Home › Hukrim › Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam
Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam
(Suasana penggerebekan judi berkedok gelper Game Zone Nagoya milik Akau)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Tragedi penggerebekan judi jackpot di Batam yang merupakan milik Akau dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri pada hari Sabtu (15 Agustus 2026).
Kedatangan aparat kepolisian dari Mabes Polri dan dibantu oleh personil dari Brimob Polda Kepri menggunakan senjata lengkap tiba di lokasi perjudian milik Akau pada pukul 21:00 WIB.
Selanjutnya aparat kepolisian itu melakukan penyisiran dan penggeledahan di seluruh tempat judi yang berkedok gelanggang permainan (Gelper) dengan nama Game Zone Nagoya.
Kabarnya petugas melakukan penggeledahan dan mengangkut uang senilai Rp. 7,7 Miliar yang diduga uang hasil transaksi judi berkedok gelper tersebut.
Selain itu petugas juga mengamankan 179 orang yang merupakan pemain hingga pegawai gelper Game Zone Nagoya.
Selanjutnya petugas kepolisian juga melakukan penyegelan lokasi gelper Game Zone Nagoya.
Berdasarkan penelusuran awak media ini ternyata dari 179 orang yang digelandang oleh tim Bareskrim Mabes Polri ternyata ada pemilik gelper Game Zone Nagoya bernama Akau.
Akau di Batam sangat terkenal sebagai pengusaha judi di Batam. Mulai dari judi jackpot sampai dengan judi bola pingpong di berbagai hotel dan sejumlah KTV yang berdiri di Kota Batam.


Komentar Via Facebook :