Home › Hukrim › Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall
Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall
Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan usai divonis ringan oleh PN Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri layang memori banding terkait vonis ringan yang diterima oleh touke Mega Mall bernama Bowie Yoenathan. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rian Destami pada hari Kamis (13 Agustus 2026).
Rian Destami menyebutkan bahwa pihaknya sebagai JPU perkara a quo telah melayangkan memori banding dalam perkara nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.
"Kami menyatakan banding terhadap vonis yang diterima Bowie Yoenathan. Kemarin hari Selasa (11 Agustus 2026) telah dilayangkan memori bandingnya," kata Rian Destami saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Bowie Yoenathan itu divonis oleh PN Batam dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 25 hari serta pidana denda sebesar Rp 300 Juta yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari kurungan.
Sidang vonis terhadap touke Mega Mall itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Irfan Lubis dan Ferry Irawan pada hari Kamis (06 Agustus 2026).
Dalam amar putusan perkara a quo menegaskan bahwa Bowie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 78 Ayat 3 juncto Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Vonis PN Batam itu jelas lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Bowie Yoenathan dengan pidana penjara 6 bulan.
Ternyata JPU menuntut Bowie Yoenathan dengan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan Bowie Yoenathan akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.






Komentar Via Facebook :