaan akrabnya merasa kesal dan sakit hati setelah ditipu temannya, yang meminjam uang dengan modus pembangunan rumah ibadah dan membawa nama agama.
Terlapor Mariana (41) dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pada 04 Juni 2026 lalu. Laporan tersebut resmi tertuang dalam laporan LP/B/712/VI/2026/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDARIAU.
Dua bulan sejak dilaporkan kasus tersebut seakan belum membuahkan hasil dan masih jalan ditempat. Santi berharap agar polisi tidak perlu menahan diri dan segera memproses sesuai hukum yang berlaku kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya.
"Dan saya sangat berharap dari pihak polresta tegak lurus dalam keadilan, segera memproses dengan keadilan, bukan tajam keorang lemah tapi tumpul ke orang berada," kata Santi kepada Serojanews.com, Kamis, (13/8/2026).
Santi menuturkan, bahwa terlapor, Mariana, tak pernah menunjukkan niat damai. Terlapor acap kali melontarkan kata-kata menantang, bahkan terlapor tidak pernah takut jika kasus ini dibawa ke jalur hukum. Hal itu dialami pelapor ketika ditanyakan kepastian dan diminta menyelesaikan permasalahannya.
Bahkan, kata Santi lagi, terlapor kerap menganggarkan kedua mertuanya Alex Sidik dan Juriwati yang merupakan seorang pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) sekaligus pengurus organisasi Tionghoa PSMTI dan IKPTB di Riau.
"Dia pernah bilang ke saya, keluarganya Alex Sidik dan Juriwati orang sangat kaya dan berada, tidak mungkin disentuh oleh hukum. 'Kalau saya ditangkap polisi mertua saya tinggal kasih 50 juta ke polisi agar saya tidak ditahan," ucap Santi menirukan perkataan terlapor belum lama ini.
Kuasa hukum pelapor, Ronal Regen S.H, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya membuka pintu mediasi selama dua bulan terakhir, namun tak ada respons dari terlapor. Karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya menutup ruang damai dan meminta polisi segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
"Kami menutup dulu jalur damai. Kami ingin polisi bekerja dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
"Masih pemeriksaan, nanti ditentukan di gelar untuk peristiwa pidananya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).






Komentar Via Facebook :